TEWENEWS , Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika. Tersangka berinisial H alias NO (41 tahun), warga Desa Benao Hulu RT. 004, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara berhasil diamankan aparat kepolisian di Jalan Ramunia Indah RT. 02, Desa Teluk Malewai, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara pada hari Kamis, (20/6/2024) malam.
Penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, Jalan Ramunia Indah RT. 02, Desa Teluk Malewai, Kecamatan Lahei Barat, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Utara langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan terlapor sedang mengendarai sepeda motor listrik merk M60 warna merah hitam. Petugas kemudian menghentikan dan mengamankan terlapor, dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan salah satu warga masyarakat setempat. Saat penggeledahan, petugas menemukan 7 (tujuh) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 2,06 gram brutto. Dan terhadap tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasihumas Polres Barito Utara AKP Sugiya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan tindak pidana narkotika ini dapat dilakukan. Beliau juga menegaskan komitmen Polres Barito Utara untuk terus memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Sementara itu secara terpisah Kasatresnarkoba AKP Arie Indra Susilo, S.H., M.M., saat dikonfirmasi pada Minggu (23/6/2024) siang membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap terhadap tersangka tindak pidana Narkoba dan akan mengembangkan kasus tersebut.
“Kasus ini sedang dapam proses pemeriksaan, ini akan kita kembangkan, hingga kita dapat memberantas secara tuntas jaringan tindak pidana narkoba tersebut,” Ungkap AKP Arie
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara. (Tim/Ryt)









