PT Pada Idi Pastikan Memberi Tali Asih kepada Pemilik Lahan jika sudah Clear and Clean

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Managemen PT Pada Idi, sebuah perusahaan tambang batubara yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lahei dan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Kalteng memastikan akan membayar atau memberikan tali asih/ganti rugi lahan warga yang akan digarap dan berada di dalam IUP mereka jika sudah clear and clean, selain itu mereka juga memastikan bahwa lahan yang digarap sudah dibebaskan.

 

Pembayaran tali asih dari PT Pada Idi kepada salah satu pemilik lahan 

 

“Kalau lahan itu sudah clear and clean kita pasti bayar. Bahkan jika orang yang punya lahan tidak ada di situ atau sudah pindah kita cari kok dan bayar. Karena itu hak mereka,” ujar Kepala Bagian Eksternal dan LE PT Pada Idi, Meirwan Anandyta Eka Putra, Senin (2/6/2025) malam.

Begitu juga jika ada lahan yang tumpang tindih, kita lakukan mediasi dan akhirnya clear serta kita bayarkan berdasarkan kesepakatan diantara masyarakat yang tumpang tindih tersebut dengan nominal bervariasi. Itu semua karena kita mediasi dan ada kesepakatan disana.

Saat ditanya terkait lahan yang diakui oleh sejumlah orang didalam IUP PT Pada Idi belakangan ini, Irwan menjelaskan bahwa awalnya PT Pada Idi menerima surat terkait klaim tanah dengan luas ratusan hektar dari sejumlah orang tersebut.

“Yang mengklaim waktu itu ada 5 orang. Ada Turi, Tonny Efendi, Isah, Rudi Hartono, dan Junaidi. Masing-masing luasnya berbeda-beda. Totalnya sekitar 350 hektar,” ujarnya.

Setelah adanya klaim tersebut, pihak perusahaan mempelajari dan melakukan verifikasi sebagaimana standar yang dilakukan oleh setiap
perusahaan.

“Saat dilakukan verifikasi dari surat yang diterbitkan pada tahun 2001 dan 2006 ada titik koordinat. Sepengatahuan saya atau mungkin saya agak kurang pengetahuan, pada tahun itu belum ada koordinat. Mungkin waktu itu mereka sudah punya. Akan tetapi tetap kita hargai,” tambahnya.

“Saat kita cek dan konfrontir dengan data yang dimiliki perusahaan, ternyata lahan yang mereka klaim tersebut tumpang tindih dengan puluhan warga,” imbuhnya.

Karena adanya tumpang tindih, pihak perusahaan melakukan verifikasi lapangan dengan mendatangkan warga yang memiliki data yang lama. Sedangkan data dari 5 orang yang baru mengklaim tersebut diperoleh pada akhir tahun 2024.

Baca Juga :  Selama Tiga Hari, Disnakertranskop UKM Barut Gelar Pelatihan Kewirausahaan Koperasi Merah Putih

“Saat itu ada sekitar 40 orang warga yang dikumpulkan di rumah salah satu ketua RT. Saya menyampaikan bahwa ada lahan tumpang tindih. Ada namanya Toni Efendi, Junaidi. Warga malah balik bertanya, siapa itu pak Iwan. Mereka mengakui tidak pernah bersambitan dengan nama-nama yang disebutkan itu,” jelas Irwan.

Setelah mendapat informasi dari warga yang sudah lebih dahulu memiliki lahan, pihak PT Pada Idi mendatangi Tony Efendi di Kelurahan Jambu untuk memastikan terkait kepemilikan lahan yang diklaimnya tersebut.

“Waktu itu malam-malam saya datang ketemu pak Tony Efendi. Saya tanya mang Efendi dapat lahan itu dari siapa? Jawabnya waktu itu dari Turi. Dia membeli dengan harga 300 juta rupiah. Padahal sebelumnya saya sudah bertemu Turi dan dia mengatakan tidak menjual lahan dan juga tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Tony Efendi. Dari sini kita bisa menilai sendiri bahwa apa yang diakui oleh Tony Efendi tidak benar” tambahnya.

Selain itu, dalam surat tanah yang diklaim oleh mereka ditandatangani oleh RT yang kala itu diketuai oleh Jamaludin dan Pjs Kades Desa Muara Inu, Juari.

“Pak Jamaludin saya temui mengakui tidak pernah tanda tangan surat tanah atau RBH tersebut. Begitupun dengan pak Juari,” jelas Irwan.

Setelah mengantongi sejumlah informasi tersebut, pihak perusahaan juga mengajak Turi dan kawan-kawan untuk ke lapangan agar bisa dipertemukan dengan para pemilik lahan sebelumnya untuk mengetahui terkait persambitan.

“Waktu itu mereka keberatan karena takut terjadi gesekan. Pada hal waktu RDP pihak kepolisian melalui Kabag Ops Polres Barito Utara, Masriwiyono sudah menjamin terkait keamanan di lapangan. Kenapa harus takut. Masriwoyono sampaikan ada yang ribut kita tangkap,” ujar Iwan sembari mengutip kata-kata Kabag Ops saat RDP.

Kita ikuti kemauan mereka. RDP kita ikuti, ke Polres kita ikuti. Kenapa kemarin terjadi pemortalan ? sebut Irwan.

