Gakkum LHK Provinsi Kalteng Periksa PT EBA, Cemari Sungai Sekitar Tambang

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, MUARA TEWEH -Aktivitas tambang batu bara yang dilakukan oleh PT Energi Bumi Arum (EBA) di wilayah Desa Hajak dan Trinsing sudah dan sedang disoroti oleh publik. Sorotan tersebut mulai terkait pencemaran air sungai hingga adanya aktivitas tambang emas ilegal di dalam lokasi perusahaan.

Tentang air sungai yang tercemar, salah seorang ketua kelompok tani diwilayah sekitar bernama Muslih mengatakan sejak adanya pertambangan batu bara di hulu bendungan, para petani mengalami gagal panen lebih dari setengah.

“Setelah adanya tambang di hulu bendungan, kita gagal panen lebih dari separuh,” ujar Muslih saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Tak hanya Muslih, seorang warga lain juga mengaku miris dengan kondisi air saat ini setelah adanya tambang di hulu Bendungan.

“Miris benar ni. Ini pemerintah lagi fokus tentang ketahanan pangan malah kami gagal panen karena adanya kondisi air yang seperti ini,” ujar salah seorang warga yang minta namanya tidak disebutkan.

Tentang air di Sungai Trinsing dan Sungai Pajai di Desa Hajak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, Inri saat dikonfirmasi media ini membenarkannya.

Baca Juga :  Kajari Barito Utara Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah oleh Sejumlah Cabor di Barut

“Iya benar. Ada pencemaran berdasarkan hasil pemeriksaan tim kita,” ujar Inri ditemui diruangannya, Rabu 21 April 2025.

Terhadap pencemaran sungai yang berada disekitar lokasi pariwisata, bibit ikan dan juga pertanian milik masyarakat itu membuat Inri geram dan sangat menyayangkan.

“Saya sangat menyayangkan karena di sana ada pariwisata DAM Trinsing, ada pertanian masyarakat dan juga benih ikan. Sangat disayangkan memang,” tegasnya.

“Kita suka investasi, tetapi harus patuhi hak-hak masyarakat dan juga ikuti aturan,” tambahnya.

Kegeraman Inri tak hanya tentang itu, adanya tambang emas ilegal yang berada di dalam wilayah tambang PT juga kerap ditegurnya dan dinilai janggal. Para penambang emas ilegal itu sering kucing-kucingan ketika adanya pengawasan dari DLH ke PT EBA.

“Saya pernah nanya ke perusahaan, kenapa kamu yang punya rumah tetapi tidak menegur atau mengusir para pelaku PETI. Aneh kan. Kami kalau ke lokasi pasti mereka tidak ada. Tetapi waktu kami pulang, mereka muncul lagi,” terangnya.

“Lalu PT EBA alasannya bahwa sungai yang tercemar itu karena adanya tambang emas ilegal,” tambahnya.

Baca Juga :  Press Release : Polres Barito Utara Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan Kalteng–Kaltim

Lebih lanjut Inri mengatakan persoalan pencemaran air sungai oleh PT EBA sudah ditangani oleh pihaknya dan juga Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah.

“Hari ini tim dari Gakkum LHK Provinsi sudah lakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait,” ujarnya.

Saat ditanya apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proses hukum, Inri mengatakan belum mengetahui. Akan tetapi, informasinya hari ini dilakukan pemeriksaan administrasi.

“Hari ini kalau tidak salah pemeriksaan administrasi dulu,” terangnya.

“Besok juga ada dari KLHK pusat yang turun, tetapi belum tahu juga ke perusahaan mana,” tambahnya tanpa menyebutkan nama perusahaannya.

Berkaitan dengan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Gakkum LHK terhadap PT EBA dan juga salah satu perusahaan lainnya di Barut, Kahumas KLHK RI, Nunu Anugerah saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, pihak perusahaan PT EBA melalui KTT-nya beberapa kali dikonfirmasi enggan berkomentar. Mulai dari ditelepon, dichat hingga didatangi tak ada tanggapan. Bahkan saat awak media mendatangi kantor PT EBA, rekaman CCTV dan foto awak media disebar oleh yang diduga pihak perusahaan. (Tim/red).

Berita Terkait

Polres Barito Utara Musnahkan 294 Gram Sabu Senilai Rp500 Juta, 4 Bandar Diringkus
Kajari Barito Utara Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah oleh Sejumlah Cabor di Barut
Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara, Kajari Barito Utara Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penegakan Hukum
Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Barito Utara Gagalkan Peredaran Sabu di Teweh Baru
Polres Barito Utara Ungkap Cepat Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Ditangkap Bersama Barang Bukti Sepeda Motor Korban
Polres Barito Utara Bongkar Penipuan Berkedok Arisan, Pelaku Kini Mendekam di Tahanan
Kejari Barut “Buka Dapur” KONI: Sejumlah Pengurus Cabor Periode Lalu Dimintai Keterangan`
WASPADA MANGG!! Modus Tipu-Tipu Lagi Marak di Barut: Ada Arisan Bodong, SPK Palsu Milyaran, Sampai Tanah 5 Juta Dijanjikan 150 Juta
Berita ini 142 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:35 WIB

Polres Barito Utara Musnahkan 294 Gram Sabu Senilai Rp500 Juta, 4 Bandar Diringkus

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kajari Barito Utara Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah oleh Sejumlah Cabor di Barut

Senin, 15 Juni 2026 - 12:14 WIB

Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara, Kajari Barito Utara Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penegakan Hukum

Senin, 15 Juni 2026 - 11:12 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Barito Utara Gagalkan Peredaran Sabu di Teweh Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:40 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Cepat Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Ditangkap Bersama Barang Bukti Sepeda Motor Korban

Berita Terbaru