Tahapan PSU Pilkada Barito Utara Tunggu Surat Dinas dari KPU RI

- Jurnalis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KONFERENSI PERS BERSAMA AWAK MEDIA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara melaksanakan konferensi pers bersama awak media terkait tahapan PSU Pilkada Barito Utara, di ruang rapat KPU setempat, Sabtu (24/5/2025) siang.

TEWENEWS, Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menyatakan belum dapat memulai tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, karena masih menunggu surat dinas resmi dari KPU RI.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rapat KPU Barito Utara, Sabtu (24/5/2025).

Dalam rapat tersebut Ketua KPU didampingi empat komisioner lainnya yaitu Herman Rasidi (Divisi Hukum dan Pengawasan), Lutfia Rahman (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Paisal Rahman (Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi), serta Roya Izmi Fitrianti (Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM).

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi, Bupati Shalahuddin Tekankan Disiplin dan Percepatan Pembangunan

“Kami belum bisa menyampaikan jadwal dan tahapan PSU secara terbuka karena KPU Barito Utara hanya sebagai pelaksana. Hingga saat ini, kami masih menunggu surat dinas dari KPU RI,” ujar Siska.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU RI. Jika tidak ada perubahan, salah satu komisioner KPU RI yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan dijadwalkan akan hadir di Muara Teweh pada Minggu (25/5/2025) untuk membahas lanjutan tahapan PSU.

Siska juga memaparkan poin-poin penting dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Rabu (14/5/2025), di antaranya pembatalan dua keputusan KPU Barito Utara serta diskualifikasi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yaitu Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo (GOGO-HELO), Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya (AGI-SAJA).

Baca Juga :  Jadi Destinasi Wisata Sore Warga Muara Teweh, Bupati Shalahuddin Tinjau “Gosong” Sungai Barito

Kedua paslon didiskualifikasi karena terbukti melakukan politik uang. “Ini menjadi sejarah baru, karena baru pertama kali MK mendiskualifikasi dua pasangan calon sekaligus dalam satu daerah. Keputusan MK juga memerintahkan PSU digelar secara menyeluruh di 270 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Barito Utara,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan PSU nanti, pasangan calon yang akan maju dapat diganti, namun partai politik atau koalisi pengusung harus tetap sama seperti saat Pilkada 27 November 2024.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa data pemilih seperti DPT, DPTb, dan DPK juga tetap mengacu pada data Pilkada sebelumnya.

Sesuai dengan ketentuan MK, PSU harus dilaksanakan paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan, yang berarti batas waktu pelaksanaan jatuh pada 13 Agustus 2025.

AP/Tim)

Berita Terkait

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Dorong Percepatan Penurunan Kemiskinan, Anggota DPRD Hasrat Dukung Evaluasi BPKP
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru