Tidak Ada Kepastian Selama Empat Tahun, Warga Desa Muara Pari Akan Unjuk Rasa Ke PT.Samining

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Muliadi warga Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, beserta 30 orang warga lainnya melaporkan perusahaan PT.Samining yang bergerak di bidang pertambangan ke Polres Barito Utara, Polda Kalteng. Laporan ke Polres Barito Utara  tentang pengrusakan lahan ladang oleh PT Samining.

Dikatakan Muliadi didampingi Jalemo beserta Keturunan dan ahli waris Kijik cs, Adapun lahan yang kami miliki adalah lahan turun-temurun, lahan yang dikuasai turun temurun oleh nenek moyang kami.

Lahan tersebut kami jaga dan kami pelihara berada di area PT.Austral Bina dan PT.Barito Putra. Beberapa kali ada mediasi sebelum laporan kepolisian, kalau untuk mediasi itu dari tingkat desa Kecamatan ke Pemda ke Polres pada hari ini.

Baca Juga :  Modus Tukar Kartu ATM di Muara Teweh Terbongkar! Pelaku Raup Rp18,3 Juta untuk Judi Online

Pihak perusahaan PT Samining tidak pernah hadir bahkan Mereka menolak untuk mediasi dengan alasan sudah dibayar dengan orang lain orang tapi lain itu tidak ada penjelasan bahkan kami sebagai masyarakat Desa Muara Pari, tidak mengetahui akan adanya pembayaran tersebut.

Dilanjukan Muliadi, lahan yang digarap oleh PT.Samining sekitar 4 kilo untuk jalan dan sekitar 900 hektar tanah cuma itu belum digarap.

Kami melihat pihak PT Samining tidak ada itikad baik untuk mediasi ataupun bertemu dan kami menyampaikan apa yang kata mereka sudah dibayar dan kami pun tidak mau tahu.

Adapun langkah berikutnya kami seluruh pemilik lahan akan melaksanakan unjuk rasa dalam waktu 12 hari kedepan sampai ada titik temu antara kami pemilik lahan dengan pihak perusahaan.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar dengan 19,03 Gram Sabu

Pihak perusahaan tidak pernah menggubris dan kami sudah bosan menunggu sekitar 4 tahun, maka jalan melakukan aksinya unjuk rasa dilapangan supaya perusahaan mau bernegosiasi.

Adapun di dalam maksud dan tujuan kami unjuk rasa yang pertama itu adalah menuntut ganti rugi hak atas tanah dan hak tradisional kami nah dan rencana kami unjuk rasa di jembatan Semangka di atas lahan dan tanah hak secara adat kami yang digarap oleh PT Samining RT 3 Desa Muara Pari rencana tanggal 11 Juli 2025.(Agustian)

Berita Terkait

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA
KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan
Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 
POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN
PN MUARA TEWEH JATUHKAN HUKUMAN 8 TAHUN PENJARA KEPADA ALVIANSYAH ALIAS ALVIN BIN HELLO S
Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti
Polres Barito Utara Gagalkan Pengangkutan BBM Diduga untuk Dijual ke Murung Raya
Berita ini 438 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:48 WIB

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:48 WIB

KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:19 WIB

POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean

Senin, 31 Agu 2026 - 09:24 WIB