Dr Ricky Zulfauzan, M.IP,: Pidana Pemilu Tidak Mengubah Hasil

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr Ricky Zulfauzan, M.IP Dosen FISIP UPR

TEWENEWS, Muara Teweh – Pilkada Kabupaten Barito Utara masih menyisakan perdebatan sengit dan ketidakpastian, meski Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah dilakukan pada Senin, 24 Maret 2025.

Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, H Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), melalui saksi mereka, Rututman, menyatakan keberatan terhadap hasil PSU dan akan membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka pun enggan menandatangani hasil PSU tersebut.

Menyikapi situasi ini, Pengamat Politik sekaligus Dosen FISIP Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Ricky Zulfauzan, mengungkapkan pandangannya mengenai kondisi Pilkada Barito Utara yang semakin pelik.

Menurut Ricky, dalam menghadapi situasi seperti ini dibutuhkan kebesaran hati dari semua pihak.

“Ini butuh kebesaran hati dan jiwa dari masing-masing pihak. Sudah cukup lah berpolemik. Semakin berpolemik maka yang akan dikorbankan adalah masyarakat Barito Utara,” ujar Ricky saat dihubungi media pada Selasa, 25 Maret 2025.

Baca Juga :  Legislator Nasdem Apresiasi Disdagrin Perkuat Sinergi Majukan Produk IKM Barito Utara

Terkait keberatan yang disampaikan oleh pasangan calon nomor urut 01, Ricky menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan hak mereka, namun tidak akan mengubah hasil PSU maupun hasil Pilkada.

“Itu hak dari Paslon yang berkaitan tetapi tidak mempengaruhi hasil PSU dan juga hasil Pilkada. Hasilnya tetap sah,” tegas Ricky.

Dr. Ricky Zulfauzan juga menjelaskan bahwa meskipun ada dugaan praktik money politics yang sedang diselidiki oleh kepolisian, pidana pemilu tidak akan menggugurkan hasil Pilkada.

“Pidana pemilu dengan hasil PSU adalah dua hal yang berbeda. Hasil PSU sudah dimenangkan oleh AGI SAJA. Pidana pemilu tidak menggugurkan hasil,” ujar Ricky, menambahkan bahwa keputusan yang dapat mengubah hasil Pilkada adalah keputusan dari Bawaslu.

Baca Juga :  Dorong Semangat Belajar, Bupati Shalahuddin Serahkan Bantuan SIPintar di Teweh Timur

“Jika nanti Bawaslu memutuskan PSU ulang atau diskualifikasi salah satu pasangan calon, maka itu baru bisa mengubah hasil Pilkada. Namun, sampai saat ini, hasil PSU tetap sah,” lanjutnya.

Pernyataan Ricky Zulfauzan juga menyoroti peran Bawaslu dalam menyelesaikan permasalahan ini. Pasangan calon nomor urut 01, menurut Ricky, dapat mendesak Bawaslu Provinsi untuk segera mengeluarkan keputusan sesuai dengan bukti-bukti yang ada.

Sebelumnya, usai pleno PSU tingkat Kabupaten, pasangan AGI-SAJA keluar sebagai pemenang dengan keunggulan 339 suara, didukung oleh mayoritas partai besar di Barito Utara.

Keputusan selanjutnya akan bergantung pada hasil kajian dan rekomendasi dari Bawaslu, yang akan menentukan langkah berikutnya dalam proses Pilkada Barito Utara.

(Tim)

Berita Terkait

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Dorong Percepatan Penurunan Kemiskinan, Anggota DPRD Hasrat Dukung Evaluasi BPKP
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru