Kantor Pertanahan Barut Sosialisasi Penerbitan Dokumen Elektronik

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2024 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOSIALISASI IMPLEMENTASI LAYANAN ELEKTRONIK-Kantor Pertanahan Barito Utara melaksanakan tahapan sosialisasi Penerbitan Dokumen Elektronik yang dilaksanakan di aula Setda lantai I, Rabu (21/8/2024).

TEWENEWS, Muara Teweh – Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara (Barut) melaksanakan kegiatan tahapan sosialisasi Penerbitan Dokumen Elektronik yang dilaksanakan di aula Setda lantai I, Rabu (21/8/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Barito Utara H Yaser Arapat, Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara Primanda Jayadi, mewakili unsur FKPD, kepala perangkat daerah, pimpinan Bank, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPTA), Camat se Barito Utara, Lurah Lanjas, Lurah Melayu, Lurah Jingah, Lurah Jambu, Kepala Desa Hajak, Kepala Desa Pendreh, Kepala Desa Trinsing dan Kepala Desa Trahean serta undangan lainnya.

Kegiatan tersebut di buka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Tengah Ibu Dr. Ir Fitriyani Hasibuan, Dipl.Ph, MM melalui zoom meeting yang diikuti kabupaten/kota se Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Hj Maya Savitri Shalahuddin Apresiasi Generasi Muda di Grand Final Putra Putri Pariwisata Barito Utara 2026

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara daring.

Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara Primanda Jayadi menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk melakukan alih media dari Sertipikat Tanah menjadi Sertipikat Elektronik.

Adapun inovasi layanan pertanahan elektronik yaitu pertama kebal/resilent, layanan elektronik meningkatkan keamanan output layanan darikejahatan pemalsuan dokumen, tahan terhadap pandemi, kebakaran, banjir, dan bencana alam lainnya.

Kedua, transparansi layanan, memberikan akses yang luas pada masyarakat terhadap standar pelayanan secara transparan. Ketiga, kepastian, layanan elektronik dapat meningkatan kecepatan, kepastian waktu dan biaya layanan pendaftaran tanah.

Baca Juga :  Dinas PUPR Barito Utara Bagikan Ratusan Bingkisan Lebaran untuk Petugas Taman dan Insan Pers

Keempat, Full Elektronik, layanan elektronik mengurangi penggunaan kertas berupa arsip analog yang terus menerus dihasilkan oleh kegiatan pelayanan. Kelima, kemudahan layanan, layanan elektronik meningkatkan PNBP melalui peningkatan volume layanan dalam rangka self financing dan keenam kepastian hukum, layanan elektronik memberikan jaminan kepastian hukum sehingga meningkatkan iklim investasi.

Dikatakannya, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam kegiatan pertanahan. Ini menjadi dasar alih media sertipikat tanah menjadi sertipikat elektronik.

“Dokumen elektronik ini dapat disimpan dalam gawai serta dapat dicetak dengan menggunakan secure paper ataupun kertas biasa, serta dilengkapi barcode yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkasnya.

(AP/Tim)

Berita Terkait

Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK
Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika, Ketua Komisi III DPRD Dorong Aparat Tangkap Sang Bandar
Musda III PPNI, Dinkes Dorong Penguatan Peran Perawat dan Transformasi Layanan Kesehatan
Langkah Tegas Satgas PKH di Bartim, Lahan Perusahaan Disita dan Disosialisasikan ke Warga
Dugaan Pencemaran Sungai Sirau, Legalitas Tambang di Barito Timur Dipertanyakan
Target Raih WTP, Wabup Barito Utara Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kalteng
Sekda Barito Utara Hadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Antisipasi Karhutla di Mapolres
Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Sinergi Percepatan Penanganan Stunting 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:22 WIB

Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK

Sabtu, 18 April 2026 - 16:40 WIB

Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika, Ketua Komisi III DPRD Dorong Aparat Tangkap Sang Bandar

Sabtu, 18 April 2026 - 13:52 WIB

Langkah Tegas Satgas PKH di Bartim, Lahan Perusahaan Disita dan Disosialisasikan ke Warga

Sabtu, 18 April 2026 - 09:44 WIB

Dugaan Pencemaran Sungai Sirau, Legalitas Tambang di Barito Timur Dipertanyakan

Sabtu, 18 April 2026 - 08:57 WIB

Target Raih WTP, Wabup Barito Utara Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kalteng

Berita Terbaru