TEWENEWS, Muara Teweh- Masalah tumpang tindih lahan di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, seperti benang kusat. Pasalnya semua pihak yang mengambil keuntungan dari adanya ganti rugi lahan tersebut masing-masing ingin cuci tangan.
Mariyadi, menangapi komentar Priyanto alias Pri, bahwa tanah tersebut tidak terurus adalah tidak benar.
Jadi yang dikatakan Priyanto, itu hanya karangan dia saja, yang sebenarnya pada tahun 2019, Pri kerumah saya bersama Iher dan H. Blori, kalau tidak percaya silahkan saja tanya kepada mereka.
Mereka adalah saksi waktu itu, saat dirumah saya Pri, menawarkan lahan tersebut dan ia menjelaskan bahwa lahan itu adalah milik keluarga kakek buyutnya, karena kakeknya buyutnya adalah orang yang paling tertua di Desa Karendan.
Oleh sebab itu ia memiliki hak terhadap tanah tersebut dan dia juga menjelaskan bahwa lokasi lahan itu masuk dalam IUP OP PT. NPR.
Saudara Prianto juga menjelaskan sekitar tahun 2020 akan ada pembebasan lahan oleh pihak perusahaan, dia menjelaskan waktu pertemuan saat itu.
Setelah selang beberapa hari, Pri menghubungi saya, kalau ada uang Rp 25 juta kita naik kelokasi untuk cek lapangan, nanti di dibuat saja sebagai DP pembelian.
Setelah saya mengasih uang kami naik ke lokasi bersama Pri, Iher dan H. Blori dan kru dari Pri untuk cek kelokasi.
Saat dilokasi saya tidak melihat adanya ladang, yang terlihat hanya hutan dan rumah saudara Pri yang belum sepenuhnya jadi.
Melihat adanya rumah saudara Pri dilahan itu saya percaya bahwa lahan itu milik dia dan disaksikan banyak masyarakt Desa Karendan, pada waktu itu, Pri juga menjelaskan kepada saya bahwa lahan yang dijual oleh Pri, sebagian uangnya akan dibagikan kepada masyarakat atau keluarganya untuk mengeluarkan hak mereka.
Tekait pinjaman dengan Hj. Mega, waktu itu saudara Pri mau mencari dana pinjaman, saya dengan H. Blori menyarankan pinjaman kepada Hj. Mega, setelah itu kita tidak tahu menahu ada perjanjian apa dengan Hj. Mega.
Saya beli tanah bersama H.Blori dengan Pri itu murni uang kami pribadi dan Iher pun mengetahuinya, tidak ada sangkut pautnya dengan bunga hutang.
Kemudian pada tanggal 15 april 2020 saya, membayar harga lahan/tanah yang saya beli dengan Pri, dihadapan notaris, tidak ada saya beli tanah hasil uang bunga, tanyakan saja dengan Hj. Mega nya.
Diluar harga tanah pri meminta kepada saya dan h. Blori untuk membayar uang pengurusan surat tanah tersebut sebesar Rp 15 juta, itu terjadi pafa tahun 2020.
Sedangkan surat tanahnya dikeluarkan pada tahun 2021. Semua pengurusan surat tanah itu saudara Pri yang mengurusnya, kami hanya menerima setelah surat tanah selesai di tanda tangani kades karendan, di dalam surat tanah termuat gambar dan titik koordinat, sehingga dengan adanya titik koordinat tersebut lahan tidak mungkin terjadi tumpang tindih, kecuali memang sengaja dibuat tumpang tindih, dan sampai saat ini kami tidak pernah menjual belikan tanah milik kami.
Kecuali ada yang mengatas namakan kami untuk menjual belikannya tanpa sepengatahuan kami, atau membuat surat diatas surat kami yang sudah kami beli ke saudara Pri dan diketahui oleh kades karendan.
Terkait penebangan dan merambah hutan, kami tidak pernah menyuruh siapapun atau masyarakat, tanyakan saja kepada masyarakat atau siapa yang pernah kami suruh untuk merambah hutan dan menebang hutan.
Kepada saudara Priyanto alias Pri, sudahlah tidak usah berdebat nanti kalau diperlukan beri aja keterangan kepada aparat penegak hukum yang sebenarnya.
Kami disini hanya menuntut hak kami kepada kepala desa, atas tali asih yang diserahkan pihak perusahaan kepada kades dan atas terjadinya tumpang tindih surat yang dikeluarkan oleh kades.(Tim)









