Ada Apa ? PT GMR Mangkir dari Persidangan

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Lamandau – Permasalahan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Gemareksa Mekar Sari tak kunjung usai.

Kali ini PT GMR digugat kelompok tani hutan Bantaran Sungai Liku (BSL) atas dugaan PT GMR sebagai operator menjadi tergugat, diduga tidak melakukan pembayaran bagi hasil kebun, gugatan melalui Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.

Kuasa hukum kelompok tani hutan Bantaran Sungai Liku dari Mandau Borneo Keadilan Yogi Pajar Suprayogi didampingi rekannya Roslina Simangunsong mengatakan , dalam gugatan sederhana ini kita tetap berpegang teguh pada kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Agustiar Sabran: Barito Utara Harus Perkuat Kemandirian Daerah dan Manfaatkan Peluang Kedekatan dengan IKN

Adapun ketidak hadiran tergugat itu hak mereka, intinya kami selaku penggugat tetap berpegang teguh pada gugatan kami, untuk menuntut hak klien kami yang tidak diberikan.

“Dan Hari ini kita melakukan sidang pertama di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, kabupaten Lamandau,” kata Yogi pada awak media, Senin (3/6/2024).

Ia melanjutkan, melalui surat dari pihak PT GMR mengajukan pada tanggal 13/6/2024 baru bisa mengikuti persidangan. namun Hakim mengingatkan bahwa gugatan sederhana ini harus selesai dalam waktu 25 hari masa kerja.

Baca Juga :  Usai Gowes Bersama Jajaran, Bupati Shalahuddin Tinjau Proyek Jalan Islamic Center

“Dengan pertimbangan Hakim,.sidang akan kembali dilakukan pada 10 Juni 2024, dan kami selaku pengacara dari klien kami akan selalu patuh apa yang menjadi aturan Hakim pengadilan negeri Lamandau.”ucap dia.

Besar harapan kami, semoga pihak PT GMR sebagai operator melakukan pembayaran hak-hak klien kami.

“PT GMR mau hadir atau tidak pada tanggal 10 Juni itu hak mereka, namun nanti kalau sudah ada putusan pengadilan pihak PT GMR harus tetap membayar hak klien kami,”pungkasnya. (An)

Berita Terkait

ASN Barito Timur Raih Beasiswa LPDP 2026, Jadi Satu-satunya Perwakilan Kalteng
Dilangsungkan Hingga 31 Juli 2026, Ritual Tiwah di Kereng Bangkirai Dimulai
Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan Hadiri Upacara Hari Jadi ke-61 Pemerintah Kota Palangka Raya
Bupati M. Yamin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Waspadai Hasutan
M. Yamin Ubah Paradigma Pembangunan, Orientasi Pemerintah Harus pada Manfaat untuk Masyarakat
Cegah Penyimpangan Pengelolaan Keuangan, Pemkab dan Kejari Barito Utara Perkuat Sinergitas
DPRD Barito Timur Sahkan Perda GDPK Lima Pilar 2025–2045, Segera Ajukan Nomor Register ke Gubernur
BUPATI HAJI SHALAHUDDIN SAMBUT BAIK PEWARTA, DUKUNG PENUH PROGRAM KERJA ORGANISASI PEWARTA
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:31 WIB

ASN Barito Timur Raih Beasiswa LPDP 2026, Jadi Satu-satunya Perwakilan Kalteng

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:56 WIB

Dilangsungkan Hingga 31 Juli 2026, Ritual Tiwah di Kereng Bangkirai Dimulai

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:26 WIB

Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan Hadiri Upacara Hari Jadi ke-61 Pemerintah Kota Palangka Raya

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:58 WIB

Bupati M. Yamin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Waspadai Hasutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:38 WIB

M. Yamin Ubah Paradigma Pembangunan, Orientasi Pemerintah Harus pada Manfaat untuk Masyarakat

Berita Terbaru