TEWENEWS, MUARA TEWEH – Aktivitas pertambangan Galian C di Desa Sikan, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, tepatnya di dekat Camp Mitra Sikan, menjadi perbincangan hangat warga.
Lokasi galian tersebut berada di areal Koperasi Karya Bersama, area sawit kemitraan eks PT.Antang Ganda Utama (AGU), yang seharusnya menjadi lahan kelola warga.
Temuan Warga: Alat Berat Keruk Pasir Berminggu-minggu
Kegiatan ini pertama kali dilaporkan oleh warga Sikan yang tidak mau namanya di cantumkan. Ia merekam aktivitas satu unit alat berat Excavator Hyundai HX 210S yang sedang mengeruk material pasir dan koral.
Berdasarkan video yang direkam Senin, 27 Oktober 2026, terlihat area galian cukup luas dengan gundukan tanah hasil kerukan. Saat didatangi, operator alat berat tidak berada di lokasi.
“Dulu pernah ada galian untuk penimbunan jalan lewat koperasi, tapi yang sekarang ini tidak ada pemberitahuan. Pengurus koperasi dan pemerintah desa tidak tahu,” ungkapnya.
Ia juga menyebut tidak ada papan informasi perizinan Galian C yang terpasang di lokasi, yang seharusnya menjadi syarat wajib kegiatan pertambangan.
Kades Sikan Wely : Benar Ada Kegiatan, Soal Izin Kami Tidak Tahu
Menindaklanjuti laporan tersebut, TEWENEWS.ID melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Sikan, Wely.
Kades Wely, membenarkan adanya aktivitas galian tersebut di wilayahnya.
“Benar ada kegiatan tambang galian C di dekat Camp Mitra Sikan, tetapi apakah ada izinnya kami tidak tahu,” tegas Wely kepada TEWENEWS.ID.
Pernyataan Kades ini menegaskan bahwa Pemerintah Desa Sikan tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi maupun perizinan kegiatan galian tersebut.
Desakan PEWARTA: ESDM Harus Turun
Menanggapi adanya pengakuan Kades, Persatuan Wartawan Barito Utara (PEWARTA) mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk segera turun ke lapangan.
PEWARTA menilai, jika kegiatan tersebut tidak berizin, maka berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan konflik lahan di wilayah koperasi milik warga.
“Kami minta ada kejelasan. Jika berizin, tolong disosialisasikan ke desa dan koperasi. Jika tidak, harus ditertibkan,” ujar perwakilan PEWARTA.
Hingga berita ini ditayangkan, pemilik alat berat dan penanggung jawab kegiatan galian belum berhasil dikonfirmasi. Tim TEWENEWS.ID akan terus melakukan penelusuran lanjutan ke pengurus Koperasi Karya Bersama dan Dinas ESDM Provinsi Kalteng.(Roni Batur/ATR)








