KPU RI Tetapkan Jadwal PSU Pilkada Barito Utara Dilaksanakan pada Rabu 6 Agustus 2025

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKOR DAN SOSIALISASI PENCALONAN SERTA TAHAPAN-KPU Kabupaten Barito Utara melaksanakan rakor dan sosialisasi pencalonan dan tahapan PSU tindak lanjut putusan MK RI Nomor 313/PHPU.Bup-XXIII/2025 yang dilaksanakan di gedung Balai Antang, Minggu (25/5/2025).

TEWENEWS, Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara merancang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hasil tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Nomor 313/PHPU-Bup-XXIII/2025 pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Penyelenggara KPU RI, Idham Kholiq, saat menghadiri rapat koordinasi dan sosialisasi pencalonan dan tahapan PSU di Gedung Balai Antang, Minggu (25/5/2025).

Idham Kholiq menegaskan bahwa kunjungannya ke Barito Utara merupakan momen penting, mengingat PSU ini bersifat menyeluruh dan menjadi yang pertama kalinya dalam sejarah Pilkada serentak nasional di mana seluruh pasangan calon didiskualifikasi sejak tahap pencalonan.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Diminta Evaluasi IUP yang Tidak Berkegiatan

“Ini adalah kunjungan pertama saya ke Barito Utara, dan saya menganggap pertemuan ini sangat penting bagi demokrasi, baik secara lokal maupun nasional,” ujarnya.

Menurut Idham, Putusan MK yang bersifat erga omnes tersebut memberikan amanah kepada KPU, khususnya KPU Barito Utara, untuk melaksanakan seluruh tahapan Pilkada ulang dalam waktu 90 hari.

“Putusan ini memberikan kesempatan kepada Kabupaten Barito Utara untuk membuktikan bahwa daerah ini mampu menyelenggarakan Pilkada yang berintegritas,” lanjutnya.

Rangkaian tahapan PSU akan dimulai dari tahap pencalonan, dengan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati yang dijadwalkan pada tanggal 26 hingga 28 Mei 2025. Puncaknya adalah pelaksanaan pemungutan suara pada hari Rabu, 6 Agustus 2025.

Baca Juga :  Hadiri Prosesi Pemakaman H Nadalsyah, Edy Pratowo: Kalteng Kehilangan Salah Satu Putra Terbaik

Idham juga menjelaskan bahwa pemilihan hari Rabu dipilih untuk memastikan partisipasi maksimal dari seluruh pemilih, dengan mempertimbangkan aspek keagamaan dan kebiasaan masyarakat.

“Di beberapa wilayah, ada masyarakat yang tidak dapat mengikuti kegiatan pada hari Sabtu atau Minggu karena alasan ibadah. Maka dari itu, pemungutan suara kita tetapkan pada hari Rabu agar seluruh warga bisa menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa KPU RI telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan oleh KPU Kabupaten Barito Utara.

Dengan tahapan yang ketat dan waktu yang terbatas, Idham berharap seluruh pihak dapat mendukung dan memastikan proses demokrasi ini berjalan lancar dan berkualitas di Barito Utara.

(AP/Tim)

Berita Terkait

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Dorong Percepatan Penurunan Kemiskinan, Anggota DPRD Hasrat Dukung Evaluasi BPKP
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru