Polres Lamandau Musnahkan 2,3 Kg Barbuk Narkotika Jenis Sabu

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Lamandau – Polres Lamandau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat dua koma tiga (2,3) kilo gram dari tiga kasus yang berhasil diungkap selama periode Juli hingga September 2025.

Kegiatan pemusnahan barang bukti jenis sabu 2.3 kg tersebut dipimpin langsung oleh AKP Fery Endro Priyawanto, didampingi oleh Kasi Humas Polres Lamandau, Iptu Herman, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang berlangsung di joglo Mapolres Lamandau, Jum’at (10/10/2025).

Pemusnahan merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan dan sebagai bentuk komitmen Polres Lamandau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air mendidih dicampur alat pembersih lantai, dengan disaksikan oleh para pejabat Polres Lamandau, perwakilan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, serta perwakilan dinas terkait.

Baca Juga :  Restocking, DKPP Barito Utara Tebar 20 Ribu Benih Ikan di Tiga Lokasi Perairan

Kapolres Lamandau AKBP, Joko Handono S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Fery Endro Priyawanto menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lamandau selama tiga bulan terakhir.

Kasus Pertama: Terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 13.50 WIB di Jl. Lintas Kalimantan KM. 50, Desa Panopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

“Tersangka yang diamankan adalah Ahmad Sri Kusuma, Edy Setiawan, dan Mohammad Mahlianoor dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip sabu seberat 149,19 gram,” kata Kasat.

Baca Juga :  Terbagi dalam 8 Kelas, UKW Angkatan XXIV di Muara Teweh Pecahkan Rekor Peserta Terbanyak se-Kalteng

Sementara itu, Kasus Kedua: Terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

Tersangka yang diamankan adalah IMAM SYAPI dengan barang bukti 2 bungkus plastik besar sabu seberat 2.000,83 gram (2 kg).

Dan selanjutnya, Kasus Ketiga: Terjadi pada hari Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

“Tersangka yang diamankan adalah M. Rizaldy Rahman dengan barang bukti 2 bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu seberat 198,51 gram.

(Aan)

Berita Terkait

Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Zircon di Kalteng, Kerugian Negara Capai Rp38,4 Miliar
Pemkab Barito Timur Serahkan Simbolis Sapi Qurban dan Bantuan Presiden RI di Ampah
Pemkab Barito Timur Terima 20 Ekor Sapi Kurban dari Pemprov Kalteng
Rimau Grup Salurkan 7 Ekor Sapi Kurban di Barito Timur dan Barito Selatan
Tutup Rakor Camat se-Barut, Bupati Tekankan Sinergi dan Percepatan Program
Tindaklanjuti Arahan Bupati, Satpol PP Intensifkan Sosialisasi Penataan PKL di Kawasan Kota Muara Teweh
PEWARTA RESMI BERBADAN HUKUM, TERDAFTAR DI KEMENKUMHAM RI
Rakor Camat, Bupati Barito Utara Tegaskan Sinergi Program dan Efisiensi Anggaran
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:18 WIB

Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Zircon di Kalteng, Kerugian Negara Capai Rp38,4 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:03 WIB

Pemkab Barito Timur Serahkan Simbolis Sapi Qurban dan Bantuan Presiden RI di Ampah

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:57 WIB

Pemkab Barito Timur Terima 20 Ekor Sapi Kurban dari Pemprov Kalteng

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:10 WIB

Rimau Grup Salurkan 7 Ekor Sapi Kurban di Barito Timur dan Barito Selatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:59 WIB

Tutup Rakor Camat se-Barut, Bupati Tekankan Sinergi dan Percepatan Program

Berita Terbaru

BARITO TIMUR

Pemkab Barito Timur Terima 20 Ekor Sapi Kurban dari Pemprov Kalteng

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:57 WIB