Ada Apa ? PT GMR Mangkir dari Persidangan

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Lamandau – Permasalahan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Gemareksa Mekar Sari tak kunjung usai.

Kali ini PT GMR digugat kelompok tani hutan Bantaran Sungai Liku (BSL) atas dugaan PT GMR sebagai operator menjadi tergugat, diduga tidak melakukan pembayaran bagi hasil kebun, gugatan melalui Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.

Kuasa hukum kelompok tani hutan Bantaran Sungai Liku dari Mandau Borneo Keadilan Yogi Pajar Suprayogi didampingi rekannya Roslina Simangunsong mengatakan , dalam gugatan sederhana ini kita tetap berpegang teguh pada kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Dukung Pemantauan RSUD Muara Teweh, Suhendra: Pelayanan Masyarakat Harus Jadi Prioritas

Adapun ketidak hadiran tergugat itu hak mereka, intinya kami selaku penggugat tetap berpegang teguh pada gugatan kami, untuk menuntut hak klien kami yang tidak diberikan.

“Dan Hari ini kita melakukan sidang pertama di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, kabupaten Lamandau,” kata Yogi pada awak media, Senin (3/6/2024).

Ia melanjutkan, melalui surat dari pihak PT GMR mengajukan pada tanggal 13/6/2024 baru bisa mengikuti persidangan. namun Hakim mengingatkan bahwa gugatan sederhana ini harus selesai dalam waktu 25 hari masa kerja.

Baca Juga :  Pemkab dan DPRD Barito Utara Sepakati Pengesahan Raperda Perubahan APBD 2026

“Dengan pertimbangan Hakim,.sidang akan kembali dilakukan pada 10 Juni 2024, dan kami selaku pengacara dari klien kami akan selalu patuh apa yang menjadi aturan Hakim pengadilan negeri Lamandau.”ucap dia.

Besar harapan kami, semoga pihak PT GMR sebagai operator melakukan pembayaran hak-hak klien kami.

“PT GMR mau hadir atau tidak pada tanggal 10 Juni itu hak mereka, namun nanti kalau sudah ada putusan pengadilan pihak PT GMR harus tetap membayar hak klien kami,”pungkasnya. (An)

Berita Terkait

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Dorong Percepatan Penurunan Kemiskinan, Anggota DPRD Hasrat Dukung Evaluasi BPKP
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru