PN Muara Teweh Gelar Sidang Lanjutan Perkara TB Bahar 1299 BG Gemilang,  Dengar Keterangan Saksi Terdakwa

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh -Pengadilan Negeri Muara Teweh, kembali gelar sidang lanjutan perkara nomor 25/Pid.B/2025/PN Mtw. TB Bahar 1299 BG Gemilang terkait dugaan pemerasan dan pengancaman, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi RR selaku Direktur Utama PT Mulia Barito Bersaudara, bertempat di ruang sidang utama (Cakra) Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rabu ( 19/03/2025)

Sidang untuk meringankan tuntutan kepada 7 terdakwa ini kembali diketuai oleh Hakim Ahkam Ronny, serta didampingi dua hakim anggota, M Iskandar Muda dan Edi Rahmad, serta Panitera Pengganti, Richad R.S, Jaksa Penuntut Umum serta kuasa hukum terdakwa Jubendri Luspernando, dan juga menghadirkan ke 7 terdakwa warga Kecamatan Montallat desa Tumpung Laung.

Menurut Keterangan saksi RK, dihadapan Hakim saat persidangan, bahwa sebelum dirinya bersama ke empat temannya merapat ke TB Bahar 1299 tersebut, mereka melakukan komunikasi terlebih dahulu melalui Radio, dan pada saat itu Kapten TB Bahar 1299, mempersilakan.

Keperluan saksi bersama ke empat temannya ini merapat ke kapal, dengan tujuan menanyakan progres terkait MoU terkait Perjanjian kerjasama antara PT Mulia Bersaudara dengan Kepolisian Resor Barito Utara tentang pengamanan (pengawalan alur) dilingkungan kerja PT Mulia Barito Bersaudara Barito Utara, yang telah mereka kirimkan dengan nomor 01/MBB- Polres/VI/2024. dan Nomor B/ / VI/ 2024/ Polres

Kronologis kejadian menurut saksi RK, setiba di TB Bahar 1299, dia disambut dengan baik santai dan santun oleh Kapten kapal dan melakukan komunikasi dengan lancar.
Setelah turun dari anjungan ke bawah, karena menerima telpon masuk, dirinya bersama ke empat temannya di ancam oleh ABK dengan menggunakan pisau panjang (pisau Malaysia_Red).

“Jadi jika ada dakwaan kami datang mau merampok atau pun mau mencuri itu mengada – ada, kami naik ke kapal tidak membawa apapun selain berkas MoU tersebut, malah kami yang diancam oleh ABK dan salah satu teman kami (BN) itu kepalanya luka dan mengalami pendarahan akibat dibenturkannya pintu Emergency oleh crew kapal,” jelas RK.

Baca Juga :  USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA

Pengamanan dan pengawalan Alur tersebut di ajukan oleh PT Mulia Barito Bersaudara (MBB) selaku pihak pertama kepada pihak ke dua Polres Barito Utara dengan maksud di buatnya Perjanjian Kerjasama ini adalah memberikan pemahaman dan pengertian kepada PARA PIHAK dalam penyelenggaraan pengamanan dan penegakkan Hukum pada kegiatan pengamanan sarana, prasarana, asset dan pembinaan terhadap karyawan yang menjadi lingkup tugas dan wewenang PIHAK PERTAMA, serta pembinaan terhadap masyarakat di sekitar pengamanan Area PIHAK PERTAMA di Kabupaten Barito Utara.

Selain itu tujuannya sebagai pedoman untuk dapat bersinergi dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan pembinaan bagi PARA PIHAK

Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan jasa pengamanan dan tujuan terlaksananya sistem pengamanan di lokasi/wilayah pihak pertama yang memenuhi pola pengamanan, konfigurasi pengamanan dan standar kualitas atau kemampuan yang ditetapkan dengan keputusan Kapolri.

Menurut pengakuan saksi RK sudah ada dua perusahaan yang melakukan kontrak kerja sama kepada PT MBB, dan semuanya berjalan dengan lancar dan baik.

Selain itu RK juga menepis dakwaan kalau dirinya sebagai DPO ( Daftar Pencarian Orang). Katanya kalau dirinya DPO itu potonya pasti sudah menyebar di mana – mana sebagai orang yang di cari – cari.

Detail RK menjelaskan, dia diduga sebagai DPO karena dia menghindar saat aparat melakukan penangkapan atas dirinya.

” Buat apa saya mau kalau aparat yang melakukan penangkapan saat itu justru tanpa bisa memperlihatkan surat tugas penangkapannya ,” jelas RK kepada awak Media.

Namun setelah itu ada surat panggilan dari Polres Barito Utara untuk dirinya (RK) sebagai saksi, dan saksi RK pun datang menghadiri, dan pada tanggal 06 Desember 2024, RK ditahan sebagai tersangka.

Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum terdakwa, Jubendri Lospernando, namun berkas antara saksi dan ke tujuh terdakwa lainnya dengan nomor perkara yang berbeda.

