Melalui UPT RPH Modern, Distan Barito Utara Permudah Layanan Pemotongan Hewan

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ALUR PELAYANAN PEMOTONGAN HEWAN-Dinas Pertanian melalui UPT Rumah Potong Hewan (RPH) yang berlokasi di Jalan Pendreh, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, masyarakat kini dapat memanfaatkan layanan pemotongan hewan dengan fasilitas modern berstandar RPH.

TEWENEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Pertanian terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pelayanan pemotongan hewan yang higienis, aman, dan sesuai standar kesehatan maupun syariat Islam.

Melalui UPT Rumah Potong Hewan (RPH) yang berlokasi di Jalan Pendreh, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, masyarakat kini dapat memanfaatkan layanan pemotongan hewan dengan fasilitas modern berstandar RPH.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, H Adi Hariyadi, Jumat (22/5/2026) di Muara Teweh mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pelaku usaha peternakan.

Baca Juga :  Sambut Kapolres Baru Barito Utara, Bupati Shalahuddin Apresiasi Pengabdian AKBP Singgih Febiyanto

“UPT Rumah Potong Hewan ini hadir untuk memberikan jaminan keamanan pangan asal hewan, mulai dari pemeriksaan kesehatan ternak sebelum dipotong hingga pemeriksaan daging setelah pemotongan. Semua dilakukan sesuai SOP dan ketentuan syariat Islam,” kata H Adi Hariyadi.

Ia menjelaskan, alur pelayanan pemotongan hewan dimulai dari pendaftaran yang dilakukan minimal 1×24 jam sebelum pemotongan. Pendaftaran dapat dilakukan langsung di kantor UPT RPH maupun melalui layanan WhatsApp.

Selain itu, pengguna jasa diwajibkan melengkapi dokumen seperti surat jual beli atau dokumen kepemilikan ternak serta Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas terkait.

Baca Juga :  Shalahuddin-Felix Paparkan Progres 11 Program Unggulan dan 12 Kegiatan Prioritas Selama Satu Tahun Memimpin

Setelah proses administrasi, petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan ante mortem untuk memastikan kondisi kesehatan ternak serta menentukan kelayakan potong.

“Petugas kami juga melakukan pemeriksaan post mortem terhadap karkas dan jeroan untuk mendeteksi kemungkinan adanya penyakit serta memastikan daging layak dikonsumsi masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, keberadaan fasilitas modern dan penerapan standar operasional yang baik di UPT RPH diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga kesehatan masyarakat, serta memberikan rasa aman kepada konsumen terhadap produk daging yang beredar di wilayah Barito Utara.

Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memanfaatkan fasilitas rumah potong hewan resmi guna menjaga kualitas dan keamanan pangan asal hewan.(Atr)

Berita Terkait

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Dorong Percepatan Penurunan Kemiskinan, Anggota DPRD Hasrat Dukung Evaluasi BPKP
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru