Polres Barito Utara Rayakan Puncak HUT Satpam ke 44 Tahun 2025

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAKAPOLRES SERAHKAN NASI TUMPENG-Wakapolres Barito Utara, Kompol Krisistya Artantyo Octoberna SIK menyerahkan potongan tumpeng kepada perwakilan satpam pada puncak perayaan HUT Satpam ke 44 tahun 2024 yang dilaksanakan di aula Anggrawina Jagratara Polres Barito Utara, Rabu 8 Januari 2025.

TEWENEWS, Muara Teweh – Polres Barito Utara menggelar puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-44 Satuan Pengamanan (Satpam) tahun 2025 di Aula Anggrawina Jagratara, Rabu (8/1/2025).

Dalam acara tersebut, Wakapolres Barito Utara, Kompol Krisistya Artantyo Octoberna, SIK, membacakan sambutan dari Kakor Binmas Baharkam Polri, Edy Murbowo, SIK, MSi.

Dalam sambutannya, disampaikan bahwa peran Satpam sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa memiliki kontribusi besar dalam mendukung Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Baca Juga :  Tim Satgas Pengawasan BBM Barito Utara Pantau  Sejumlah SPBU

“Polri menyadari bahwa memelihara Kamtibmas tidak bisa dilakukan sendiri. Sumber daya yang dimiliki Polri terbatas dibandingkan dengan luas wilayah dan kompleksitas tantangan yang ada,” ujar Kompol Krisistya mengutip sambutan Kakor Binmas.

Sejarah pembentukan Satpam berawal dari gagasan Almarhum Jenderal Polisi (Purn) Prof. Dr. Awaloedin Djamin, MPA, yang merumuskan pengamanan swakarsa untuk melibatkan masyarakat dalam menjaga keamanan. Hal ini dikukuhkan dalam Surat Keputusan Kapolri No. POL:SKEP/126/XII/1980 tanggal 30 Desember 1980.

Satpam sebagai bentuk pengamanan swakarsa juga telah diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa Polri dibantu oleh kepolisian khusus, PPNS, dan pengamanan swakarsa. Lebih lanjut, Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa menjadi landasan hukum tugas dan wewenang Satpam dalam menjalankan profesinya.

Baca Juga :  Fraksi Karya Indonesia Raya Soroti Rancangan APBD Barito Utara 2027

“Atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Satpam yang telah mendukung tugas Polri dalam menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat,” ungkap Kompol Krisistya.

Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan HUT Satpam ke-44, baik di tingkat nasional maupun lokal. Perayaan ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan profesionalisme Satpam dalam menjalankan tugas dan menciptakan keamanan di lingkungan kerja masing-masing.

Acara berlangsung dengan khidmat, menandai pentingnya peran Satpam sebagai mitra strategis Polri dalam menjaga keamanan di tengah keberagaman masyarakat.

(AP/Tim)

Berita Terkait

INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 
Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:28 WIB

INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru