Empat Tersangka Dijerat Kasus Kekerasan Anak, Kematian Remaja Direkayasa Gantung Diri

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kematian remaja putri berinisial J (15) yang ditemukan meninggal dunia di sebuah barak atau kamar kos di Kota Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur. Polisi memastikan peristiwa tersebut bukan bunuh diri, melainkan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang direkayasa agar tampak seperti kasus gantung diri.

Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, didampingi Kasatreskrim AKP Hengky Prasetyo dan Kasihumas AKP Eko Sutrisno, pada Senin, 19 Januari 2026.

AKBP Eddy Santoso menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Jalan Titian Desa Muara Plantau Rampung, Kini Bisa Dilalui Warga

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 06.11 WIB di sebuah barak di Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban.

Dalam keterangan kronologis, pelapor menerima informasi dari seseorang bernama Mala yang menyampaikan bahwa korban meninggal dunia akibat gantung diri. Namun, setelah dilakukan penelusuran dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya posisi korban yang tidak lazim untuk kasus bunuh diri, sehingga mengarah pada dugaan tindak pidana.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Barito Timur mengamankan empat orang yang diduga terlibat, yakni B.C, P.M, N.K, serta seorang anak berhadapan dengan hukum berinisial U.K.S. Dari hasil pemeriksaan, diketahui keempatnya bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi mengungkapkan, modus operandi para pelaku diduga dilatarbelakangi kepanikan setelah melihat korban dalam kondisi lemas tak berdaya akibat mengonsumsi minuman beralkohol. Para pelaku kemudian sepakat menggantung korban dan merekayasa kejadian agar seolah-olah korban meninggal karena bunuh diri.

Baca Juga :  Fraksi GPSRD Sampaikan Pemandangan Umum Tiga Raperda Strategis di DPRD Barito Timur

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, botol minuman keras, tali rafia, beberapa unit sepeda motor, telepon genggam milik pelaku dan korban, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan perlindungan hukum bagi korban anak. “Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.

Dalam peristiwa ini, pihak yang dirugikan adalah keluarga korban. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan anak, kepada aparat penegak hukum. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Warga Barito Timur Laporkan PT MUTU ke Polres, Dugaan Reklamasi Pascatambang Tak Dilaksanakan
PT Trisula Kencana Sakti Apresiasi Murid Berprestasi dan Guru SDN Gandrung Lewat Program PPM/CSR Pendidikan
Sudah Beroperasi Sejak 2005, PT BCL Belum Realisasikan Plasma 20 Persen di Patangkep Tutui
Warga Desa Kotam Tuntut PT BCL Kembalikan 565 Hektare Tanah Ulayat
MUI Barito Timur 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Harmoni dan Dakwah Digital
Ketua PD IWO Bartim Klarifikasi Polemik Piagam Penghargaan: Media Tidak Menggiring Opini
BPBD Bartim Klarifikasi dan Minta Maaf Terkait Polemik Piagam Penghargaan PT Bartim Coalindo
Pemkab Barito Timur Terbitkan Surat Edaran Himbauan Sambut Ramadhan 1447 H
Berita ini 437 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:20 WIB

Warga Barito Timur Laporkan PT MUTU ke Polres, Dugaan Reklamasi Pascatambang Tak Dilaksanakan

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:29 WIB

PT Trisula Kencana Sakti Apresiasi Murid Berprestasi dan Guru SDN Gandrung Lewat Program PPM/CSR Pendidikan

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:09 WIB

Sudah Beroperasi Sejak 2005, PT BCL Belum Realisasikan Plasma 20 Persen di Patangkep Tutui

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:39 WIB

Warga Desa Kotam Tuntut PT BCL Kembalikan 565 Hektare Tanah Ulayat

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:58 WIB

MUI Barito Timur 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Harmoni dan Dakwah Digital

Berita Terbaru