TEWENEWS, Barito Timur– Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur mengamankan seorang pria berinisial LGR (38) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Kasus tersebut kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Barito Timur.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban yang disamarkan dengan inisial BM (13) sebelumnya meminta bantuan kepada LGR, yang dikenalnya, untuk mengantarkannya pulang ke Desa Juwung Marigai setelah selesai bekerja selama empat hari di sebuah warung di kawasan Gunung Perak.
Dalam perjalanan melalui Jalan Lingkar Luar Tamiang Layang, pelaku diduga tidak langsung mengantar korban ke tujuan. Sesampainya di kawasan Simpang Empat Desa Mangkarap Gumpa, pelaku memutar arah kendaraan dan berhenti di dekat sebuah pondok dengan alasan hendak buang air kecil.
Menurut kronologi yang disampaikan kepolisian, di lokasi tersebut pelaku diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Korban sempat melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri. Namun, pelaku diduga kembali mengejar korban dan membawanya ke pondok tersebut.
Korban kemudian kembali memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri hingga berhasil mencapai Desa Mangkarap dan meminta pertolongan kepada warga setempat.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan korban bersama keluarganya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Barito Timur. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Tri Sogeng Setio (42), warga Desa Biwan, Kecamatan Awang.
Kapolres Barito Timur melalui keterangan resminya membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Polisi juga telah mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal yang mengatur tindak pidana terhadap anak,” demikian keterangan kepolisian.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaus berwarna kuning, satu rok berwarna hitam, dan satu celana dalam berwarna abu-abu yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini LGR telah ditahan di Polres Barito Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian menyatakan penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara seluruh identitas korban tetap dirahasiakan untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. (Ahmad Fahrizali)









