Anggota DPRD Bartim, Reni Sugiarti Usulkan Perda Pascatambang

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TEWENEWS, Barito Timur – Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Reni Sugiarti, mengusulkan kepada pihak eksekutif agar segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan pascatambang.

Usulan tersebut disampaikan Reni dalam forum resmi DPRD Kabupaten Barito Timur sebagai bentuk perhatian terhadap dampak aktivitas pertambangan yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan di tengah masyarakat.

Menurut Reni, keberadaan Perda pascatambang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta menegaskan tanggung jawab perusahaan dalam melaksanakan reklamasi dan pemulihan lingkungan setelah aktivitas tambang berakhir.

Baca Juga :  Bayanto Gelar Reses di Desa Lenggang, Warga Sampaikan Berbagai Usulan Prioritas Pembangunan

“Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum yang jelas, sehingga perusahaan wajib melaksanakan kewajiban reklamasi dan rehabilitasi lingkungan secara maksimal. Jangan sampai setelah tambang selesai, masyarakat yang menanggung dampaknya,” ujarnya.

Ia menegaskan, regulasi tersebut juga perlu mengatur mekanisme pengawasan yang ketat, pemberian sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak patuh, serta memastikan keterlibatan masyarakat dalam proses pemantauan.

Reni berharap pihak eksekutif bersama DPRD dapat segera membahas rencana penyusunan Perda tersebut agar dapat dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berjalan.

Baca Juga :  Rimau Grup Berbagi Bingkisan Lebaran untuk Wartawan Muslim di Barito Timur

Selain itu, ia juga mendorong adanya sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi agar Perda yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya Perda pascatambang, diharapkan pengelolaan lingkungan di Kabupaten Barito Timur dapat lebih terarah dan berkelanjutan, serta mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat maupun daerah. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Diduga Tambang Ilegal, CV SEGA Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Barito Timur
Pemkab Barito Timur Fasilitasi Mediasi Sengketa Warga dengan Perusahaan Tambang
Pemkab Barito Timur Fasilitasi Kesepakatan Damai PT SGM dengan Warga
Selain Warga Jalan 45, Warga di Fredolin Ukur Juga Keluhkan PJU yang tidak Menyala
Tekan Biaya dan Permudah Layanan, Pemkab Bartim Siapkan Mall Pelayanan Publik
Warga Jalan 45 Tamiang Layang Keluhkan PJU Padam 10 Hari, Jalanan Gelap Gulita
DPRD Barito Timur Tetapkan Perubahan Propemperda 2026, Fokus Keuangan dan Isu Sosial
DPRD Barito Timur Serahkan Hasil Reses, Infrastruktur Jadi Aspirasi Dominan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:45 WIB

Diduga Tambang Ilegal, CV SEGA Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Barito Timur

Kamis, 16 April 2026 - 15:13 WIB

Pemkab Barito Timur Fasilitasi Mediasi Sengketa Warga dengan Perusahaan Tambang

Rabu, 15 April 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Barito Timur Fasilitasi Kesepakatan Damai PT SGM dengan Warga

Selasa, 14 April 2026 - 19:40 WIB

Selain Warga Jalan 45, Warga di Fredolin Ukur Juga Keluhkan PJU yang tidak Menyala

Selasa, 14 April 2026 - 12:58 WIB

Tekan Biaya dan Permudah Layanan, Pemkab Bartim Siapkan Mall Pelayanan Publik

Berita Terbaru