TEWENEWS, Lamandau – Permasalahan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Gemareksa Mekar Sari tak kunjung usai.
Kali ini PT GMR digugat kelompok tani hutan Bantaran Sungai Liku (BSL) atas dugaan PT GMR sebagai operator menjadi tergugat, diduga tidak melakukan pembayaran bagi hasil kebun, gugatan melalui Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.
Kuasa hukum kelompok tani hutan Bantaran Sungai Liku dari Mandau Borneo Keadilan Yogi Pajar Suprayogi didampingi rekannya Roslina Simangunsong mengatakan , dalam gugatan sederhana ini kita tetap berpegang teguh pada kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
Adapun ketidak hadiran tergugat itu hak mereka, intinya kami selaku penggugat tetap berpegang teguh pada gugatan kami, untuk menuntut hak klien kami yang tidak diberikan.
“Dan Hari ini kita melakukan sidang pertama di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, kabupaten Lamandau,” kata Yogi pada awak media, Senin (3/6/2024).
Ia melanjutkan, melalui surat dari pihak PT GMR mengajukan pada tanggal 13/6/2024 baru bisa mengikuti persidangan. namun Hakim mengingatkan bahwa gugatan sederhana ini harus selesai dalam waktu 25 hari masa kerja.
“Dengan pertimbangan Hakim,.sidang akan kembali dilakukan pada 10 Juni 2024, dan kami selaku pengacara dari klien kami akan selalu patuh apa yang menjadi aturan Hakim pengadilan negeri Lamandau.”ucap dia.
Besar harapan kami, semoga pihak PT GMR sebagai operator melakukan pembayaran hak-hak klien kami.
“PT GMR mau hadir atau tidak pada tanggal 10 Juni itu hak mereka, namun nanti kalau sudah ada putusan pengadilan pihak PT GMR harus tetap membayar hak klien kami,”pungkasnya. (An)









