Kejari Barito Utara Bidik Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Hewan Ternak di Dinas Pertanian

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara secara resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan hewan ternak di Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2025. Perkara ini telah ditangani sejak 12 Januari lalu ini resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, Rabu (4/2/2026).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara. Peningkatan status ini menunjukkan bahwa penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk meyakini telah terjadi tindak pidana.

“Tim Jaksa Penyelidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup dan berkeyakinan bahwa hal tersebut merupakan tindak pidana, sehingga berpendapat bahwa perkara tersebut layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., dalam siaran pers yang diterima media ini.

Baca Juga :  Press Release : Polres Barito Utara Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan Kalteng–Kaltim

Dalam proses penyelidikan, tim jaksa telah memeriksa sedikitnya 24 orang saksi yang meliputi perwakilan penyedia barang, pejabat Dinas Pertanian, kelompok tani penerima manfaat, serta pihak-pihak lain yang terkait. Berbagai dokumen pendukung juga telah dikumpulkan dan dianalisis.

Kajari Fredy Feronico menjelaskan bahwa dari hasil sementara, tim menduga telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,2 miliar.

“Kerugian diduga terjadi karena kemahalan harga (mark-up) dalam proses pengadaan yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan fakta adanya pengaturan pemenang lelang serta dugaan pemalsuan Sertifikat Veteriner dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), dokumen wajib dalam lalu lintas hewan ternak.

Baca Juga :  Dugaan Ilegal Logging Di Kecamatan Teweh Timur, Dalih Untuk Pembangunan Di Desa Benangin 2

Besaran kerugian tersebut masih bersifat sementara dan akan didalami menunggu perhitungan resmi dari auditor negara.

Dengan status penyidikan, Tim Jaksa Penyidik akan melanjutkan upaya untuk mengungkap kasus secara lebih terang. Langkah yang akan diambil meliputi pemeriksaan lebih mendalam terhadap saksi, memeriksa pihak lain yang relevan, serta memanggil ahli.

Selanjutnya pihak kejaksaan mengungkap peran masing-masing pihak yang bertanggung jawab, yang dapat berujung pada penetapan tersangka.

Kejari Barito Utara menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini juga untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai aturan, sehingga manfaat pembangunan daerah dapat benar-benar dirasakan masyarakat. (Tim/red)

Berita Terkait

WASPADA MANGG!! Modus Tipu-Tipu Lagi Marak di Barut: Ada Arisan Bodong, SPK Palsu Milyaran, Sampai Tanah 5 Juta Dijanjikan 150 Juta
Modus SPK Palsu Berkedok Nipindo Group & PT Bima, Warga Barut Diduga Rugi Milyaran
DPRD Barito Utara, Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Dana Deposito BLUD RSUD Muara Teweh
Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Zircon di Kalteng, Kerugian Negara Capai Rp38,4 Miliar
Dua Lagi Terduga Pengedar Sabu Muara Teweh Ditangkap, Kali Ini di Jalan Nanas
Polres Barito Utara Tertibkan Tambang Emas Ilegal
Satreskrim Polres Barito Utara Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Muara Teweh
Satreskrim Polres Barito Utara Bongkar Penimbunan Pertalite dan Solar Subsidi di Muara Teweh 
Berita ini 1,168 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 11:00 WIB

WASPADA MANGG!! Modus Tipu-Tipu Lagi Marak di Barut: Ada Arisan Bodong, SPK Palsu Milyaran, Sampai Tanah 5 Juta Dijanjikan 150 Juta

Senin, 1 Juni 2026 - 07:38 WIB

Modus SPK Palsu Berkedok Nipindo Group & PT Bima, Warga Barut Diduga Rugi Milyaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:57 WIB

DPRD Barito Utara, Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Dana Deposito BLUD RSUD Muara Teweh

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:18 WIB

Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Zircon di Kalteng, Kerugian Negara Capai Rp38,4 Miliar

Senin, 25 Mei 2026 - 14:33 WIB

Dua Lagi Terduga Pengedar Sabu Muara Teweh Ditangkap, Kali Ini di Jalan Nanas

Berita Terbaru