Ramadan 1447 H, Jam Kerja ASN Bartim Disesuaikan

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Barito Timur – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Total jam kerja ditetapkan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor 000.8.3/82/ORG/2026 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Surat edaran yang ditetapkan di Tamiang Layang pada 14 Februari 2026 itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan lurah se-Kabupaten Barito Timur. Pengaturan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Baca Juga :  Pemkab Barito Timur Serahkan Simbolis Sapi Qurban dan Bantuan Presiden RI di Ampah

Untuk unit kerja dengan sistem lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Sedangkan unit kerja dengan enam hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Khusus Jumat, jam kerja pukul 08.00–14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Baca Juga :  Bupati M. Yamin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Waspadai Hasutan

Bagi unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, serta layanan keamanan dan ketertiban, pengaturan jam kerja disesuaikan dengan sistem penugasan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Selain itu, selama Ramadan kegiatan upacara dan olahraga untuk sementara ditiadakan dan akan kembali dilaksanakan setelah bulan suci berakhir.

Bupati Barito Timur M. Yamin dalam surat edaran tersebut juga mengimbau seluruh ASN menjaga suasana kerja yang kondusif serta saling menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Kebijakan ini mulai berlaku selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

ASN Barito Timur Raih Beasiswa LPDP 2026, Jadi Satu-satunya Perwakilan Kalteng
Bupati M. Yamin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Waspadai Hasutan
M. Yamin Ubah Paradigma Pembangunan, Orientasi Pemerintah Harus pada Manfaat untuk Masyarakat
DPRD Barito Timur Sahkan Perda GDPK Lima Pilar 2025–2045, Segera Ajukan Nomor Register ke Gubernur
DPRD Barito Timur Minta Pemda Tuntaskan Temuan BPK Sebelum Akhir 2026
DPRD Barito Timur Sampaikan Laporan Pembahasan Raperda APBD 2025, Soroti Rekomendasi BPK
Kapolres Bartim Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum dan Pelayanan Masyarakat
Imigrasi Kalteng Datangi Disnakertrans Bartim untuk Sinkronisasi Data Tenaga Kerja Asing
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:31 WIB

ASN Barito Timur Raih Beasiswa LPDP 2026, Jadi Satu-satunya Perwakilan Kalteng

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:58 WIB

Bupati M. Yamin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Waspadai Hasutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:38 WIB

M. Yamin Ubah Paradigma Pembangunan, Orientasi Pemerintah Harus pada Manfaat untuk Masyarakat

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:31 WIB

DPRD Barito Timur Sahkan Perda GDPK Lima Pilar 2025–2045, Segera Ajukan Nomor Register ke Gubernur

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:36 WIB

DPRD Barito Timur Minta Pemda Tuntaskan Temuan BPK Sebelum Akhir 2026

Berita Terbaru