TPKS Pemkab Barito Timur Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Ulayat dengan PT Bartim Coalindo

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

TEWENEWS, BARITO TIMUR – Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TPKS) Pemerintah Kabupaten Barito Timur memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa lahan antara sejumlah pemilik dan penggarap tanah ulayat dengan PT Bartim Coalindo, Rabu (18/2/2026). Mediasi digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur.

Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh Pandi selaku kuasa Ulayat Iban Bin Sutat, terkait permasalahan lahan antara ahli waris hak ulayat masyarakat dan Kelompok Tani Malintut Raya dengan pihak PT Bartim Coalindo.

Rapat dipimpin oleh Asisten I Setda Barito Timur, Aripanan P Lelu. Turut hadir unsur pimpinan DPRD, Ketua Pengadilan Negeri, perwakilan Kejaksaan, Polres Barito Timur, Pabung Kodim 1012 Buntok, para camat, kepala desa terkait, Damang Raren Batuah, para ahli waris tanah ulayat, serta undangan lainnya.

Proses mediasi berlangsung cukup alot sejak pagi hingga sore hari. Meski demikian, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan secara resmi dalam berita acara.

Berdasarkan Berita Acara Nomor: 170/59/KESBANGPOL/II/2026, objek sengketa yang dimediasi adalah jalur hauling PT Bartim Coalindo yang melintasi Desa Batuah, Desa Malintut, dan Desa Muara Awang dengan total panjang sekitar 7.037 meter.

Baca Juga :  KUPA-PPAS APBD Perubahan 2026 Disepakati, DPRD dan Pemkab Barito Timur Siap Lanjutkan Pembahasan

Dalam forum mediasi tersebut, disepakati sejumlah poin penting. Salah satunya, permasalahan jalur hauling tersebut diketahui telah beberapa kali dimediasi sebelumnya, yakni pada 11 Januari 2026, 27 Agustus 2025, dan 30 Januari 2026, yang sebagian difasilitasi oleh Polres Barito Timur.

Hasil mediasi lanjutan akan ditindaklanjuti oleh PT Bartim Coalindo dalam jangka waktu tiga minggu hingga 11 Maret 2026. Tahapan tindak lanjut meliputi peninjauan lapangan bersama perwakilan warga pada minggu pertama, verifikasi pada minggu kedua, serta penyampaian hasil kepada manajemen perusahaan pada minggu ketiga. Hasilnya akan disampaikan melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Barito Timur.

Selain itu, usulan terkait pemalasan jalan hauling akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan, dengan jawaban paling lambat pada 11 Maret 2026. Apabila PT Bartim Coalindo tidak melaksanakan kesepakatan sebagaimana yang telah ditetapkan, maka perusahaan tidak diperkenankan melewati jalur hauling tersebut.

Data dan informasi yang disampaikan dalam mediasi juga akan dikonfirmasi kepada dinas dan instansi terkait, termasuk para kepala desa serta damang setempat.

Baca Juga :  DPRD Bartim Setujui Hibah Eks Terminal Pasar Panas untuk BNNK

Dalam berita acara turut dibahas penyelesaian perkara yang berkaitan dengan Hadi Supriadi (segel Samsuni Darmansyah) terkait Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor 5/Pdt.g/2021/PN.Tml, yang akan dibahas lebih lanjut dengan batas waktu penarikan kesimpulan paling lambat 11 Maret 2026.

Seluruh pihak dalam berita acara tersebut menegaskan komitmen untuk menjaga ketertiban, menghormati kesepakatan yang telah dicapai, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum selama proses penyelesaian berlangsung.

Dokumen berita acara ditandatangani oleh perwakilan ulayat, penggarap, Kelompok Tani Malintut Raya, manajemen PT Bartim Coalindo, serta disaksikan oleh unsur pemerintah daerah, aparat TNI-Polri, camat, kepala desa, para damang, dan perwakilan ATR/BPN.

Pemerintah Kabupaten Barito Timur berharap, melalui fasilitasi TPKS ini, konflik lahan dapat diselesaikan secara damai, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga stabilitas sosial dan iklim investasi di daerah tetap terjaga. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Disdukcapil Bartim Aktivasi IKD, Seluruh Bhabinkamtibmas Didaftarkan Jadi Agen Perlinsos
ISPA di Bartim Tembus 2.411 Kasus, Warga Diminta Tak Abaikan Gangguan Pernapasan
Bupati Yamin Dorong Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha melalui Program TJSLP
GP Ansor dan IWO Barito Timur Kolaborasi Bagikan Masker untuk Jemaah Salat Jumat
Kepsek SDN 1 Tamiang Layang Apresiasi Kepedulian Reni Sugiarti Bagikan Masker Kepada Pelajar
Peduli Kesehatan Pelajar, Reni Sugiarti Bagikan Masker ke Tiga SD di Dusun Timur
Perkuat Akuntabilitas, Kesbangpol Bartim Bekali Parpol Tata Cara Penyusunan SPJ
Puskesmas Tamiang Layang Jemput Bola, Sasar 13 Ribu Warga Lewat Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:28 WIB

ISPA di Bartim Tembus 2.411 Kasus, Warga Diminta Tak Abaikan Gangguan Pernapasan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Bupati Yamin Dorong Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha melalui Program TJSLP

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:01 WIB

GP Ansor dan IWO Barito Timur Kolaborasi Bagikan Masker untuk Jemaah Salat Jumat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Kepsek SDN 1 Tamiang Layang Apresiasi Kepedulian Reni Sugiarti Bagikan Masker Kepada Pelajar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Peduli Kesehatan Pelajar, Reni Sugiarti Bagikan Masker ke Tiga SD di Dusun Timur

Berita Terbaru