TEWENEWS, Muara Teweh – Seorang wanita yang diduga pemilik atau owner dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Km 18 Jalan Muara Teweh-Kandui, Barito Utara, Kalimantan Tengah, dilaporkan ke Polres Barito Utara beberapa hari lalu.
Laporan atas dugaan penggelapan uang tebusan pertalite itu dilayangkan oleh mantan pengawas SPBU setempat atas nama Zefri Kurniady. Sementara terlapor adalah Destrianawati.
Dalam laporan yang diperoleh media ini diterangkan bahwa pada 16 Maret 2025 lalu, Zefri diminta oleh saudari Destrianawati untuk menebus minyak pertalite seharga 80 juta rupiah. Karena tidak memiliki uang, Zefri memungut dari pelangsir dan terkumpul sebanyak 80 juta rupiah.
“Karena tidak punya uang, saya meminjam ke pelangsir lalu kirim ke Bu Destry melalui Brimo dan setelah itu keluar Delivery Order,” ujar Zefri dalam laporan yang diterima media ini, Rabu 14 Mei 2025.
“Setelah itu ibu Destry meminta setoran llagi sebanyak 80 juta rupiah dan saya meminjam lagi kepada pelangsir dan mengirimkan kepada Bu Destry,” tambahnya.
Setelah beberapa saat uang tersebut dikirim, mobil tangki tidak pernah muncul atau datang hingga akhirnya saya diberhentikan.
“Mobil tangki belum sampai dan saya sudah diberhentikan oleh Bu Destry,” terangnya.
Terhadap laporan tersebut, awak media mencoba untuk menghubungi terlapor dalam hal ini ibu Destry, akan tetapi tidak merespon.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan saat ditemui di ruangannya mengatakan laporan tersebut sudah dilakukan gelar perkara.
“Laporan sudah kita terima dan sudah kita lakukan gelar perkara,” ujar Ricky saat ditemui di ruangannya, Rabu (14/05).
Dijelaskan Ricky bahwa pelapor dalam hal ini Zefry adalah pengawas dan tugasnya mengawasi bukan memegang uang.
“Yang memegang uang itu seharusnya adalah tukang tembak lalu diserahkan ke admin. Harusnya begitu. Dan admin yang menyerahkan ke owner atau pemilik SPBU,” terang Kasat Reskrim.
“Karena Ibu Destry ini ada kesibukan maka uang tersebut dari tukang tembak inisial M diserahkan kepada Zefry dengan alasan sudah seizin owner. Ada tiga DO mobil yang diserahkan kepada Zefry,” tambahnya.
Beberapa saat kemudian, uang yang dipegang oleh Zefry tersebut ditagih oleh owner dalam hal ini Destry. Ketika ditagih, Zefry mengambil uang dari pelangsir.
“Ada 3 DO minyak yang belum distor, minyaknya sudah ngga ada. Zefry ambil uanglah dari pelangsir. Pesan minyak ngga, pesan minyak ngga. Disetorlah ke owner. Habis itu dipecatlah Zefry,” terang Ricky.
“Owner tidak tahu kalau uang itu diambil dari pelangsir. Dan tidak ada sistemnya pesan minyak di SPBU. Ngga tau kalau sistem pesannya itu ke penembak. Kalau owner-nya ngga tau,”tambahnya.
Saat ditanya, apakah benar owner-nya tidak mengetahui terkait sistem pemesanan minyak terlebih dahulu sebelum minyak datang, Ricky menegaskan bahwa hasil pemeriksaan pihaknya owner-nya tidak mengetahui.
“Ya hasil pemeriksaan kami seperti itu. Tidak tahu kalau bayarnya itu ke penembak,” terangnya.
Atas hasil gelar perkara yang dilakukan, pihak kepolisian tidak menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor.
“Tidak ada tindak pidana. Tidak ada mensrea. Kita sedang berproses untuk penghentian kasus ini,” terangnya sambil mengarahkan ke Kanit Eksus.
Terpisah Zefri, saat di wawancarai bahwa uang yang di kirim ke pemilik SPBU atas permintaan yang bersangkutan, dan uang tersebut adalah uang untuk pembelian minyak di SPBU.
” Ya biasanya kalau mau dapat minyak kita bayar dulu, baru kita ambil di SPBU,” ungkap Zaefri.
Lanjut Zefri, setelah saya kirim uang sebanyak 80 juta rupiah, saya langsung di berhentikan, jadi saya merasa tertipu atas tindakan ini, sekarang saya di tagih para pelangsir yang uangnya saya kirim ke pemilik SPBU.
” Bukti saya mengirim uang ke beliau ada dan saya serahkan ke penyidik,”kata Zefri.
Sebagaimana diketahui bahwa dugaan praktek nakal yang dilakukan oleh SPBU di Km 18 Hajak beberapa waktu lalu disoroti oleh sejumlah media hingga akhirnya diawasi oleh pertamina. (Tim/red)









