Direktur PT.HMI Prianto Ditetapkan Jadi Tersangka Dan Langsung Ditahan, Dugaan Kasus Tanah di Desa Karendan

- Jurnalis

Minggu, 6 Juli 2025 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16777216

Oplus_16777216

TEWENEWS, Muara Teweh- Direktur PT. Haring Mulusani Indonesia (PT.HMI), Prianto alias Pri ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan di Mapolres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K. saat dihubungi wartawan melalui WhatsApp membenarkan penahanan Prianto, Betul yang bersangkutan sudah di tetapkan tersangka dan langsung ditahan pada tanggal (6/7/2025).

Prianto dibidik dengan pasal 74 ayat 3 Jo 50 ayat 2 tentang kehutanan, yang dilaporkan oleh perusahaan tambang PT.Nusantara Persada Resourses (PT.NPR)

Adapun Pasal 74 ayat (3) UU Kehutanan mengatur tentang peredaran hasil hutan. Ayat ini berkaitan dengan larangan memperjualbelikan atau menyerahkan hasil hutan yang diperoleh secara tidak sah.

Baca Juga :  Komitmen Polres Barito Utara Lindungi Anak, Pelaku Kekerasan Seksual Berhasil Diamankan

Diketahui Prianto, banyak dilaporkan ke penegak hukum oleh para pemilik lahan yang sebagian besar membeli lahan di Desa Karendan, di areal perusahaan tambang PT.NPR.

Prianto mengaku sebagai  pengelola lahan di Desa Karendan dan secara sporadis memperjual belikan lahan dengan dukungan Kepala Desa. Kepala Desa bertugas mengeluarkan Surat Keterangan Tanah dan di perkuat lagi dengan akta jual beli di Notaris.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Polres Barut Ringkus Pelaku Pencurian di Rapen dan Amankan Barang Bukti

Polemik lahan di Desa Karendan bermula sejak tahun 2020 lalu, kasus ini mencuat saat perusahaan PT.NPR memberikan tali asih kepada para pemilik lahan yang kebanyakan membeli dari Prianto, akan tetapi uang tali asih dari PT.NPR sebagian besar tidak sampai kepada pemilik lahan.

Terakhir tali asih para pemilik lahan di Desa Karendan diserahkan kepada dua kades yaitu Kades Karendan dan Kades Muara Pari dengan total tali asih Rp 4 Miliar 750juta.(Tim)

Berita Terkait

Press Release : Polres Barito Utara Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan Kalteng–Kaltim
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kecamatan Gunung Purei
Satresnarkoba Polres Barito Utara Kembali Ungkap Kasus Narkotika di Kelurahan Lanjas
Dugaan Ilegal Logging Di Kecamatan Teweh Timur, Dalih Untuk Pembangunan Di Desa Benangin 2
Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Satu Keluarga di Teweh Timur
Perebutan Lahan Kayu Ulin, Picu Pembantaian Satu Keluarga Di Kecamatan Teweh Timur
Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Desa Sikui, 15 Paket Sabu Siap Edar Diamankan
Komitmen Polres Barito Utara Lindungi Anak, Pelaku Kekerasan Seksual Berhasil Diamankan
Berita ini 2,520 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:01 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kecamatan Gunung Purei

Selasa, 28 April 2026 - 16:53 WIB

Satresnarkoba Polres Barito Utara Kembali Ungkap Kasus Narkotika di Kelurahan Lanjas

Jumat, 24 April 2026 - 12:53 WIB

Dugaan Ilegal Logging Di Kecamatan Teweh Timur, Dalih Untuk Pembangunan Di Desa Benangin 2

Selasa, 21 April 2026 - 15:39 WIB

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Satu Keluarga di Teweh Timur

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WIB

Perebutan Lahan Kayu Ulin, Picu Pembantaian Satu Keluarga Di Kecamatan Teweh Timur

Berita Terbaru

BARITO TIMUR

Pemkab Barito Timur Lepas 103 Calon Jemaah Haji Tahun 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:39 WIB