Kasus Tanah di Desa Karendan, Mariyadi : Priyanto Jangan Cuma Berdebat Ikuti Saja Proses Hukum

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh- Masalah tumpang tindih lahan di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, seperti benang kusat. Pasalnya semua pihak yang mengambil keuntungan dari adanya ganti rugi lahan tersebut masing-masing ingin cuci tangan.

Mariyadi, menangapi komentar Priyanto alias Pri, bahwa tanah tersebut tidak terurus adalah tidak benar.

Jadi yang dikatakan Priyanto, itu hanya karangan dia saja, yang sebenarnya pada tahun 2019, Pri kerumah saya bersama Iher dan H. Blori, kalau tidak percaya silahkan saja tanya kepada mereka.

Mereka adalah saksi waktu itu, saat dirumah saya Pri, menawarkan lahan tersebut dan ia menjelaskan bahwa lahan itu adalah milik keluarga kakek buyutnya, karena kakeknya buyutnya adalah orang yang paling tertua di Desa Karendan.

Oleh sebab itu ia memiliki hak terhadap tanah tersebut dan dia juga menjelaskan bahwa lokasi lahan itu masuk dalam IUP OP PT. NPR.

Saudara Prianto juga menjelaskan sekitar tahun 2020 akan ada pembebasan lahan oleh pihak perusahaan, dia menjelaskan waktu pertemuan saat itu.

Setelah selang beberapa hari, Pri menghubungi saya, kalau ada uang Rp 25 juta kita naik kelokasi untuk cek lapangan, nanti di dibuat saja sebagai DP pembelian.

Setelah saya mengasih uang kami naik ke lokasi bersama Pri, Iher dan H. Blori dan kru dari Pri untuk cek kelokasi.

Baca Juga :  SR, Pelaku Perampokan Emas yang Lukai Korbannya di Jalan Brigjen Katamso Muara Teweh Akhirnya Diringkus

Saat dilokasi saya tidak melihat adanya ladang, yang terlihat hanya hutan dan rumah saudara Pri yang belum sepenuhnya jadi.

Melihat adanya rumah saudara Pri dilahan itu saya percaya bahwa lahan itu milik dia dan disaksikan banyak masyarakt Desa Karendan, pada waktu itu, Pri juga menjelaskan kepada saya bahwa lahan yang dijual oleh Pri, sebagian uangnya akan dibagikan kepada masyarakat atau keluarganya untuk mengeluarkan hak mereka.

Tekait pinjaman dengan Hj. Mega, waktu itu saudara Pri mau mencari dana pinjaman, saya dengan H. Blori menyarankan pinjaman kepada Hj. Mega, setelah itu kita tidak tahu menahu ada perjanjian apa dengan Hj. Mega.

Saya beli tanah bersama H.Blori dengan Pri itu murni uang kami pribadi dan Iher pun mengetahuinya, tidak ada sangkut pautnya dengan bunga hutang.

Kemudian pada tanggal 15 april 2020 saya, membayar harga lahan/tanah yang saya beli dengan Pri, dihadapan notaris, tidak ada saya beli tanah hasil uang bunga, tanyakan saja dengan Hj. Mega nya.

Diluar harga tanah pri meminta kepada saya dan h. Blori untuk membayar uang pengurusan surat tanah tersebut sebesar Rp 15 juta, itu terjadi pafa tahun 2020.

Baca Juga :  Pekerjaan Pengadaan Lampu Jalan Umum di Desa Walur Syarat Penyimpangan

Sedangkan surat tanahnya dikeluarkan pada tahun 2021. Semua pengurusan surat tanah itu saudara Pri yang mengurusnya, kami hanya menerima setelah surat tanah selesai di tanda tangani kades karendan, di dalam surat tanah termuat gambar dan titik koordinat, sehingga dengan adanya titik koordinat tersebut lahan tidak mungkin terjadi tumpang tindih, kecuali memang sengaja dibuat tumpang tindih, dan sampai saat ini kami tidak pernah menjual belikan tanah milik kami.

Kecuali ada yang mengatas namakan kami untuk menjual belikannya tanpa sepengatahuan kami, atau membuat surat diatas surat kami yang sudah kami beli ke saudara Pri dan diketahui oleh kades karendan.

Terkait penebangan dan merambah hutan, kami tidak pernah menyuruh siapapun atau masyarakat, tanyakan saja kepada masyarakat atau siapa yang pernah kami suruh untuk merambah hutan dan menebang hutan.

Kepada saudara Priyanto alias Pri, sudahlah tidak usah berdebat nanti kalau diperlukan beri aja keterangan kepada aparat penegak hukum yang sebenarnya.

Kami disini hanya menuntut hak kami kepada kepala desa, atas tali asih yang diserahkan pihak perusahaan kepada kades dan atas terjadinya tumpang tindih surat yang dikeluarkan oleh kades.(Tim)

Berita Terkait

SR, Pelaku Perampokan Emas yang Lukai Korbannya di Jalan Brigjen Katamso Muara Teweh Akhirnya Diringkus
Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Besar Narkotika, Amankan 880 Gram Sabu dan Pil Inex
Seorang Petani Lansia di Ampah Kota Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Berhasi Ringkus Pelaku
Pekerjaan Pengadaan Lampu Jalan Umum di Desa Walur Syarat Penyimpangan
7 Paket Ganja dan 13 Butir Ekstasi Gagal Edar, Pelaku Diamankan Sat Narkoba Polres Barut
Pemilik Lahan Di Areal Tambang PT.NPR Geruduk DPRD Barut, Kapolres AKBP Singgih Febrianto: Akan Ada Kejutan Sebentar Lagi
KADES LINON BESI II TERSANGKA. PH, MINTA Pj. KADES DAN PIHAK LAINNYA JUGA DIUSUT
Polres Lamandau Musnahkan 2,3 Kg Barbuk Narkotika Jenis Sabu
Berita ini 483 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 16:17 WIB

SR, Pelaku Perampokan Emas yang Lukai Korbannya di Jalan Brigjen Katamso Muara Teweh Akhirnya Diringkus

Senin, 3 November 2025 - 10:06 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Besar Narkotika, Amankan 880 Gram Sabu dan Pil Inex

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:08 WIB

Seorang Petani Lansia di Ampah Kota Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Berhasi Ringkus Pelaku

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Pekerjaan Pengadaan Lampu Jalan Umum di Desa Walur Syarat Penyimpangan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:34 WIB

7 Paket Ganja dan 13 Butir Ekstasi Gagal Edar, Pelaku Diamankan Sat Narkoba Polres Barut

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Sukses Digelar, Ini Para Juara Batara Fun Run 5K 2025 di Muara Teweh

Minggu, 14 Des 2025 - 16:16 WIB

BARITO UTARA

Siap Digelar Besok, Batara Fun Run 5K 2025 akan Diikuti 430 Peserta

Sabtu, 13 Des 2025 - 11:32 WIB