TPKS Pemkab Barito Timur Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Ulayat dengan PT Bartim Coalindo

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

TEWENEWS, BARITO TIMUR – Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TPKS) Pemerintah Kabupaten Barito Timur memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa lahan antara sejumlah pemilik dan penggarap tanah ulayat dengan PT Bartim Coalindo, Rabu (18/2/2026). Mediasi digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur.

Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh Pandi selaku kuasa Ulayat Iban Bin Sutat, terkait permasalahan lahan antara ahli waris hak ulayat masyarakat dan Kelompok Tani Malintut Raya dengan pihak PT Bartim Coalindo.

Rapat dipimpin oleh Asisten I Setda Barito Timur, Aripanan P Lelu. Turut hadir unsur pimpinan DPRD, Ketua Pengadilan Negeri, perwakilan Kejaksaan, Polres Barito Timur, Pabung Kodim 1012 Buntok, para camat, kepala desa terkait, Damang Raren Batuah, para ahli waris tanah ulayat, serta undangan lainnya.

Proses mediasi berlangsung cukup alot sejak pagi hingga sore hari. Meski demikian, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan secara resmi dalam berita acara.

Berdasarkan Berita Acara Nomor: 170/59/KESBANGPOL/II/2026, objek sengketa yang dimediasi adalah jalur hauling PT Bartim Coalindo yang melintasi Desa Batuah, Desa Malintut, dan Desa Muara Awang dengan total panjang sekitar 7.037 meter.

Baca Juga :  Pemkab Barito Timur Sosialisasikan Perbup Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko

Dalam forum mediasi tersebut, disepakati sejumlah poin penting. Salah satunya, permasalahan jalur hauling tersebut diketahui telah beberapa kali dimediasi sebelumnya, yakni pada 11 Januari 2026, 27 Agustus 2025, dan 30 Januari 2026, yang sebagian difasilitasi oleh Polres Barito Timur.

Hasil mediasi lanjutan akan ditindaklanjuti oleh PT Bartim Coalindo dalam jangka waktu tiga minggu hingga 11 Maret 2026. Tahapan tindak lanjut meliputi peninjauan lapangan bersama perwakilan warga pada minggu pertama, verifikasi pada minggu kedua, serta penyampaian hasil kepada manajemen perusahaan pada minggu ketiga. Hasilnya akan disampaikan melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Barito Timur.

Selain itu, usulan terkait pemalasan jalan hauling akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan, dengan jawaban paling lambat pada 11 Maret 2026. Apabila PT Bartim Coalindo tidak melaksanakan kesepakatan sebagaimana yang telah ditetapkan, maka perusahaan tidak diperkenankan melewati jalur hauling tersebut.

Data dan informasi yang disampaikan dalam mediasi juga akan dikonfirmasi kepada dinas dan instansi terkait, termasuk para kepala desa serta damang setempat.

Baca Juga :  Empat Tersangka Dijerat Kasus Kekerasan Anak, Kematian Remaja Direkayasa Gantung Diri

Dalam berita acara turut dibahas penyelesaian perkara yang berkaitan dengan Hadi Supriadi (segel Samsuni Darmansyah) terkait Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor 5/Pdt.g/2021/PN.Tml, yang akan dibahas lebih lanjut dengan batas waktu penarikan kesimpulan paling lambat 11 Maret 2026.

Seluruh pihak dalam berita acara tersebut menegaskan komitmen untuk menjaga ketertiban, menghormati kesepakatan yang telah dicapai, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum selama proses penyelesaian berlangsung.

Dokumen berita acara ditandatangani oleh perwakilan ulayat, penggarap, Kelompok Tani Malintut Raya, manajemen PT Bartim Coalindo, serta disaksikan oleh unsur pemerintah daerah, aparat TNI-Polri, camat, kepala desa, para damang, dan perwakilan ATR/BPN.

Pemerintah Kabupaten Barito Timur berharap, melalui fasilitasi TPKS ini, konflik lahan dapat diselesaikan secara damai, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga stabilitas sosial dan iklim investasi di daerah tetap terjaga. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Waket Komisi III DPRD Bartim Kecam PT ABB, Diduga Picu Konflik Berdarah Warga dan Aparat
Ditindaklanjuti Polres Bartim, Truk Kayu yang Diamankan Warga Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Warga Desak PT Indopenta Sejahtera Abadi Tanggung Jawab atas Kerusakan Jalan Kabupaten di Bartim
Kades Siong Desak Pemkab Barito Timur Segera Perbaiki Jalan Rusak di Paju Epat
Barito Timur Perkuat Literasi Hukum Melalui Pelatihan Paralegal Desa
Polsek Dusun Timur Gelar “Gebrak Sahur”, Bagikan Nasi Bungkus dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas
Anggota DPRD Barito Timur, Rayanto, Hadiri Pembukaan RAT CU Sumber Rejeki di Mantawara
Bupati Barito Timur Tinjau Gerai Koperasi Merah Putih dan Buka Pasar Murah
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:35 WIB

Waket Komisi III DPRD Bartim Kecam PT ABB, Diduga Picu Konflik Berdarah Warga dan Aparat

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:42 WIB

Ditindaklanjuti Polres Bartim, Truk Kayu yang Diamankan Warga Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:32 WIB

Warga Desak PT Indopenta Sejahtera Abadi Tanggung Jawab atas Kerusakan Jalan Kabupaten di Bartim

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:20 WIB

Kades Siong Desak Pemkab Barito Timur Segera Perbaiki Jalan Rusak di Paju Epat

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:04 WIB

Barito Timur Perkuat Literasi Hukum Melalui Pelatihan Paralegal Desa

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Bupati Shalahuddin Minta OPD Susun Skema Program Hingga 2029

Kamis, 5 Mar 2026 - 14:55 WIB