Kejari Barito Utara Bidik Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Hewan Ternak di Dinas Pertanian

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara secara resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan hewan ternak di Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2025. Perkara ini telah ditangani sejak 12 Januari lalu ini resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, Rabu (4/2/2026).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara. Peningkatan status ini menunjukkan bahwa penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk meyakini telah terjadi tindak pidana.

“Tim Jaksa Penyelidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup dan berkeyakinan bahwa hal tersebut merupakan tindak pidana, sehingga berpendapat bahwa perkara tersebut layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., dalam siaran pers yang diterima media ini.

Baca Juga :  Empat Tersangka Dijerat Kasus Kekerasan Anak, Kematian Remaja Direkayasa Gantung Diri

Dalam proses penyelidikan, tim jaksa telah memeriksa sedikitnya 24 orang saksi yang meliputi perwakilan penyedia barang, pejabat Dinas Pertanian, kelompok tani penerima manfaat, serta pihak-pihak lain yang terkait. Berbagai dokumen pendukung juga telah dikumpulkan dan dianalisis.

Kajari Fredy Feronico menjelaskan bahwa dari hasil sementara, tim menduga telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,2 miliar.

“Kerugian diduga terjadi karena kemahalan harga (mark-up) dalam proses pengadaan yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan fakta adanya pengaturan pemenang lelang serta dugaan pemalsuan Sertifikat Veteriner dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), dokumen wajib dalam lalu lintas hewan ternak.

Baca Juga :  Lanjutan Sidang Pemortalan Jalan Tambang PT.SAM Mining Oleh Yudan Baya Cs, Saksi Ahli : Penerapan Pasal Problematik Sering Menjadi Alat Kriminalisasi

Besaran kerugian tersebut masih bersifat sementara dan akan didalami menunggu perhitungan resmi dari auditor negara.

Dengan status penyidikan, Tim Jaksa Penyidik akan melanjutkan upaya untuk mengungkap kasus secara lebih terang. Langkah yang akan diambil meliputi pemeriksaan lebih mendalam terhadap saksi, memeriksa pihak lain yang relevan, serta memanggil ahli.

Selanjutnya pihak kejaksaan mengungkap peran masing-masing pihak yang bertanggung jawab, yang dapat berujung pada penetapan tersangka.

Kejari Barito Utara menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini juga untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai aturan, sehingga manfaat pembangunan daerah dapat benar-benar dirasakan masyarakat. (Tim/red)

Berita Terkait

PN Muara Teweh Vonis Yudan Baya CS Langsung Bebas
Polres Barito Utara Ungkap Tuntas Kasus Penembakan di Area Crusher, Tersangka A Diancam Hukuman Mati
Satresnarkoba Polres Barito Utara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 15 Paket Sabu dan Satu Tersangka
Warga Muara Teweh Tewas di Tembak Mengunakan Senjata Api Rakitan di Areal Perkebunan Sawit Jalan Parang Kampeng
Lanjutan Sidang Pemortalan Jalan Tambang PT.SAM Mining Oleh Yudan Baya Cs, Saksi Ahli : Penerapan Pasal Problematik Sering Menjadi Alat Kriminalisasi
Empat Tersangka Dijerat Kasus Kekerasan Anak, Kematian Remaja Direkayasa Gantung Diri
SR, Pelaku Perampokan Emas yang Lukai Korbannya di Jalan Brigjen Katamso Muara Teweh Akhirnya Diringkus
Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Besar Narkotika, Amankan 880 Gram Sabu dan Pil Inex
Berita ini 1,092 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:41 WIB

Kejari Barito Utara Bidik Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Hewan Ternak di Dinas Pertanian

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:51 WIB

PN Muara Teweh Vonis Yudan Baya CS Langsung Bebas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 07:30 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Tuntas Kasus Penembakan di Area Crusher, Tersangka A Diancam Hukuman Mati

Senin, 26 Januari 2026 - 20:00 WIB

Satresnarkoba Polres Barito Utara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 15 Paket Sabu dan Satu Tersangka

Senin, 26 Januari 2026 - 19:55 WIB

Warga Muara Teweh Tewas di Tembak Mengunakan Senjata Api Rakitan di Areal Perkebunan Sawit Jalan Parang Kampeng

Berita Terbaru