DPRD Barito Timur Gelar Paripurna Laporan Hasil Rapat Kerja Pembahasan Tiga Raperda

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

Juru Bicara DPRD Barito Timur, Reni Sugiati S. Pd, MM

TEWENEWS, Tamiang Layang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Hasil Rapat Kerja Pembahasan Bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Barito Timur atas Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (19/1/2026).

Rapat paripurna tersebut membahas tiga Raperda, yakni Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, serta Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, S.Pd.I, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, serta dihadiri anggota DPRD. Dari unsur Pemerintah Daerah hadir Asisten II Setda Barito Timur, Amrullah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara DPRD Barito Timur, Reni Sugiarti, S.Pd., M.M, membacakan Laporan Hasil Rapat Kerja Pembahasan Bersama. Ia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan rapat, Ketua Komisi I, Ketua Komisi II, Ketua Komisi III, serta ketua-ketua fraksi pendukung dewan yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk menyampaikan laporan tersebut.

Reni menjelaskan, rapat kerja pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Barito Timur telah dilaksanakan pada Senin, 1 Desember 2025. Rapat tersebut dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur dan dihadiri Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Bagian Hukum Setda Barito Timur beserta jajaran. Sementara dari DPRD dihadiri pimpinan DPRD serta anggota dari Komisi I, Komisi II, dan Komisi III.

Baca Juga :  Wabup Bartim Buka Lomba Menembak Pelajar se-Kabupaten Barito Timur

Dalam pembahasan Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak, DPRD memberikan sejumlah masukan, di antaranya penguatan peran pemerintah daerah dalam edukasi, sosialisasi dan pencegahan perkawinan usia anak, penguatan mekanisme koordinasi lintas sektor, penguatan fungsi sekolah dan fasilitas layanan kesehatan, penyediaan layanan konseling keluarga serta pendampingan psikologis dan sosial, serta pengaturan mekanisme dan tata cara pelaporan apabila ditemukan indikasi rencana perkawinan anak.

Sementara itu, terhadap Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, DPRD menekankan agar indikator keberhasilan pengarusutamaan gender tidak hanya bersifat administratif, serta perlunya sosialisasi dan pelatihan pengarusutamaan gender yang dilakukan secara berkelanjutan dan terukur.

Adapun pada Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, DPRD menekankan pentingnya penguatan peran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan para pemangku kepentingan dalam sinergi pencegahan dan pemberantasan narkotika. Selain itu, pendanaan pelaksanaan fasilitasi harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewajiban tes urine agar bersifat selektif dan tidak membebani masyarakat, serta perlunya penambahan pasal terkait mekanisme dan tata cara pelaporan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Baca Juga :  MUI Barito Timur 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Harmoni dan Dakwah Digital

Pada kesempatan tersebut, DPRD juga mengingatkan Pemerintah Daerah agar menyampaikan ketiga Raperda dimaksud kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan pembinaan produk hukum daerah berupa fasilitasi, sebelum disampaikan kembali kepada DPRD Kabupaten Barito Timur untuk dilakukan penyempurnaan.

Melalui Komisi I, Komisi II, Komisi III serta fraksi-fraksi pendukung dewan, DPRD Kabupaten Barito Timur menyatakan dapat menerima ketiga Raperda tersebut untuk ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Barito Timur pada lanjutan rapat paripurna berikutnya.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar, serta menjadi bagian penting dalam upaya DPRD dan Pemerintah Daerah Barito Timur memperkuat regulasi daerah demi perlindungan anak, keadilan gender, dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio S. Pd. I

Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio usai memimpin rapat saat diwawancarai menyampaikan Raperda tersebut tahapan selanjutnya sesuai dengan jadwal akan dilaksanakan besok paripurna yaitu pandangan umum fraksi pendukung dewan.

“Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar, pihak terkait juga mengikuti dan mempersiapkan bahan saat proses rapat kerja semua sudah siap dan bisa selesai”, pungkasnya.

(Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Warga Barito Timur Laporkan PT MUTU ke Polres, Dugaan Reklamasi Pascatambang Tak Dilaksanakan
PT Trisula Kencana Sakti Apresiasi Murid Berprestasi dan Guru SDN Gandrung Lewat Program PPM/CSR Pendidikan
Sudah Beroperasi Sejak 2005, PT BCL Belum Realisasikan Plasma 20 Persen di Patangkep Tutui
Warga Desa Kotam Tuntut PT BCL Kembalikan 565 Hektare Tanah Ulayat
MUI Barito Timur 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Harmoni dan Dakwah Digital
Ketua PD IWO Bartim Klarifikasi Polemik Piagam Penghargaan: Media Tidak Menggiring Opini
BPBD Bartim Klarifikasi dan Minta Maaf Terkait Polemik Piagam Penghargaan PT Bartim Coalindo
Pemkab Barito Timur Terbitkan Surat Edaran Himbauan Sambut Ramadhan 1447 H
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:20 WIB

Warga Barito Timur Laporkan PT MUTU ke Polres, Dugaan Reklamasi Pascatambang Tak Dilaksanakan

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:29 WIB

PT Trisula Kencana Sakti Apresiasi Murid Berprestasi dan Guru SDN Gandrung Lewat Program PPM/CSR Pendidikan

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:09 WIB

Sudah Beroperasi Sejak 2005, PT BCL Belum Realisasikan Plasma 20 Persen di Patangkep Tutui

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:39 WIB

Warga Desa Kotam Tuntut PT BCL Kembalikan 565 Hektare Tanah Ulayat

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:58 WIB

MUI Barito Timur 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Harmoni dan Dakwah Digital

Berita Terbaru