Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Zircon di Kalteng, Kerugian Negara Capai Rp38,4 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Palangka Raya, 25 Mei 2026 – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penjualan Zircon dan Mineral Turunan Lainnya oleh PT. Kirana Bhumi Mineral (PT. KBM) dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah periode 2020–2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah dan bukti permulaan yang cukup, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026 tanggal 10 Maret 2026 jo. PRIN-02a/O.2/Fd.2/05/2026 tanggal 20 Mei 2026.

#### Lima Tersangka dan Peran Masing-Masing
1. *VC* – Mantan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Prov. Kalteng periode 2017–2022 dan Kepala Dinas ESDM periode 2022–2025. Diduga memfasilitasi pembuatan dokumen persyaratan IUP Operasi Produksi dan RKAB PT. KBM melalui CV. JASMIN milik istrinya, serta menerima uang dari PT. KBM.

2. *IH* – Penelaah Teknis Kebijakan dan Evaluator Dokumen Teknis Dinas ESDM Prov. Kalteng. Diduga membuat dokumen persyaratan pengajuan IUP dan RKAB PT. KBM secara melawan hukum menggunakan CV. JASMIN, serta menerima uang terkait evaluasi dokumen.

Baca Juga :  KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR

3. *FC* – Direktur PT. KBM periode 2021–2025. Diduga mengurus IUP dan RKAB secara melawan hukum dengan memberikan uang kepada pegawai Dinas ESDM Kalteng.

4. *HAW* – Direktur PT. KBM periode 2021–2025 dan Direktur CV. UNIVERSAL SARANA ABADI. Diduga mengumpulkan bahan baku zircon dari penambang ilegal di luar wilayah IUP PT. KBM, lalu dijual seolah-olah berasal dari wilayah izin resmi.

5. *ETS* – Pemegang Akses Keuangan PT. KBM dan CV. UNIVERSAL SARANA ABADI. Diduga mengelola keuangan untuk pembiayaan operasi produksi yang tidak sesuai ketentuan dan turut memberikan uang kepada pegawai Dinas ESDM Kalteng.

Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan
Berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP, dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar *USD 59.385.104,14 dan Rp 38.491.963.307,00*.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 605, 606, dan 20 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FC dan HAW dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Mei 2026 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Sementara tersangka VC, IH, dan ETS tidak dilakukan penahanan karena sudah ditahan dalam perkara lain terkait penjualan zircon oleh PT. INVESTASI MANDIRI.

Baca Juga :  USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA

Modus dan Temuan Penyidikan
Penyidikan mengungkap PT. KBM diduga membeli bahan baku pasir zircon dari penambang ilegal di Kalteng, lalu dipasarkan seolah-olah berasal dari lokasi IUP miliknya. Selain itu, dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB ditemukan adanya penerimaan uang dari PT. KBM kepada penyelenggara negara.

Data OSS menunjukkan PT. KBM tidak memiliki KBLI yang mencakup kegiatan penambangan maupun perdagangan zircon. Sementara data ekspor periode 2022–2025 mencatat volume 15.028 ton dengan nilai USD 17.049.788 atau sekitar Rp281,3 miliar, yang diduga tidak sepenuhnya berasal dari produksi sendiri.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, S.H., M.H., menyatakan bahwa Kejati Kalteng berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas sebagai wujud penegakan hukum untuk pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Kalimantan Tengah.(Tim)

Berita Terkait

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA
KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan
Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 
POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN
PN MUARA TEWEH JATUHKAN HUKUMAN 8 TAHUN PENJARA KEPADA ALVIANSYAH ALIAS ALVIN BIN HELLO S
Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti
Polres Barito Utara Gagalkan Pengangkutan BBM Diduga untuk Dijual ke Murung Raya
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:48 WIB

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:48 WIB

KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:19 WIB

POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean

Senin, 31 Agu 2026 - 09:24 WIB