Empat Tersangka Dijerat Kasus Kekerasan Anak, Kematian Remaja Direkayasa Gantung Diri

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kematian remaja putri berinisial J (15) yang ditemukan meninggal dunia di sebuah barak atau kamar kos di Kota Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur. Polisi memastikan peristiwa tersebut bukan bunuh diri, melainkan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang direkayasa agar tampak seperti kasus gantung diri.

Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, didampingi Kasatreskrim AKP Hengky Prasetyo dan Kasihumas AKP Eko Sutrisno, pada Senin, 19 Januari 2026.

AKBP Eddy Santoso menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Kepercayaan Masyarakat Meningkat, MI Al Fitrah Tamiang Layang Terima 73 Murid Baru

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 06.11 WIB di sebuah barak di Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban.

Dalam keterangan kronologis, pelapor menerima informasi dari seseorang bernama Mala yang menyampaikan bahwa korban meninggal dunia akibat gantung diri. Namun, setelah dilakukan penelusuran dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya posisi korban yang tidak lazim untuk kasus bunuh diri, sehingga mengarah pada dugaan tindak pidana.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Barito Timur mengamankan empat orang yang diduga terlibat, yakni B.C, P.M, N.K, serta seorang anak berhadapan dengan hukum berinisial U.K.S. Dari hasil pemeriksaan, diketahui keempatnya bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi mengungkapkan, modus operandi para pelaku diduga dilatarbelakangi kepanikan setelah melihat korban dalam kondisi lemas tak berdaya akibat mengonsumsi minuman beralkohol. Para pelaku kemudian sepakat menggantung korban dan merekayasa kejadian agar seolah-olah korban meninggal karena bunuh diri.

Baca Juga :  DPRD Barito Timur Bersama Forkopimda Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, botol minuman keras, tali rafia, beberapa unit sepeda motor, telepon genggam milik pelaku dan korban, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan perlindungan hukum bagi korban anak. “Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.

Dalam peristiwa ini, pihak yang dirugikan adalah keluarga korban. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan anak, kepada aparat penegak hukum. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

PN MUARA TEWEH JATUHKAN HUKUMAN 8 TAHUN PENJARA KEPADA ALVIANSYAH ALIAS ALVIN BIN HELLO S
Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti
Pemkab Barito Timur Raih Penghargaan JDIHN Terbaik se-Kalteng 2026
Pendapatan Daerah Turun, Pemkab Bartim Pertajam Belanja dan Andalkan SiLPA Rp163,93 Miliar
DPRD Bartim Setujui Hibah Eks Terminal Pasar Panas untuk BNNK
Kemerdekaan ke-81, Semangat Pengabdian dan Pembangunan Bartim Terus Diperkuat
DPRD Barito Timur Bersama Forkopimda Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden
DPRD Barito Timur Sampaikan Laporan Reses Dapil III, Serap 220 Aspirasi Masyarakat
Berita ini 486 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:20 WIB

PN MUARA TEWEH JATUHKAN HUKUMAN 8 TAHUN PENJARA KEPADA ALVIANSYAH ALIAS ALVIN BIN HELLO S

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Pemkab Barito Timur Raih Penghargaan JDIHN Terbaik se-Kalteng 2026

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Pendapatan Daerah Turun, Pemkab Bartim Pertajam Belanja dan Andalkan SiLPA Rp163,93 Miliar

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:06 WIB

DPRD Bartim Setujui Hibah Eks Terminal Pasar Panas untuk BNNK

Berita Terbaru