Dugaan Korupsi Oleh Kades Karendan Dan Muara Pari Mulai Bergulir Di Kejaksaan Negeri Barito Utara, Libatkan Perusahaan Tambang PT.NPR

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kalimantan Tengah, telah mengundang pelapor masalah lahan di Dua Desa. Yang dilaporkan adalah Kepala Desa Karendan dan Desa Muara Pari.

Kejaksaan Negri Barito Utara Kamis, ( 3/7/2025) telah memulai penyelidikan yang diduga melibatkan Kepala Desa di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara dan pihak perusahaan Tambang PT. Nusa Persada Resourses (NPR).

Tiga orang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Barito Utara, pemeriksaan dimulai sejak Pukul 09.00 sampai pukul 14.30 WIB.

Kepada wartawan Hison mengucapkan, bahwa laporan pihaknya ke Kejaksaan Negeri Barito Utara, tentang adanya dugaan tindak pidana Korupsi oleh dua kepala Desa, yaitu Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari.

Yang pada intinya adalah kami melaporkan legalitas kedua Kepala Desa tersebut sehingga bisa menerima uang tali asih dari pihak perusahaan PT.NPR.

Kami tekankan bahwa mereka dua kepala desa tersebut tidak mewakili kami para pemilik lahan dan juga kami tidak pernah memberikan izin atau membuat surat kuasa untuk kedua Kades tersebut untuk menerima uang tali asih lahan, sehingga hal ini sangat merugikan dan terindikasi dugaan Korupsi.

Baca Juga :  SR, Pelaku Perampokan Emas yang Lukai Korbannya di Jalan Brigjen Katamso Muara Teweh Akhirnya Diringkus

Kami merasa tidak pernah menerima uang lahan, Artinya ini ada unsur dugaan suap yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada kedua kepala desa dimana pada  surat yang dibuat oleh pihak perusahaan dengan kedua kepala desa tersebut ada peryataan keduanya bahwa kedua kepala desa berkewajiban mengamankan atas seluruh areal yang telah mereka terima dari uang tali asih tersebut.

Mereka juga menjamin bahwa di areal lahan yang digarap oleh PT.NPR tidak akan terjadi penghalangan oleh pihak manapun, artinya uang tersebut adalah jaminan ke pihak perusahaan agar tidak ada yang boleh menganggu operasional perusahaan walaupun dari para pemilik atau pengelola lahan, uang itu sebagai bayaran untuk kedua Kades.

Kami sampaikan bahwa uang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua kepala desa tersebut sebanyak Rp 4 Miliar 750 juta.

Baca Juga :  Empat Tersangka Dijerat Kasus Kekerasan Anak, Kematian Remaja Direkayasa Gantung Diri

Selain saya ada dua orang yang ikut memberikan keterangan kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Muara Teweh, yaitu Saudara Gusti dan Saudara Trisno.

Gusti selaku Ketua DPC GPD-Alur Barito Kecamatan Lahei, dalam keteranganya membenarkan adanya hak kelola masyarakat, namun mengetahui tidak pernah mengetahui adanya hak kelola ladang oleh Kades Karendan dan Kades Muara Muara Pari, yang ada hanya blukar. Ricy sebagai kades Karendan dipinggir Sei Muara Pari namun hanya beberapa hektar saja.

Anehnya lagi, Minarsih selaku anggota DPRD Kalimantan Timur, bisa menerima uang yang padahal dalam lokasi 190 Ha dan 140 ha, tidak diketahui adanya bekas ladang atau belukar miliknya, kerna diluar konsesi tambang.

Saya berharap lanjut Gusti, Kejaksaan Negeri Barito Utara, bisa membuka kotak Pandora mafia tanah yang sebenarnya banyak melibatkan oknum-oknum di banyak instansi pemerintah dan penegak hukum.(Tim)

Berita Terkait

Lanjutan Sidang Pemortalan Jalan Tambang PT.SAM Mining Oleh Yudan Baya Cs, Saksi Ahli : Penerapan Pasal Problematik Sering Menjadi Alat Kriminalisasi
Empat Tersangka Dijerat Kasus Kekerasan Anak, Kematian Remaja Direkayasa Gantung Diri
SR, Pelaku Perampokan Emas yang Lukai Korbannya di Jalan Brigjen Katamso Muara Teweh Akhirnya Diringkus
Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Besar Narkotika, Amankan 880 Gram Sabu dan Pil Inex
Seorang Petani Lansia di Ampah Kota Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Berhasi Ringkus Pelaku
Pekerjaan Pengadaan Lampu Jalan Umum di Desa Walur Syarat Penyimpangan
7 Paket Ganja dan 13 Butir Ekstasi Gagal Edar, Pelaku Diamankan Sat Narkoba Polres Barut
Pemilik Lahan Di Areal Tambang PT.NPR Geruduk DPRD Barut, Kapolres AKBP Singgih Febrianto: Akan Ada Kejutan Sebentar Lagi
Berita ini 469 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:45 WIB

Lanjutan Sidang Pemortalan Jalan Tambang PT.SAM Mining Oleh Yudan Baya Cs, Saksi Ahli : Penerapan Pasal Problematik Sering Menjadi Alat Kriminalisasi

Senin, 19 Januari 2026 - 21:02 WIB

Empat Tersangka Dijerat Kasus Kekerasan Anak, Kematian Remaja Direkayasa Gantung Diri

Jumat, 28 November 2025 - 16:17 WIB

SR, Pelaku Perampokan Emas yang Lukai Korbannya di Jalan Brigjen Katamso Muara Teweh Akhirnya Diringkus

Senin, 3 November 2025 - 10:06 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Besar Narkotika, Amankan 880 Gram Sabu dan Pil Inex

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:08 WIB

Seorang Petani Lansia di Ampah Kota Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Berhasi Ringkus Pelaku

Berita Terbaru