TEWENEWS, BARITO TIMUR – DPRD Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Paripurna VIII Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, Selasa, 11 Agustus 2026, dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses Kelompok Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur Masa Sidang III Tahun Sidang 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, Eskop, dan dihadiri anggota DPRD, Asisten III Setda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), staf ahli serta staf fraksi DPRD.
Dalam rapat tersebut, juru bicara Reses Kelompok DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) I, Winda Sari, S.Kom., M.M., menyampaikan laporan hasil kunjungan kerja dalam daerah reses kelompok pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barito Timur pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2026.
Dalam laporannya, Winda menjelaskan bahwa reses merupakan kewajiban anggota DPRD yang dilaksanakan secara berkala untuk menyerap dan menghimpun aspirasi dari konstituen dan masyarakat.
Reses juga menjadi sarana bagi anggota DPRD untuk mengunjungi daerah pemilihannya, menampung dan menindaklanjuti aspirasi maupun pengaduan masyarakat, serta memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 107 Ayat (7) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Barito Timur.
Reses kelompok anggota DPRD Kabupaten Barito Timur Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 berdasarkan daerah pemilihan dilaksanakan selama tiga hari, yakni pada 5 hingga 7 Agustus 2026.
Hasil reses kemudian dibahas melalui Rapat Kerja Gabungan Komisi pada Senin, 10 Agustus 2026 dan disepakati untuk dilaporkan dalam rapat paripurna berdasarkan daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD.
Winda menyampaikan, laporan reses Dapil I merupakan rangkuman keseluruhan hasil reses anggota DPRD yang berasal dari Kecamatan Dusun Timur, Kecamatan Benua Lima dan Kecamatan Patangkep Tutui.
Adapun anggota DPRD Barito Timur yang berasal dari Dapil I terdiri dari Eskop, Depe, H. Rumli, Munita Mustika Dewi, Rini, Winda Sari, Trikorianto, Reni Sugiarti dan I Putu Widid Septiawan.
Dari pelaksanaan reses tersebut, tercatat sebanyak 684 usulan aspirasi masyarakat dari Dapil I.
Rinciannya, Kecamatan Dusun Timur sebanyak 250 usulan, Kecamatan Benua Lima sebanyak 221 usulan, dan Kecamatan Patangkep Tutui sebanyak 213 usulan.
Seluruh usulan aspirasi masyarakat dari Dapil I akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk dapat ditindaklanjuti melalui APBD Tahun Anggaran 2028 maupun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2028.
Pelaksanaannya tetap akan mempertimbangkan skala prioritas program dan kegiatan serta kemampuan keuangan daerah.
Dalam laporan tersebut, DPRD secara kelembagaan menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan, APBD serta peraturan daerah yang berlaku.
DPRD juga akan memberikan kritik, saran, masukan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah sebagai bahan sinkronisasi program pembangunan.
Laporan hasil reses Dapil I selanjutnya akan diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah melalui pimpinan DPRD. Laporan tersebut diharapkan menjadi bahan pemikiran dan pertimbangan dalam melakukan harmonisasi, sinkronisasi dan rekonsiliasi program Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Dengan penyampaian laporan tersebut, sebanyak 684 aspirasi masyarakat dari tiga kecamatan di Dapil I menjadi catatan DPRD untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah. (Ahmad Fahrizali)









