Empat Tersangka Dijerat Kasus Kekerasan Anak, Kematian Remaja Direkayasa Gantung Diri

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kematian remaja putri berinisial J (15) yang ditemukan meninggal dunia di sebuah barak atau kamar kos di Kota Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur. Polisi memastikan peristiwa tersebut bukan bunuh diri, melainkan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang direkayasa agar tampak seperti kasus gantung diri.

Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, didampingi Kasatreskrim AKP Hengky Prasetyo dan Kasihumas AKP Eko Sutrisno, pada Senin, 19 Januari 2026.

AKBP Eddy Santoso menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Satnarkoba Polres Barito Utara Amankan 20 Paket Sabu Siap Edar

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 06.11 WIB di sebuah barak di Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban.

Dalam keterangan kronologis, pelapor menerima informasi dari seseorang bernama Mala yang menyampaikan bahwa korban meninggal dunia akibat gantung diri. Namun, setelah dilakukan penelusuran dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya posisi korban yang tidak lazim untuk kasus bunuh diri, sehingga mengarah pada dugaan tindak pidana.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Barito Timur mengamankan empat orang yang diduga terlibat, yakni B.C, P.M, N.K, serta seorang anak berhadapan dengan hukum berinisial U.K.S. Dari hasil pemeriksaan, diketahui keempatnya bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi mengungkapkan, modus operandi para pelaku diduga dilatarbelakangi kepanikan setelah melihat korban dalam kondisi lemas tak berdaya akibat mengonsumsi minuman beralkohol. Para pelaku kemudian sepakat menggantung korban dan merekayasa kejadian agar seolah-olah korban meninggal karena bunuh diri.

Baca Juga :  Reni Sugiarti Dampingi PUPR Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah di Desa Mangkarap

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, botol minuman keras, tali rafia, beberapa unit sepeda motor, telepon genggam milik pelaku dan korban, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan perlindungan hukum bagi korban anak. “Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.

Dalam peristiwa ini, pihak yang dirugikan adalah keluarga korban. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan anak, kepada aparat penegak hukum. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Satu Keluarga di Teweh Timur
Perebutan Lahan Kayu Ulin, Picu Pembantaian Satu Keluarga Di Kecamatan Teweh Timur
Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa
Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK
Langkah Tegas Satgas PKH di Bartim, Lahan Perusahaan Disita dan Disosialisasikan ke Warga
Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Desa Sikui, 15 Paket Sabu Siap Edar Diamankan
Dugaan Pencemaran Sungai Sirau, Legalitas Tambang di Barito Timur Dipertanyakan
Diduga Tambang Ilegal, CV SEGA Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Barito Timur
Berita ini 455 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:39 WIB

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Satu Keluarga di Teweh Timur

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WIB

Perebutan Lahan Kayu Ulin, Picu Pembantaian Satu Keluarga Di Kecamatan Teweh Timur

Senin, 20 April 2026 - 00:46 WIB

Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa

Sabtu, 18 April 2026 - 18:22 WIB

Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK

Sabtu, 18 April 2026 - 13:52 WIB

Langkah Tegas Satgas PKH di Bartim, Lahan Perusahaan Disita dan Disosialisasikan ke Warga

Berita Terbaru

BARITO UTARA

96 Koperasi Merah Putih di Barito Utara Siap Bertransformasi Digital

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:30 WIB