TEWENEWS, Muara Teweh – Belum terima pembayaran tali asih dari perusahaan tambang PT. Nusantara Persada Resorses (PT.NPR) warga pemilik lahan di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Geruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Para pemilik lahan meminta kepada DPRD Barut untuk mempasilitasi permasalahan mereka melalui pimpinan DPRD yang mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada hari Senin (21/10/2025).
H.Blori pada kesempatan tersebut mempertanyakan ganti rugi lahan miliknya kepada perusahaan yang tidak diterimanya. Padahal uang Gati rugi sudah di bayarkan melalui Kepala Desa Karendan, Ricky.
Pihak perusahaan PT.NPR melalui perwakilannya menjawab pertanyaan tersebut mengatakan bahwa pihaknya sudah membayarkan ganti rugi lahan melalui dua kepala Desa yakni kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari.
Rapat Dengar Pendapat di gelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Barut tersebut hanya mencatat satu kesimpulan bahwa RDP akan di gelar satu minggu kedepan dengan meminta pihak perusahaan PT.NPR memberikan data lengkap kepada siapa saja ganti rugi lahan telah dibayarkan.
Polemik ganti rugi dan tumpang tindih lahan di areal tambang PT.NPR di Desa Karendan, wartawan menanyakan kepada Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febrianto, yang juga hadir pada saat itu bahwa pemilik lahan yang hadir hampir semuanya memperoleh dan membeli tanah dari Priyanto, dan mendapatkan surat keterangan tanah (SKT) dari kepala Desa Karendan, Kapolres Menjawab singkat akan ada kejutan sebentar lagi.
” Polisi lagi bekerja tunggu tidak lama lagi,” ujar Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febrianto, sambil beranjak pergi.(Tim)









