Dugaan Korupsi Oleh Kades Karendan Dan Muara Pari Mulai Bergulir Di Kejaksaan Negeri Barito Utara, Libatkan Perusahaan Tambang PT.NPR

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kalimantan Tengah, telah mengundang pelapor masalah lahan di Dua Desa. Yang dilaporkan adalah Kepala Desa Karendan dan Desa Muara Pari.

Kejaksaan Negri Barito Utara Kamis, ( 3/7/2025) telah memulai penyelidikan yang diduga melibatkan Kepala Desa di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara dan pihak perusahaan Tambang PT. Nusa Persada Resourses (NPR).

Tiga orang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Barito Utara, pemeriksaan dimulai sejak Pukul 09.00 sampai pukul 14.30 WIB.

Kepada wartawan Hison mengucapkan, bahwa laporan pihaknya ke Kejaksaan Negeri Barito Utara, tentang adanya dugaan tindak pidana Korupsi oleh dua kepala Desa, yaitu Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari.

Yang pada intinya adalah kami melaporkan legalitas kedua Kepala Desa tersebut sehingga bisa menerima uang tali asih dari pihak perusahaan PT.NPR.

Kami tekankan bahwa mereka dua kepala desa tersebut tidak mewakili kami para pemilik lahan dan juga kami tidak pernah memberikan izin atau membuat surat kuasa untuk kedua Kades tersebut untuk menerima uang tali asih lahan, sehingga hal ini sangat merugikan dan terindikasi dugaan Korupsi.

Baca Juga :  PN MUARA TEWEH JATUHKAN HUKUMAN 8 TAHUN PENJARA KEPADA ALVIANSYAH ALIAS ALVIN BIN HELLO S

Kami merasa tidak pernah menerima uang lahan, Artinya ini ada unsur dugaan suap yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada kedua kepala desa dimana pada  surat yang dibuat oleh pihak perusahaan dengan kedua kepala desa tersebut ada peryataan keduanya bahwa kedua kepala desa berkewajiban mengamankan atas seluruh areal yang telah mereka terima dari uang tali asih tersebut.

Mereka juga menjamin bahwa di areal lahan yang digarap oleh PT.NPR tidak akan terjadi penghalangan oleh pihak manapun, artinya uang tersebut adalah jaminan ke pihak perusahaan agar tidak ada yang boleh menganggu operasional perusahaan walaupun dari para pemilik atau pengelola lahan, uang itu sebagai bayaran untuk kedua Kades.

Kami sampaikan bahwa uang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua kepala desa tersebut sebanyak Rp 4 Miliar 750 juta.

Baca Juga :  USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA

Selain saya ada dua orang yang ikut memberikan keterangan kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Muara Teweh, yaitu Saudara Gusti dan Saudara Trisno.

Gusti selaku Ketua DPC GPD-Alur Barito Kecamatan Lahei, dalam keteranganya membenarkan adanya hak kelola masyarakat, namun mengetahui tidak pernah mengetahui adanya hak kelola ladang oleh Kades Karendan dan Kades Muara Muara Pari, yang ada hanya blukar. Ricy sebagai kades Karendan dipinggir Sei Muara Pari namun hanya beberapa hektar saja.

Anehnya lagi, Minarsih selaku anggota DPRD Kalimantan Timur, bisa menerima uang yang padahal dalam lokasi 190 Ha dan 140 ha, tidak diketahui adanya bekas ladang atau belukar miliknya, kerna diluar konsesi tambang.

Saya berharap lanjut Gusti, Kejaksaan Negeri Barito Utara, bisa membuka kotak Pandora mafia tanah yang sebenarnya banyak melibatkan oknum-oknum di banyak instansi pemerintah dan penegak hukum.(Tim)

Berita Terkait

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA
KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan
Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 
POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN
PN MUARA TEWEH JATUHKAN HUKUMAN 8 TAHUN PENJARA KEPADA ALVIANSYAH ALIAS ALVIN BIN HELLO S
Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti
Polres Barito Utara Gagalkan Pengangkutan BBM Diduga untuk Dijual ke Murung Raya
Berita ini 510 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:48 WIB

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:48 WIB

KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:19 WIB

POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean

Senin, 31 Agu 2026 - 09:24 WIB