TEWENEWS, MUARA TEWEH – PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Muara Teweh, akhirnya buka suara terkait pemadaman listrik bergilir yang melanda Kabupaten Barito Utara dan sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah sepekan terakhir.
Manager PLN ULP Muara Teweh Pandu Andoka, didampingi Leader Teknik Ade Eko Saputra, menyebut pemadaman bukan karena kekurangan pasokan energi atau batu bara. Melainkan akibat gangguan pada sistem pembangkit listrik interkoneksi Kalimantan.
“Gangguan generator di PLTU Asam-Asam serta kebocoran pipa boiler dan turbin pada dua unit pembangkit IPB menyebabkan daya mampu sistem turun. Untuk menjaga keamanan sistem, kami harus melakukan pembatasan beban agar tidak terjadi blackout di seluruh Kalsel dan Kalteng,” jelas Pandu di kantor PLN ULP Muara Teweh, Senin (27/7/2026)
Pandu menyebut sistem kelistrikan Kalimantan saling terhubung. Gangguan di satu pembangkit berdampak ke wilayah lain. Karena itu PLN memilih pemadaman bergilir agar tidak terjadi pemadaman total.
Pewarta Pertanyakan Status Barito Utara Penghasil Gas
Dalam dialog tersebut, perwakilan masyarakat yang diinisiasi Perkumpulan Wartawan Barito Utara ( Pewarta ) mempertanyakan mengapa Barito Utara yang merupakan daerah penghasil gas justru ikut dipadamkan.
Masyarakat menilai Barito Utara harusnya mendapat prioritas karena memiliki PLTGU Bangkanai yang berkontribusi besar terhadap sektor energi nasional.
Menanggapi itu, Pandu hanya mengatakan aspirasi tersebut akan diteruskan ke manajemen PLN tingkat wilayah sebagai bahan pertimbangan.
“Kami memahami aspirasi masyarakat Barito Utara. Aspirasi ini akan kami sampaikan ke tingkat wilayah,” ujarnya.
Soal Kompensasi, PLN Ikuti Aturan :
Terkait tuntutan kompensasi akibat pemadaman yang merugikan UMKM, hotel, restoran hingga rumah tangga, Pandu menyatakan PLN akan mengikuti ketentuan pemerintah.
“Mekanisme kompensasi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2025. Akan dihitung setelah evaluasi selesai,” kata Pandu.
PLN belum bisa memastikan bentuk dan besaran kompensasi, termasuk usulan pembebasan pembayaran rekening listrik beberapa bulan seperti yang disampaikan masyarakat.
Pewarta: Ini Pembodohan, Kami Gugat
Menanggapi penjelasan PLN, Ketua Perwarta M. Agustiam Rajab, menilai alasan gangguan pembangkit hanyalah “akal-akalan” untuk menutupi buruknya manajemen.
“Kalau alasannya gangguan, kenapa tidak diumumkan 3×24 jam? Kenapa Barito Utara yang punya PLTGU Bangkanai ikut mati? Ini bentuk ketidakadilan,” tegas Agustiam.
Sekretaris Perwarta MF. Harianja, menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat Perwarta bersama masyarakat terdampak akan menyusun dan mendaftarkan pengaduan/gugatan ke Pengadilan Negeri Muara Teweh serta ke BPSK.
“Kami sudah rugi materiil dan waktu. PLN harus bertanggung jawab. Jangan cuma minta rakyat hemat 30%, tapi tanggung jawabnya tidak jelas,” ujar Harianja.(Tim/Roni Batur)