Tentang pemortalan yang dilakukan beberapa hari lalu, dihadapan sejumlah awak media, lrwan menjelaskan bahwa lokasi yang diportal bukan bagian dari lokasi yang mereka klaim. Ini tentu
sebuah kesalahan besar.

“Titik lokasi yang mereka portal itu adalah tanah yang kami garap dan sudah dibebaskan dari masyarakat atas nama Rahman. Tanah yang
mereka persoalkan bukan disitu,” ujarnya.

Baca Juga :  Ditengah Isu Efisiensi Anggaran, H Taufik Nugraha Desak Pemkab Hentikan  Pengadaan Mobil Dinas

“Pemortalan yang dilakukan itu tentu sangat merugikan perusahaan. Bayangkan satu dua jam aktivitas tambang tidak jalan, berapa biaya yang harus kami keluarkan untuk bayar alat berat dan lain sebagainya,” tambah Irwan.

Ditegaskan Irwan bahwa jika pihak mereka masih bersikukuh mengklaim tanah tersebut, pihak perusahaan siap ke Pengadilan agar bisa dibuktikan secara hukum terkait kepemilikan tanah yang diklaim tersebut.

“Kalau masih ngotot seperti ini, kita siap ke Pengadilan. Bahkan jika memang kami salah, kami siap dihukum. Dan nanti di Pengadilan kita juga mau mengetahui siapa dalang dari masalah ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Menang Jaya, selaku External PT Pada Idi, didampingi Bahana Edwin selaku Landcom External, menjelaskan perusahaan
memiliki standar nilai penggantian tanah tumbuh (kompensasi lahan garap masyarakat) sesuai kemampuan perusahaan.

Proses pemberian tali asih lahan sudah melalui tahapan verifikasi yang benar dengan melibatkan pihak desa serta pihak terkait lainnya dengan mengedepankan musyawarah mufakat dan tidak akan melakukan pembayaran dua atau tiga kali terhadap lahan yang bertumpang tindih.

“Yang dibayar perusahaan adalah lahan yang sudah berstatus clean and clear,” tegas Menang Jaya.

Dijelaskan Menang, bahwa, PT Pada Idi mengantongi dua izin PPKH, yaitu No. SK.428/MENLHK/SETJEN/PLA.0/7/2019 (8 Juli 2019) seluas 997,16 hektar, No.SK.438/MENLHK/SETJEN/PLA.0/8/2021 (5 Agustus 2021) seluas 854,32 hektar. Kedua izin tersebut berlaku hingga 9 April 2027. Sebagai pemegang izin PPKH, PT PADA IDI memiliki kewajiban membayar setiap tahunnya PNBP IPPKH, Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang.

Selain itu, perusahaan juga dibebankan kewajiban pelaksanaan reklamasi dan rehabilitasi hutan DAS.

Sementara salah satu pegawai di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Barito Hulu menjelaskan terkait surat pelimpahan dari perusahaan Rimba Berlian Hijau (RBH) kepada desa ataupun perorangan itu melanggar hukum.

“Karena legalitas RBH itu domain Kementerian Kehutanan, jadi kalau ada berbentuk surat penyerahan lahan eks RBH tersebut, bisa dijadikan bukti pelanggaran hukum,” ungkap Devid saat dimintai pendapat terkait lahan eks perusahaan hutan tanaman industri (HTI) tersebut, Selasa (3/6) petang.

(Tim)

Berita Terkait

Ketua DPRD, Hj Mery Rukaini Apresiasi Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama
Bukan Rotasi, Pelantikan Hanya Mengisi Empat Jabatan Kosong, Tiga Posisi Masih Berproses
Bupati Shalahuddin Lantik Pejabat Baru Pimpinan Tinggi Pratama
Peringati Hari Pangan Sedunia 2025, Dinas KPP Barut Senam dan Mancing Bersama
Bupati Pastikan Gedung Baru Dinas KPP Barito Utara Selesai 2026
Pelatihan Operator Dump Truk dan Mengemudi Roda 4 di Dinas Nakertrankop UKM Barut Diikuti 33 Peserta
Bupati Barito Timur Lepas Kafilah MTQH ke-33 Menuju Muara Teweh
Bupati Barito Timur Lepas Kafilah MTQH ke-33 Menuju Muara Teweh
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 19:09 WIB

Ketua DPRD, Hj Mery Rukaini Apresiasi Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama

Jumat, 14 November 2025 - 19:03 WIB

Bukan Rotasi, Pelantikan Hanya Mengisi Empat Jabatan Kosong, Tiga Posisi Masih Berproses

Jumat, 14 November 2025 - 18:00 WIB

Bupati Shalahuddin Lantik Pejabat Baru Pimpinan Tinggi Pratama

Jumat, 14 November 2025 - 17:42 WIB

Peringati Hari Pangan Sedunia 2025, Dinas KPP Barut Senam dan Mancing Bersama

Jumat, 14 November 2025 - 17:33 WIB

Bupati Pastikan Gedung Baru Dinas KPP Barito Utara Selesai 2026

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Bupati Shalahuddin Lantik Pejabat Baru Pimpinan Tinggi Pratama

Jumat, 14 Nov 2025 - 18:00 WIB

BARITO UTARA

Bupati Pastikan Gedung Baru Dinas KPP Barito Utara Selesai 2026

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:33 WIB