TEWENEWS, Barito Timur – Dugaan adanya oknum yang membekingi aktivitas tambang emas ilegal di hulu Sungai Takuam, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, mulai mencuat ke permukaan. Isu tersebut mengiringi kabar kembalinya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) meski sebelumnya lokasi tersebut telah ditertibkan aparat gabungan.
Dugaan itu mencuat setelah warga kembali menemukan indikasi aktivitas tambang di kawasan hulu Sungai Takuam. Aktivitas tersebut diduga berlangsung secara sembunyi-sembunyi dengan pola operasi berbeda dari sebelumnya, yakni menggunakan mesin berukuran kecil agar tidak mudah terpantau aparat.
“Masih ada aktivitas. Mereka memakai mesin Dongpeng dan Robin. Tidak pakai ekskavator lagi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (14/5/2026).
Perubahan pola operasi itu memunculkan dugaan bahwa para pelaku sengaja mengakali pengawasan pasca penertiban yang dilakukan tim gabungan pada 7 Mei 2026 lalu. Jika sebelumnya aktivitas PETI menggunakan alat berat yang terlihat mencolok, kini para penambang diduga memilih memakai mesin portable untuk tetap mengeruk material emas tanpa menarik perhatian besar.
Kecurigaan warga semakin menguat setelah aktivitas tambang diduga tetap berlangsung meski lokasi telah dipasangi baliho larangan dan diberikan teguran resmi oleh aparat gabungan. Bahkan, warga menduga keberanian para pelaku tidak lepas dari adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan.
“Kalau tidak ada yang membekingi, tidak mungkin mereka berani kembali bekerja di lokasi yang sudah ditertibkan,” ungkap sumber tersebut.
Sorotan serupa juga datang dari Kepala Desa Batuah, Ariwanto. Namanya sempat terseret dalam perbincangan di media sosial dan dituding terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun ia membantah tudingan itu dan menegaskan pemerintah desa justru ikut melakukan penertiban bersama aparat keamanan serta unsur pemerintah lainnya.
“Saya sudah koordinasikan sama Pemda masalah ini karena batas dan kewenangan kita hanya memberi teguran dan imbauan, kita bukan penegak hukum,” katanya.
Ariwanto menjelaskan, penertiban sebelumnya melibatkan Koramil 1012-07 Ampah, Polsek Dusun Timur, Camat Raren Batuah, pihak kademangan, hingga Pemerintah Desa Batuah. Dalam operasi itu, petugas memasang baliho larangan, memberikan surat peringatan tertulis, serta teguran lisan kepada para penambang.
Namun menurutnya, seluruh langkah tersebut diduga belum mampu menghentikan aktivitas PETI di kawasan hulu Sungai Takuam. Ia bahkan secara terbuka melontarkan dugaan serius terkait adanya pihak yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.
“Nah pertanyaan saya, kalau semua itu sudah kita lakukan tapi tidak digubris lalu apa yang harus kita lakukan? Dan supaya diketahui semua, yang membekingi alat di situ adalah APH (Aparat Penegak Hukum) itu sendiri,” imbuhnya tanpa menyebut institusi aparat yang dimaksud.
Pernyataan tersebut sontak menjadi perhatian karena menyentuh isu sensitif mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam aktivitas pertambangan ilegal. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari institusi terkait mengenai tudingan tersebut.
Di sisi lain, dampak lingkungan mulai dirasakan masyarakat di wilayah hilir. Air Sungai Takuam yang selama ini menjadi sumber kebutuhan warga dilaporkan berubah keruh dalam beberapa hari terakhir. Kondisi itu dirasakan warga di Desa Batuah, Puri, Lenggang hingga Lebo.
Kepala Desa Lebo, Sri Bonoadi, membenarkan kondisi sungai yang keruh tersebut. Padahal wilayahnya berjarak lebih dari 40 kilometer dari titik dugaan aktivitas tambang di Desa Batuah.
“Dalam beberapa hari ini air Sungai Takuam sangat keruh, dan hari ini agak lumayan, masih bisa digunakan mandi dan mencuci walaupun tidak bisa dikonsumsi,” ujarnya.
Akibat kondisi itu, sebagian warga kini terpaksa mengandalkan air sumur untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari.
Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah tidak berhenti pada sebatas teguran administratif atau pemasangan baliho larangan, melainkan melakukan tindakan nyata dan penegakan hukum tegas agar aktivitas tambang ilegal benar-benar dihentikan sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas. (Ahmad Fahrizali/Tim)







