TEWENEWS, Muara Teweh – Konflik pertanahan antar warga dan melibatkan pihak perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sering kali mencuat ke permukaan. Pasalnya banyak status tanah yang tidak jelas kepemilikannya.
Konflik kepemilikan lahan kadang sampai dengan pelaporan ke pihak kepolisian, seperti terjadi pada lahan di areal Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT.Nusa Persada Resourses (PT.NPR) di Desa Karendan.
Beberapa warga yang merasa memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Rikcy, selaku Kepala Desa Karendan, Kecamatan Lahei. Sialnya hingga sekarang tidak bisa menerima ganti rugi lahan karena alasan tumpang tindih kepemilikan.
Sebanyak delapan orang warga pada tanggal 7 Mei 2025 lalu, melaporkan Ricy, Kepala Desa Karendan, ke Polres Barito Utara.
Dilaporannya warga mempermasalahkan mengapa kepala desa kembali mengeluarkan SKT di atas lahan mereka yang berada di Desa Karendan RT 02 Kecamatan Lahei, dan atas kejadian itu menjadikan lahan mereka tumpang tindih kepemilikan.
Awalnya pada tahun 2021 lalu Kepala Desa Karendan, mengeluarkan surat pernyataan kepemilikan tanah yang di tanda tangani dan diketahui langsung oleh kepala desa untuk keperluan penyerahan berkas kepada pihak PT.NPR.
Penyerahan berkas-berkas kepemilikan tanah tersebut kepada pihak PT.NPR untuk kepentingan pembebasan lahan yang mana lahan tersebut akan dipakai beroperasi perusahaan tambang PT.NPR.
Sialnya setelah ada pembebasan lahan oleh pihak perusahaan PT.NPR, pemilik lahan tidak bisa langsung menerima hak mereka tersebut karena tumpang tindih kepemilikan. Uang dari perusahan di titipkan kepada Ricy selaku kepala Desa Karendan.
Anehnya, pada tahun 2024 lalu kepala Desa Karendan, kembali mengeluarkan surat hak kelola atas lahan yang sama milik para pemegang surat SKT.
Kepala Desa Karendan, Ricy saat di konfirmasi menyatakan bahwa
Mereka harusnya kembali koordinasi dan menanyakan ke pihak dimana mereka mendapatkan tanah asal tu.
Jadi kata Ricy, para pemegang SKT, jangan selalu menyalahkan ke pihak desa.
” Saya tanda tangan di SKT itu, atas permintaan yang bersangkutan atau pihak koordinator kelola lahan milik mereka,” ujar Riki.(Tim)









