Kasus Tanah di Desa Karendan, Mariyadi : Priyanto Jangan Cuma Berdebat Ikuti Saja Proses Hukum

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh- Masalah tumpang tindih lahan di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, seperti benang kusat. Pasalnya semua pihak yang mengambil keuntungan dari adanya ganti rugi lahan tersebut masing-masing ingin cuci tangan.

Mariyadi, menangapi komentar Priyanto alias Pri, bahwa tanah tersebut tidak terurus adalah tidak benar.

Jadi yang dikatakan Priyanto, itu hanya karangan dia saja, yang sebenarnya pada tahun 2019, Pri kerumah saya bersama Iher dan H. Blori, kalau tidak percaya silahkan saja tanya kepada mereka.

Mereka adalah saksi waktu itu, saat dirumah saya Pri, menawarkan lahan tersebut dan ia menjelaskan bahwa lahan itu adalah milik keluarga kakek buyutnya, karena kakeknya buyutnya adalah orang yang paling tertua di Desa Karendan.

Oleh sebab itu ia memiliki hak terhadap tanah tersebut dan dia juga menjelaskan bahwa lokasi lahan itu masuk dalam IUP OP PT. NPR.

Saudara Prianto juga menjelaskan sekitar tahun 2020 akan ada pembebasan lahan oleh pihak perusahaan, dia menjelaskan waktu pertemuan saat itu.

Setelah selang beberapa hari, Pri menghubungi saya, kalau ada uang Rp 25 juta kita naik kelokasi untuk cek lapangan, nanti di dibuat saja sebagai DP pembelian.

Setelah saya mengasih uang kami naik ke lokasi bersama Pri, Iher dan H. Blori dan kru dari Pri untuk cek kelokasi.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Saat dilokasi saya tidak melihat adanya ladang, yang terlihat hanya hutan dan rumah saudara Pri yang belum sepenuhnya jadi.

Melihat adanya rumah saudara Pri dilahan itu saya percaya bahwa lahan itu milik dia dan disaksikan banyak masyarakt Desa Karendan, pada waktu itu, Pri juga menjelaskan kepada saya bahwa lahan yang dijual oleh Pri, sebagian uangnya akan dibagikan kepada masyarakat atau keluarganya untuk mengeluarkan hak mereka.

Tekait pinjaman dengan Hj. Mega, waktu itu saudara Pri mau mencari dana pinjaman, saya dengan H. Blori menyarankan pinjaman kepada Hj. Mega, setelah itu kita tidak tahu menahu ada perjanjian apa dengan Hj. Mega.

Saya beli tanah bersama H.Blori dengan Pri itu murni uang kami pribadi dan Iher pun mengetahuinya, tidak ada sangkut pautnya dengan bunga hutang.

Kemudian pada tanggal 15 april 2020 saya, membayar harga lahan/tanah yang saya beli dengan Pri, dihadapan notaris, tidak ada saya beli tanah hasil uang bunga, tanyakan saja dengan Hj. Mega nya.

Diluar harga tanah pri meminta kepada saya dan h. Blori untuk membayar uang pengurusan surat tanah tersebut sebesar Rp 15 juta, itu terjadi pafa tahun 2020.

Baca Juga :  WASPADA MANGG!! Modus Tipu-Tipu Lagi Marak di Barut: Ada Arisan Bodong, SPK Palsu Milyaran, Sampai Tanah 5 Juta Dijanjikan 150 Juta

Sedangkan surat tanahnya dikeluarkan pada tahun 2021. Semua pengurusan surat tanah itu saudara Pri yang mengurusnya, kami hanya menerima setelah surat tanah selesai di tanda tangani kades karendan, di dalam surat tanah termuat gambar dan titik koordinat, sehingga dengan adanya titik koordinat tersebut lahan tidak mungkin terjadi tumpang tindih, kecuali memang sengaja dibuat tumpang tindih, dan sampai saat ini kami tidak pernah menjual belikan tanah milik kami.

Kecuali ada yang mengatas namakan kami untuk menjual belikannya tanpa sepengatahuan kami, atau membuat surat diatas surat kami yang sudah kami beli ke saudara Pri dan diketahui oleh kades karendan.

Terkait penebangan dan merambah hutan, kami tidak pernah menyuruh siapapun atau masyarakat, tanyakan saja kepada masyarakat atau siapa yang pernah kami suruh untuk merambah hutan dan menebang hutan.

Kepada saudara Priyanto alias Pri, sudahlah tidak usah berdebat nanti kalau diperlukan beri aja keterangan kepada aparat penegak hukum yang sebenarnya.

Kami disini hanya menuntut hak kami kepada kepala desa, atas tali asih yang diserahkan pihak perusahaan kepada kades dan atas terjadinya tumpang tindih surat yang dikeluarkan oleh kades.(Tim)

Berita Terkait

Polres Barito Utara Musnahkan 294 Gram Sabu Senilai Rp500 Juta, 4 Bandar Diringkus
Kajari Barito Utara Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah oleh Sejumlah Cabor di Barut
Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara, Kajari Barito Utara Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penegakan Hukum
Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Barito Utara Gagalkan Peredaran Sabu di Teweh Baru
Polres Barito Utara Ungkap Cepat Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Ditangkap Bersama Barang Bukti Sepeda Motor Korban
Polres Barito Utara Bongkar Penipuan Berkedok Arisan, Pelaku Kini Mendekam di Tahanan
Kejari Barut “Buka Dapur” KONI: Sejumlah Pengurus Cabor Periode Lalu Dimintai Keterangan`
WASPADA MANGG!! Modus Tipu-Tipu Lagi Marak di Barut: Ada Arisan Bodong, SPK Palsu Milyaran, Sampai Tanah 5 Juta Dijanjikan 150 Juta
Berita ini 501 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:35 WIB

Polres Barito Utara Musnahkan 294 Gram Sabu Senilai Rp500 Juta, 4 Bandar Diringkus

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kajari Barito Utara Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah oleh Sejumlah Cabor di Barut

Senin, 15 Juni 2026 - 12:14 WIB

Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara, Kajari Barito Utara Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penegakan Hukum

Senin, 15 Juni 2026 - 11:12 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Barito Utara Gagalkan Peredaran Sabu di Teweh Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:40 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Cepat Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Ditangkap Bersama Barang Bukti Sepeda Motor Korban

Berita Terbaru