Baca Juga :  DRAMA TENGAH MALAM DI FERI LEMO! Pemuda 18 Tahun Nekat Terjun ke Sungai Barito Saat Diciduk Polisi Bawa 10 Gram Sabu

“Untuk saksi RR, belum dilimpahkan oleh Jaksa ke Pengadilan, dan masih berstatus P21, masih di tahan di Kejaksaan,” jelas Jubendri.

Pada kesempatan sidang pada Rabu ( 19/03/2025) ini kuasa hukum terdakwa menyayangkan karena sesuai kesepakatan saat sidang pada Selasa (11/03/2925) yang lalu bahwa terdakwa dan pihak kejaksaan sama – sama menghadirkan saksi, pihak kejaksaan akan menghadirkan saksi ahli. Namun kata Jubendri, saksi ahli kejaksaan tersebut berhalangan hadir.

Sebenarnya Jaksa minta dibacakan untuk penjelasan dari saksi ahli, namun pihak terdakwa melalui Kuasa Hukumnya menolak hal itu.

“Yang kami inginkan berdialog secara langsung kepada saksi ahli, bukan hanya mendengarkan dari bacaan tulisan,” ucap Jubendri tegas

Sebab menurut Jubendri dakwaan atas terdakwa masih belum sempurna, masih banyak kekurangannya, yang mendokumentasi ( memvidio) belum di panggil sebagai saksu, juga yang suaranya ada terdengar di vidio yang beredar tersebut yang mengatakan *Nanti Benturkan Kepalanya * itu tidak dihadirkan pula sebagai saksi.

Seharusnya kata Jubendri, mereka crew itu dihadirkan, karena saat kejadian mereka merekam secara langsung, sebab baik dari keterangan saksi maupun bukti lainnya tidak ditemukan bahwa para terdakwa maupun saksi melakukan seperti apa yang di dalilkan.

“Yang mereka bawa adalah penawaran kerja, masa PT minta dibayar dengan minyak,” ucapnya menyinggung masalah Derigent yang di kait kaitkan seolah terdakwa ingin mengambil minyak sementara tak satupun bukti yang mengarah kan terdakwa melakukan pemerasan.

Dia berharap agar saksi ahli dari Jaksa bisa dihadirkan dan langsung memeriksa pada ke tujuh terdakwa pada persidangan selanjutnya.

“Terkait status pemeriksaan terdakwa akan terlihat jelas ketika Momentum pemeriksaan terdakwa pada persidangan selanjutnya /minggu depan, tanggal 26 Maret 2025” pungkas Jubendri Lospernando.(Tim)

Berita Terkait

HEBOH GALIAN C DI SIKAN MONTALLAT: WARGA LAPOR, KADES BENARKAN, SOAL IZIN MISTERIUS
MALAM MINGGU! Polres Barut Sisir 5 Tempat Hiburan, 52 Orang Dites Urine, 3 Positif Sabu
DRAMA TENGAH MALAM DI FERI LEMO! Pemuda 18 Tahun Nekat Terjun ke Sungai Barito Saat Diciduk Polisi Bawa 10 Gram Sabu
CANTIK-CANTIK PENGEDAR INEX! Gadis 20 Tahun di Muara Teweh Diciduk Polisi, 20 Butir Ekstasi Disembunyikan di Botol Losion
Polres Barito Utara Gencarkan OperasiGrebek Sarang Narkoba, Sabu 10,3 Gram danSejumlah Barang Bukti Diamankan
Polres Barito Utara Tindak Tegas Peredaran Narkotika, Seorang Pria Diamankan di Jalan Beringin
Polres Barito Utara Kembali Ungkap KasusNarkotika, Tiga Orang Diamankan
Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Sabu7,33 Gram di Kapal Penyeberangan Sungai Barito
Berita ini 325 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:10 WIB

HEBOH GALIAN C DI SIKAN MONTALLAT: WARGA LAPOR, KADES BENARKAN, SOAL IZIN MISTERIUS

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:26 WIB

MALAM MINGGU! Polres Barut Sisir 5 Tempat Hiburan, 52 Orang Dites Urine, 3 Positif Sabu

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:29 WIB

DRAMA TENGAH MALAM DI FERI LEMO! Pemuda 18 Tahun Nekat Terjun ke Sungai Barito Saat Diciduk Polisi Bawa 10 Gram Sabu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:32 WIB

CANTIK-CANTIK PENGEDAR INEX! Gadis 20 Tahun di Muara Teweh Diciduk Polisi, 20 Butir Ekstasi Disembunyikan di Botol Losion

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Polres Barito Utara Gencarkan OperasiGrebek Sarang Narkoba, Sabu 10,3 Gram danSejumlah Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

BARITO TIMUR

DPRD Bartim Sempurnakan APBD Perubahan 2026 Hasil Evaluasi Gubernur

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:25 WIB

BARITO TIMUR

Gerindra Bartim Gelar Rakercab dan Pendidikan Politik

Senin, 26 Okt 2026 - 11:32 WIB