TEWENEWS, MUARA TEWEH – Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggelar rapat khusus untuk membahas melonjaknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di tingkat penjual eceran, Kamis (14/08/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten II Setda Barito Utara B.P. Girsang, S.P dan Kasat Intelkam Polres Barito Utara AKP Erik Andersen, S.T.K., S.I.K., M.H.
Dalam keterangannya kepada Tewenews.id melalui WhatsApp, AKP Erik Andersen menyampaikan bahwa lonjakan harga BBM eceran di masyarakat perlu segera mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan keresahan dan beban tambahan bagi masyarakat.
“Sementara Pemda akan membentuk Satgas dan melakukan penyusunan SE/Perbup sebagai payung hukum untuk kegiatan ke depan. Termasuk di dalamnya pengaturan HET. Satgas nanti fungsinya untuk pengawasan dan kemungkinan penegakan Perda pada kegiatan distribusi BBM,” ujar AKP Erik Andersen.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Surat Edaran (SE) yang ada saat ini sudah tidak mengakomodir kondisi terbaru karena harga BBM sudah berubah dan belum diperbaharui.
“Disarankan dalam bentuk Perbup atau Perda. Kemarin tim hukum Pemda sedang mencari dasar hukum apabila dilakukan penegakan Perda atau melakukan penertiban terkait harga di atas HET BBM. Jangan sampai blunder mengambil kebijakan pusat di daerah,” tambahnya.
Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat mengawasi distribusi BBM, menertibkan harga eceran, dan memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemkab Barito Utara berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil rapat ini agar masyarakat tidak dirugikan akibat fluktuasi harga BBM di tingkat pengecer.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Barito Utara masih dalam proses finalisasi draf Perbup yang akan menjadi dasar hukum penertiban harga BBM eceran.(ATR)









