Kemenag Barut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1446 H 2025 Masehi, Ini Ketentuannya

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAPAT KETETAPAN ZAKAT-Kantor Kementerian Agama Barito Utara bersama pihak terkait melaksanakan rapat ketetapan zakat tahun 1446 H, tahun 2025 di aula Kemenag setempat, Senin (17/3/2025).

TEWENEWS, Muara Teweh – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, zakat penghasilan, dan zakat hasil tambang serta fidyah untuk tahun 1446 H/2025 M.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : B-28/Kk.15.2.7/HK.03.1/03/2025, yang dikeluarkan pada Senin, 17 Maret 2025 M/17 Ramadhan 1446 H.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, H Arbaja, menyampaikan bahwa ketetapan ini dibuat berdasarkan hasil musyawarah dengan berbagai unsur, termasuk Pengadilan Agama, MUI, NU, Muhammadiyah, BAZNAS, dan Pemerintah Daerah (Bagian Kesra) Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :  Patroli Trantibumlinmas, Satpol PP Barito Utara Amankan Pelajar dan Pemuda Kedapatan Ngelem dan Pesta Miras

Dalam keterangannya, H Arbaja menyebutkan bahwa zakat fitrah ditetapkan dengan tiga pilihan kategori berdasarkan harga beras setempat:
1. Beras tertinggi: 2,5 kg x Rp. 26.000 = Rp. 65.000,- per jiwa
2. Beras menengah: 2,5 kg x Rp. 18.000 = Rp. 45.000,- per jiwa
3. Beras terendah: 2,5 kg x Rp. 15.000 = Rp. 37.500,- per jiwa

Jika menggunakan timbangan 2,8 kg per jiwa (mengacu pada Keputusan MUI Kalteng), maka:
1. Beras tertinggi: 2,8 kg x Rp. 26.000 = Rp. 72.800,- per jiwa
2. Beras menengah: 2,8 kg x Rp. 18.000 = Rp. 50.400,- per jiwa
3. Beras terendah: 2,8 kg x Rp. 15.000 = Rp. 42.000,- per jiwa

Baca Juga :  Disnakertranskop UKM Barut Sosialisasikan PP 13 Tahun 2019 tentang Perencanaan Kawasan Transmigrasi

Selain zakat fitrah, zakat maal dan penghasilan juga telah ditetapkan dengan nisab setara 85 gram emas atau sekitar Rp. 131.750.000,- dengan kadar zakat 2,5%, yakni Rp. 3.293.750,- per tahun. Zakat hasil pertanian, perkebunan, dan tambang juga diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

H Arbaja menambahkan bahwa penyaluran zakat dianjurkan melalui BAZNAS atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setempat untuk memastikan pengelolaan dan pendistribusian zakat yang tepat sasaran.

“Ketetapan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat serta mendukung pemerataan kesejahteraan umat di Kabupaten Barito Utara,” kata H Arbaja.

(AP/Tim)

Berita Terkait

Temuan Lubang di Makam Hebohkan Warga Desa Lebo, Polisi Turun Tangan
Bupati Barito Utara Resmi Buka Festival Budaya Iya Mulik Bengkang Turan 2026
720 Peserta dari 9 Kecamatan Ikuti Festival Budaya IMBT Barito Utara 2026
Tinjau Sejumlah Infrastruktur, Bupati Pastikan Pembangunan Berjalan Optimal
Disiplin, Loyalitas dan Profesionalisme ASN Jadi Penekanan Bupati Saat Pimpin Apel Pagi di Dua Instansi
Reses di Melayu dan Lanjas, LPG 3 Kg hingga Sarana Posyandu Jadi Usulan Prioritas
Kunjungi UPT Pembibitan Ternak dan Hortikultura, Anggota DPRD Barut Dukung Peningkatan Sarana Prasarana Produksi
Perjuangkan Aspirasi Masyarakat, F-PDIP Dorong Penyelesaian Perizinan dan Status Kawasan
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:32 WIB

Temuan Lubang di Makam Hebohkan Warga Desa Lebo, Polisi Turun Tangan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:53 WIB

Bupati Barito Utara Resmi Buka Festival Budaya Iya Mulik Bengkang Turan 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:48 WIB

720 Peserta dari 9 Kecamatan Ikuti Festival Budaya IMBT Barito Utara 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:35 WIB

Tinjau Sejumlah Infrastruktur, Bupati Pastikan Pembangunan Berjalan Optimal

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:37 WIB

Disiplin, Loyalitas dan Profesionalisme ASN Jadi Penekanan Bupati Saat Pimpin Apel Pagi di Dua Instansi

Berita Terbaru