Kepala Kantor BPN Barito Utara Lantik Tim Panitia Ajudikasi SHAT PTSL 2025

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANTIK TIM PANITIA AJUDIKASI SHAT PTSL 2025-Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, melantik tim panitia Ajudkasi SHAT PTSL tahun 2025, di aula kantor Pertanahan setempat, pada Kamis (9/1/2025).

TEWENEWS, Muara Teweh – Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara menggelar acara pengambilan sumpah jabatan tim panitia ajudikasi untuk kegiatan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025.

Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, pada Kamis (9/1/2025).

Primanda Jayadi menyampaikan bahwa Panitia Ajudikasi PTSL memiliki peran strategis dalam memastikan legalitas dan keabsahan hak atas tanah masyarakat.

“Tim ajudikasi pertanahan bertugas mencari kebenaran formal atas bukti kepemilikan tanah dan meneliti data yuridis awal yang dimiliki pemegang hak. Tugas ini sangat penting untuk memastikan setiap bidang tanah yang didaftarkan benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Primanda.

Baca Juga :  Bina Husada Apresiasi Pembangunan IPA PDAM, Dorong Layanan Air Bersih Makin Merata

Panitia Ajudikasi PTSL dibentuk oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan anggota yang terdiri dari pegawai BPN dan kepala desa atau kelurahan setempat yang menjadi lokasi pelaksanaan program PTSL. Pada tahun ini, target pensertipikatan mencakup 500 bidang tanah yang tersebar di tiga kelurahan:
200 bidang tanah di Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
200 bidang tanah di Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
100 bidang tanah di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru.

Kegiatan SHAT PTSL 2025 merupakan lanjutan dari proses pembuatan peta foto menggunakan drone yang telah dilaksanakan pada tahun 2024.

Baca Juga :  Patih Herman Dorong Perkuat Kompetensi dan Kepemimpinan Kepala Sekolah melalui Program Pelatihan BCKS

Menurut dia dalam program ini, Kantor Pertanahan juga akan menerapkan perubahan signifikan, yaitu mengganti sertipikat tanah analog dengan sertipikat elektronik.

“Mulai tahun 2025, semua bentuk sertipikat tanah akan berbentuk elektronik. Hal ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk mendukung digitalisasi layanan pertanahan yang lebih efisien dan transparan,” tambah Primanda.

Primanda berharap, dengan pelantikan tim ajudikasi ini, proses sertipikasi tanah dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat di wilayah Barito Utara.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara BPN dan perangkat desa/kelurahan yang terus mendukung keberhasilan program PTSL.

“Melalui kerja keras dan dedikasi bersama, kita tidak hanya memastikan legalitas kepemilikan tanah tetapi juga mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Barito Utara,” pungkasnya.

(AP/Tim)

Berita Terkait

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Dorong Percepatan Penurunan Kemiskinan, Anggota DPRD Hasrat Dukung Evaluasi BPKP
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru