Direktur PT.HMI Prianto Ditetapkan Jadi Tersangka Dan Langsung Ditahan, Dugaan Kasus Tanah di Desa Karendan

- Jurnalis

Minggu, 6 Juli 2025 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16777216

Oplus_16777216

TEWENEWS, Muara Teweh- Direktur PT. Haring Mulusani Indonesia (PT.HMI), Prianto alias Pri ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan di Mapolres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K. saat dihubungi wartawan melalui WhatsApp membenarkan penahanan Prianto, Betul yang bersangkutan sudah di tetapkan tersangka dan langsung ditahan pada tanggal (6/7/2025).

Prianto dibidik dengan pasal 74 ayat 3 Jo 50 ayat 2 tentang kehutanan, yang dilaporkan oleh perusahaan tambang PT.Nusantara Persada Resourses (PT.NPR)

Adapun Pasal 74 ayat (3) UU Kehutanan mengatur tentang peredaran hasil hutan. Ayat ini berkaitan dengan larangan memperjualbelikan atau menyerahkan hasil hutan yang diperoleh secara tidak sah.

Baca Juga :  Dua Lagi Terduga Pengedar Sabu Muara Teweh Ditangkap, Kali Ini di Jalan Nanas

Diketahui Prianto, banyak dilaporkan ke penegak hukum oleh para pemilik lahan yang sebagian besar membeli lahan di Desa Karendan, di areal perusahaan tambang PT.NPR.

Prianto mengaku sebagai  pengelola lahan di Desa Karendan dan secara sporadis memperjual belikan lahan dengan dukungan Kepala Desa. Kepala Desa bertugas mengeluarkan Surat Keterangan Tanah dan di perkuat lagi dengan akta jual beli di Notaris.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Ungkap Cepat Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Ditangkap Bersama Barang Bukti Sepeda Motor Korban

Polemik lahan di Desa Karendan bermula sejak tahun 2020 lalu, kasus ini mencuat saat perusahaan PT.NPR memberikan tali asih kepada para pemilik lahan yang kebanyakan membeli dari Prianto, akan tetapi uang tali asih dari PT.NPR sebagian besar tidak sampai kepada pemilik lahan.

Terakhir tali asih para pemilik lahan di Desa Karendan diserahkan kepada dua kades yaitu Kades Karendan dan Kades Muara Pari dengan total tali asih Rp 4 Miliar 750juta.(Tim)

Berita Terkait

Polres Barito Utara Musnahkan 294 Gram Sabu Senilai Rp500 Juta, 4 Bandar Diringkus
Kajari Barito Utara Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah oleh Sejumlah Cabor di Barut
Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara, Kajari Barito Utara Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penegakan Hukum
Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Barito Utara Gagalkan Peredaran Sabu di Teweh Baru
Polres Barito Utara Ungkap Cepat Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Ditangkap Bersama Barang Bukti Sepeda Motor Korban
Polres Barito Utara Bongkar Penipuan Berkedok Arisan, Pelaku Kini Mendekam di Tahanan
Kejari Barut “Buka Dapur” KONI: Sejumlah Pengurus Cabor Periode Lalu Dimintai Keterangan`
WASPADA MANGG!! Modus Tipu-Tipu Lagi Marak di Barut: Ada Arisan Bodong, SPK Palsu Milyaran, Sampai Tanah 5 Juta Dijanjikan 150 Juta
Berita ini 2,530 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:35 WIB

Polres Barito Utara Musnahkan 294 Gram Sabu Senilai Rp500 Juta, 4 Bandar Diringkus

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kajari Barito Utara Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah oleh Sejumlah Cabor di Barut

Senin, 15 Juni 2026 - 12:14 WIB

Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara, Kajari Barito Utara Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penegakan Hukum

Senin, 15 Juni 2026 - 11:12 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Barito Utara Gagalkan Peredaran Sabu di Teweh Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:40 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Cepat Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Ditangkap Bersama Barang Bukti Sepeda Motor Korban

Berita Terbaru