Riza Rahmadi Dorong Pembentukan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Barito Timur

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Anggota Lembaga Penelitian dan Pengabdian  Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya (UPR), Riza Rahmadi, mendorong Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama DPRD setempat untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan ekspos hasil Survei Investigasi Desain (SID) Cetak Sawah yang digelar Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Barito Timur bersama LPPM UPR, di Aula Kantor Camat Paju Epat, Senin (20/10/2025).

Menurut Riza, Perda LP2B merupakan langkah strategis dan mendesak dalam melindungi lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi lahan yang kian masif.

“Kita dorong Pemerintah Kabupaten dan DPRD untuk segera merealisasikan terbentuknya Perda LP2B, yaitu kawasan lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten demi menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Fraksi Partai Demokrat DPRD Barito Utara Soroti Defisit Besar RAPBD 2027 dan Ketergantungan pada SiLPA

Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Barito Timur itu menekankan, Perda LP2B nantinya tidak hanya menjadi instrumen hukum untuk menjaga lahan pertanian, tetapi juga sebagai jaminan keberlanjutan produksi pangan daerah.

“Tujuannya untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian yang produktif menjadi nonpertanian, serta memastikan produksi pangan tetap terjaga,” jelasnya.

Riza menambahkan, Perda tersebut harus memuat ketentuan tegas, termasuk sanksi bagi pihak yang secara sembarangan mengalihfungsikan lahan pertanian pangan.

“Kalau Perdanya sudah dibuat, di situ akan memuat sanksi bagi masyarakat yang mengalihfungsikan lahan, sehingga kita memiliki lahan abadi untuk produksi pertanian,” katanya.

Tak hanya sanksi, menurut Riza, Perda LP2B juga harus mencantumkan insentif bagi petani, seperti bantuan pupuk, bibit, serta kemudahan akses terhadap sarana produksi pertanian.

Baca Juga :  Bina Husada Apresiasi Peninjauan Progres Pembangunan Jalan dan Jembatan Lemo oleh Bupati dan Jajaran

“Jadi pemerintah juga harus membantu petani setiap tahun dengan adanya Perda LP2B itu nanti,” tambahnya.

Namun demikian, ia mengakui bahwa proses pembentukan Perda memerlukan koordinasi lintas sektor dan komitmen yang kuat dari berbagai pemangku kepentingan. Tanpa regulasi yang jelas, upaya perlindungan lahan hanya bersifat imbauan tanpa kekuatan hukum.

“Selama belum ada Perda LP2B, pemerintah hanya bisa menyampaikan larangan, tapi tidak bisa menindak karena tidak ada payung hukumnya,” tegasnya.

Riza menutup pernyataannya dengan menyoroti urgensi kebijakan ini dalam mendukung visi nasional, khususnya dalam peran Barito Timur sebagai wilayah penyangga pangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kalau Barito Timur ingin menjadi penyangga pangan IKN, maka harus disiapkan lahan pertanian berkelanjutan dari sekarang yang dilindungi dengan Perda LP2B,” pungkasnya.

(Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 
Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:28 WIB

INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru