Dugaan Ilegal Logging Di Kecamatan Teweh Timur, Dalih Untuk Pembangunan Di Desa Benangin 2

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Dugaan adanya lokasi ilegal logging di Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, di Sungai Begait Hulu, Sungai Benangin, terungkap, Pasalnya ditemukan tumpukan kayu Ulin berbagai ukuran dilokasi tersebut.

Supak, selaku pekerja kayu ulin di sungai Bengait Hulu Desa Banangin, saat di konfermasi oleh awak media lewat WhatsApp menyatakan bahwa kayu itu di gunakan buat masyarakat bikin bangunan Balai Adat di Desa Banangen 2.

Kemudian menurut Supak kayu Ulin dengan berbagai ukuran dan ukuran 5/10 itu juga digunakan untuk pembangunan jempatan.

Selanjutnya untuk menbangunan penggilingan padi banangen, membangunan tangga kesungai

Saat di tanya ada kah asal usul atau Faktur kayu ulin di jawab oleh Supak ini usaha masyarakat yang berdampingan dengan perusahaan, sebelum memulai kegiatan menurut Supak ada meminta surat permohonan perbaikan jalan kelokasi kayu ulin yang di tanda tanggan oleh Kades Banangen 2 tertanggal 17 April 2026, dalam surat itu meminta agar kiranya PT Timber Dana (PT.TD) bisa membantu perbaikan jalan menuju lokasi kayu ulin tersebut mengingat lahan ( lokasi) milik hak adat.

Baca Juga :  DPRD Barito Utara, Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Dana Deposito BLUD RSUD Muara Teweh

Pada 22 april 2026 awak media tewenews.id mengkonfiomasi mengenai surat permohonan yang si tanda tanggani oleh kades Benangin 2, Dandi, ke PT Timber Dana, dikatakan oleh Nengah, dari PT Timber Dana, bahwa berkaitan dengan surat dari Kades Benangin 2 sampai saat ini kami tidak mengetahui pembuatan jalan yang dimaksud karena didalam pembuatan jalan ada kaedah-kaidah atau prosedur yang harus kami penuhi.

Baca Juga :  WASPADA MANGG!! Modus Tipu-Tipu Lagi Marak di Barut: Ada Arisan Bodong, SPK Palsu Milyaran, Sampai Tanah 5 Juta Dijanjikan 150 Juta

Selanjutnya ujar Nengah, sampai saat ini kami belum dapat informasi secara langsung dari kades perihal permohonan tersebut, kami tidak mungkin melanggar aturan walaupun itu sifatnya bantuan.

Dijelaskan oleh Nengah, untuk lebih jelasnya saran saya sarankan wartawan tanyakan langsung sama Kades Benangin 2.

Dandi, Kepala Desa Benangin 2 ketika ditanya terkait asal usul dan faktur kayu ulin mengatakan bahwa surat itu memang ada dan sepengetahuannya belum sampai ke pihak PT. Timber Dana .(Roni Batur)

Berita Terkait

Kejari Barut “Buka Dapur” KONI: Sejumlah Pengurus Cabor Periode Lalu Dimintai Keterangan`
WASPADA MANGG!! Modus Tipu-Tipu Lagi Marak di Barut: Ada Arisan Bodong, SPK Palsu Milyaran, Sampai Tanah 5 Juta Dijanjikan 150 Juta
Modus SPK Palsu Berkedok Nipindo Group & PT Bima, Warga Barut Diduga Rugi Milyaran
DPRD Barito Utara, Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Dana Deposito BLUD RSUD Muara Teweh
Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Zircon di Kalteng, Kerugian Negara Capai Rp38,4 Miliar
Dua Lagi Terduga Pengedar Sabu Muara Teweh Ditangkap, Kali Ini di Jalan Nanas
Polres Barito Utara Tertibkan Tambang Emas Ilegal
Satreskrim Polres Barito Utara Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Muara Teweh
Berita ini 679 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:08 WIB

Kejari Barut “Buka Dapur” KONI: Sejumlah Pengurus Cabor Periode Lalu Dimintai Keterangan`

Senin, 1 Juni 2026 - 11:00 WIB

WASPADA MANGG!! Modus Tipu-Tipu Lagi Marak di Barut: Ada Arisan Bodong, SPK Palsu Milyaran, Sampai Tanah 5 Juta Dijanjikan 150 Juta

Senin, 1 Juni 2026 - 07:38 WIB

Modus SPK Palsu Berkedok Nipindo Group & PT Bima, Warga Barut Diduga Rugi Milyaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:57 WIB

DPRD Barito Utara, Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Dana Deposito BLUD RSUD Muara Teweh

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:18 WIB

Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Zircon di Kalteng, Kerugian Negara Capai Rp38,4 Miliar

Berita Terbaru