TEWENEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi raihan opini WTP ke-11 secara berturut-turut bagi Kabupaten Barito Utara.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara di Palangka Raya, Jumat (19/6/2026).
Dalam sambutannya, Dodik menjelaskan bahwa pemberian opini WTP didasarkan pada empat aspek utama, yaitu kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Pada kesempatan yang sama, BPK juga menyerahkan LHP LKPD kepada Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Katingan. Dengan penyerahan tersebut, seluruh 15 laporan keuangan pemerintah daerah di Kalimantan Tengah yang menjadi objek pemeriksaan BPK telah selesai diperiksa.
Secara konsolidasi, tiga pemerintah daerah tersebut mencatat total aset sebesar Rp14,99 triliun. Sementara itu, pendapatan daerah mencapai Rp6,51 triliun dan belanja daerah sebesar Rp5,98 triliun, sehingga menghasilkan surplus pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Meski memperoleh opini tertinggi dalam audit keuangan pemerintah, BPK tetap memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan. Beberapa di antaranya meliputi penyempurnaan penyusunan laporan keuangan, optimalisasi pendapatan daerah, efisiensi belanja, penataan aset khususnya aset hibah, serta penyelesaian temuan terkait penganggaran dan kelebihan pembayaran.
Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, opini WTP tahun ini merupakan yang pertama diraih pada masa kepemimpinannya sekaligus memperpanjang catatan positif Kabupaten Barito Utara dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih atas bimbingan dan arahan dari BPK RI. Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah menyiapkan langkah tindak lanjut untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi yang diberikan,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan agar setiap anggaran yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, Bupati menyatakan akan melakukan pemantauan langsung terhadap kinerja perangkat daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku, yakni paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Kegiatan penyerahan LHP turut dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Felix Soenadie Y. Tingan, Sekretaris Daerah Muhlis, jajaran kepala perangkat daerah, serta pimpinan daerah dari Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Katingan.
LHP yang telah diserahkan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi penganggaran, legislasi, dan pengawasan, khususnya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (AP)









