DPRD Barito Timur Soroti Dampak Tambang, Usulkan Perda Pascatambang

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TEWENEWS, Barito Timur – Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Reni Sugiarti, mengusulkan kepada pihak eksekutif agar segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan pascatambang.

Usulan tersebut disampaikan Reni dalam forum resmi DPRD Kabupaten Barito Timur sebagai bentuk perhatian terhadap dampak aktivitas pertambangan yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan di tengah masyarakat.

Menurut Reni, keberadaan Perda pascatambang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta menegaskan tanggung jawab perusahaan dalam melaksanakan reklamasi dan pemulihan lingkungan setelah aktivitas tambang berakhir.

Baca Juga :  DPRD Barito Timur Bahas Realisasi APBD Semester I 2026, SiLPA Capai Rp163,93 Miliar

“Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum yang jelas, sehingga perusahaan wajib melaksanakan kewajiban reklamasi dan rehabilitasi lingkungan secara maksimal. Jangan sampai setelah tambang selesai, masyarakat yang menanggung dampaknya,” ujarnya via WhatsApp, Rabu (13/5/2026)

Ia menegaskan, regulasi tersebut juga perlu mengatur mekanisme pengawasan yang ketat, pemberian sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak patuh, serta memastikan keterlibatan masyarakat dalam proses pemantauan.

Reni berharap pihak eksekutif bersama DPRD dapat segera membahas rencana penyusunan Perda tersebut agar dapat dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berjalan.

Baca Juga :  Bupati M. Yamin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Waspadai Hasutan

Selain itu, ia juga mendorong adanya sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi agar Perda yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya Perda pascatambang, diharapkan pengelolaan lingkungan di Kabupaten Barito Timur dapat lebih terarah dan berkelanjutan, serta mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat maupun daerah. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Pemkab Barito Timur Raih Penghargaan JDIHN Terbaik se-Kalteng 2026
Pendapatan Daerah Turun, Pemkab Bartim Pertajam Belanja dan Andalkan SiLPA Rp163,93 Miliar
DPRD Bartim Setujui Hibah Eks Terminal Pasar Panas untuk BNNK
Kemerdekaan ke-81, Semangat Pengabdian dan Pembangunan Bartim Terus Diperkuat
DPRD Barito Timur Bersama Forkopimda Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden
DPRD Barito Timur Sampaikan Laporan Reses Dapil III, Serap 220 Aspirasi Masyarakat
DPRD Barito Timur Sampaikan 692 Aspirasi Warga dari Dapil II
DPRD Barito Timur Sampaikan 684 Aspirasi Warga dari Dapil I
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Pemkab Barito Timur Raih Penghargaan JDIHN Terbaik se-Kalteng 2026

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Pendapatan Daerah Turun, Pemkab Bartim Pertajam Belanja dan Andalkan SiLPA Rp163,93 Miliar

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:06 WIB

DPRD Bartim Setujui Hibah Eks Terminal Pasar Panas untuk BNNK

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Kemerdekaan ke-81, Semangat Pengabdian dan Pembangunan Bartim Terus Diperkuat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:09 WIB

DPRD Barito Timur Bersama Forkopimda Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Berita Terbaru