TEWENEWS, MUARA TEWEH -Aktivitas tambang batu bara yang dilakukan oleh PT Energi Bumi Arum (EBA) di wilayah Desa Hajak dan Trinsing sudah dan sedang disoroti oleh publik. Sorotan tersebut mulai terkait pencemaran air sungai hingga adanya aktivitas tambang emas ilegal di dalam lokasi perusahaan.
Tentang air sungai yang tercemar, salah seorang ketua kelompok tani diwilayah sekitar bernama Muslih mengatakan sejak adanya pertambangan batu bara di hulu bendungan, para petani mengalami gagal panen lebih dari setengah.
“Setelah adanya tambang di hulu bendungan, kita gagal panen lebih dari separuh,” ujar Muslih saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Tak hanya Muslih, seorang warga lain juga mengaku miris dengan kondisi air saat ini setelah adanya tambang di hulu Bendungan.
“Miris benar ni. Ini pemerintah lagi fokus tentang ketahanan pangan malah kami gagal panen karena adanya kondisi air yang seperti ini,” ujar salah seorang warga yang minta namanya tidak disebutkan.
Tentang air di Sungai Trinsing dan Sungai Pajai di Desa Hajak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, Inri saat dikonfirmasi media ini membenarkannya.
“Iya benar. Ada pencemaran berdasarkan hasil pemeriksaan tim kita,” ujar Inri ditemui diruangannya, Rabu 21 April 2025.
Terhadap pencemaran sungai yang berada disekitar lokasi pariwisata, bibit ikan dan juga pertanian milik masyarakat itu membuat Inri geram dan sangat menyayangkan.
“Saya sangat menyayangkan karena di sana ada pariwisata DAM Trinsing, ada pertanian masyarakat dan juga benih ikan. Sangat disayangkan memang,” tegasnya.
“Kita suka investasi, tetapi harus patuhi hak-hak masyarakat dan juga ikuti aturan,” tambahnya.
Kegeraman Inri tak hanya tentang itu, adanya tambang emas ilegal yang berada di dalam wilayah tambang PT juga kerap ditegurnya dan dinilai janggal. Para penambang emas ilegal itu sering kucing-kucingan ketika adanya pengawasan dari DLH ke PT EBA.
“Saya pernah nanya ke perusahaan, kenapa kamu yang punya rumah tetapi tidak menegur atau mengusir para pelaku PETI. Aneh kan. Kami kalau ke lokasi pasti mereka tidak ada. Tetapi waktu kami pulang, mereka muncul lagi,” terangnya.
“Lalu PT EBA alasannya bahwa sungai yang tercemar itu karena adanya tambang emas ilegal,” tambahnya.
Lebih lanjut Inri mengatakan persoalan pencemaran air sungai oleh PT EBA sudah ditangani oleh pihaknya dan juga Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah.
“Hari ini tim dari Gakkum LHK Provinsi sudah lakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait,” ujarnya.
Saat ditanya apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proses hukum, Inri mengatakan belum mengetahui. Akan tetapi, informasinya hari ini dilakukan pemeriksaan administrasi.
“Hari ini kalau tidak salah pemeriksaan administrasi dulu,” terangnya.
“Besok juga ada dari KLHK pusat yang turun, tetapi belum tahu juga ke perusahaan mana,” tambahnya tanpa menyebutkan nama perusahaannya.
Berkaitan dengan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Gakkum LHK terhadap PT EBA dan juga salah satu perusahaan lainnya di Barut, Kahumas KLHK RI, Nunu Anugerah saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, pihak perusahaan PT EBA melalui KTT-nya beberapa kali dikonfirmasi enggan berkomentar. Mulai dari ditelepon, dichat hingga didatangi tak ada tanggapan. Bahkan saat awak media mendatangi kantor PT EBA, rekaman CCTV dan foto awak media disebar oleh yang diduga pihak perusahaan. (Tim/red).









