SUBUH-SUBUH DIGEREBEK! SATRESNARKOBA POLRES BARUT BEKUK PEMUDA BAWA SABU 10 GRAM DI PASAR PBB

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Tak ada ampun. Baru pukul 05.00 WIB, Satresnarkoba Polres Barito Utara sudah menyergap seorang pemuda di kawasan Pasar PBB. Dari tangannya diamankan 10,11 gram sabu siap edar.

Tersangka berinisial RT (22), diringkus Senin 03/08/2026 di Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

Digerebek di Pasar, BB Disimpan Dalam Kantong Hitam
Pengungkapan bermula dari penyelidikan personel Satresnarkoba di wilayah hukumnya. Begitu melihat gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung mengamankan RT di kawasan Pasar PBB.

Sebelum penggeledahan, polisi menunjukkan Surat Perintah Tugas disaksikan masyarakat sekitar sebagai bentuk transparansi.

Hasilnya: dari 1 kantong plastik hitam milik RT ditemukan 2 paket serbuk kristal putih diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening. Total berat 10,11 gram brutto.

Baca Juga :  Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Barito Utara Gagalkan Peredaran Sabu di Teweh Baru

Polisi juga mengamankan 2 plastik klip bening kosong yang diduga untuk mengemas sabu.

Untuk memastikan, barang bukti langsung dites dengan tes kit di hadapan warga dan tersangka. Hasilnya: POSITIF (+) mengandung Methamphetamine.

Barang Bukti + Tersangka Diamankan
Selain sabu, petugas juga menyita:
1. 1 kantong plastik warna hitam
2. 2 plastik klip bening ukuran sedang kosong

RT dan barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Barito Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tidak Ada Ruang Bagi Pengedar di Barut”
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K. melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P. menegaskan pihaknya perang total terhadap narkoba.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Barut, Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

“Polres Barito Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini bukti keseriusan kami melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami juga apresiasi dukungan masyarakat yang turut memberi informasi,” ujar Iptu Novendra, Senin [04/08/2026].

Atas perbuatannya, RT dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman berat.

Polres Barito Utara memastikan akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.(ed/Tim/Roni Batur)

Berita Terkait

Bartim Expo 2026 Resmi Dibuka, Bupati Yamin Targetkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
GARA-GARA SABU, 4 PENCURI TEMBAGA PEMANCAR TVRI MUARA TEWEH DIBEKUK KERUGIAN RP80 JUTA
HUT ke-14 IWO, Boy Tanriomato Ajak Anggota Jaga Marwah Organisasi dan Profesionalisme
HUT ke-24 Barito Timur, Semangat SEGAH Jadi Penguat Sinergi Pembangunan Daerah
5 KOMISIONER KPU KOTIM DITETAPKAN TERSANGKA, KEJATI KALTENG DUGAI KORUPSI DANA HIBAH PILBUP 2024 RP40 MILIAR
17 AGUSTUS 2026: PEWARTA Dan RAKYAT BARITO UTARA AKAN GERUDUK KANTOR DPRD DAN PEMDA! TOLAK BBM HARGA RP20.000! PEMERINTAH JANGAN ABAI!
Turnamen Futsal Piala Bupati 2026 Resmi Ditutup, Everedy Noor: Kebersamaan Harus Terus Dijaga
Sambut HUT Bartim dan HUT RI, Pemkab Gelar Kerja Bakti Massal di Kota Tamiang Layang
Berita ini 683 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Bartim Expo 2026 Resmi Dibuka, Bupati Yamin Targetkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:45 WIB

GARA-GARA SABU, 4 PENCURI TEMBAGA PEMANCAR TVRI MUARA TEWEH DIBEKUK KERUGIAN RP80 JUTA

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:58 WIB

HUT ke-14 IWO, Boy Tanriomato Ajak Anggota Jaga Marwah Organisasi dan Profesionalisme

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:15 WIB

HUT ke-24 Barito Timur, Semangat SEGAH Jadi Penguat Sinergi Pembangunan Daerah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:53 WIB

5 KOMISIONER KPU KOTIM DITETAPKAN TERSANGKA, KEJATI KALTENG DUGAI KORUPSI DANA HIBAH PILBUP 2024 RP40 MILIAR

Berita Terbaru