Ada Apa ? PT GMR Mangkir dari Persidangan

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Lamandau – Permasalahan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Gemareksa Mekar Sari tak kunjung usai.

Kali ini PT GMR digugat kelompok tani hutan Bantaran Sungai Liku (BSL) atas dugaan PT GMR sebagai operator menjadi tergugat, diduga tidak melakukan pembayaran bagi hasil kebun, gugatan melalui Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.

Kuasa hukum kelompok tani hutan Bantaran Sungai Liku dari Mandau Borneo Keadilan Yogi Pajar Suprayogi didampingi rekannya Roslina Simangunsong mengatakan , dalam gugatan sederhana ini kita tetap berpegang teguh pada kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Didominasi Kelapa Sawit, 65 Poktan di Barito Utara Usulkan Bantuan Bibit Perkebunan

Adapun ketidak hadiran tergugat itu hak mereka, intinya kami selaku penggugat tetap berpegang teguh pada gugatan kami, untuk menuntut hak klien kami yang tidak diberikan.

“Dan Hari ini kita melakukan sidang pertama di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, kabupaten Lamandau,” kata Yogi pada awak media, Senin (3/6/2024).

Ia melanjutkan, melalui surat dari pihak PT GMR mengajukan pada tanggal 13/6/2024 baru bisa mengikuti persidangan. namun Hakim mengingatkan bahwa gugatan sederhana ini harus selesai dalam waktu 25 hari masa kerja.

Baca Juga :  Hadiri Rakor, Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

“Dengan pertimbangan Hakim,.sidang akan kembali dilakukan pada 10 Juni 2024, dan kami selaku pengacara dari klien kami akan selalu patuh apa yang menjadi aturan Hakim pengadilan negeri Lamandau.”ucap dia.

Besar harapan kami, semoga pihak PT GMR sebagai operator melakukan pembayaran hak-hak klien kami.

“PT GMR mau hadir atau tidak pada tanggal 10 Juni itu hak mereka, namun nanti kalau sudah ada putusan pengadilan pihak PT GMR harus tetap membayar hak klien kami,”pungkasnya. (An)

Berita Terkait

Kembangkan Produk IKM Lokal, Disdagrin Barito Utara Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Kabut Asap Kian Pekat, DPK Korpri Barito Utara Bagikan 2.000 Masker ke Masyarakat
Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean
KNPI Cup 2026 Bartim Ditutup Penuh Makna, Tiga Agama Bersatu Berdoa untuk Keselamatan Kalteng
M Iman Topik: SPMI Harus Jadi Budaya Mutu di Sekolah
Laksanakan Shalat Istisqa, Umat Islam Barito Utara Diajak Muhasabah dan Memohon Hujan
Pemkab Barito Utara Ajak Masyarakat Bermunajat Memohon Hujan melalui Shalat Istisqa
Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, Disdagrin Dorong IKM Barito Utara Naik Kelas
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 11:34 WIB

Kembangkan Produk IKM Lokal, Disdagrin Barito Utara Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Selasa, 1 September 2026 - 09:25 WIB

Kabut Asap Kian Pekat, DPK Korpri Barito Utara Bagikan 2.000 Masker ke Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:38 WIB

KNPI Cup 2026 Bartim Ditutup Penuh Makna, Tiga Agama Bersatu Berdoa untuk Keselamatan Kalteng

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:00 WIB

M Iman Topik: SPMI Harus Jadi Budaya Mutu di Sekolah

Berita Terbaru