Pekerjaan Pengadaan Lampu Jalan Umum di Desa Walur Syarat Penyimpangan

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Pemasangan dan pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di desa, harusnya mengikuti prinsip pengadaan barang dan jasa di desa, seperti efesiensi, transparan dan akuntabel, juga memperhatikan aspek teknis dan perizinan.

Selain itu, pengadaan barang dan jasa yang bersifat teknis wajib dilakukan melalui Lelang. Penyedia yang berhak mengikuti lelang harus memiliki badan hukum yang memenuhi syarat, seperti PT atau CV.

Metode lelang ini dilakukan yaitu dengan pengumuman lelang, pendaftaran, serta evaluasi penawaran, negosiasi hingga penetapan pemenang.

Terkait dengan pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU) di desa Walur, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kini jadi sorotan publik.

Pasalnya rekanan yang mengerjakan proyek tersebut diduga tidak mengikuti prosedur yang ada, dan tidak memiliki legalitas baik PT maupun CV terkait dengan teknis kelistrikan.

Baca Juga :  GELEDAH KOTAK ROKO POLISI BEKUK PEMUDA 23 TAHUN BAWA SABU 5 GRAM DI JALAN NANAS MUARA TEWEH

Selain pemasangan tiang, rekanan juga ikut dalam pengadaan barang/jasa proyek lampu PJU-TS di desa Walur tersebut. Sedangkan aturan menyebutkan bahwa pengadaan di atas Rp200 juta wajib dilakukan melalui lelang dan yang berhak mengikuti lelang harus memiliki badan hukum.

Ifan selaku penyedia barang/jasa dan pemasangan lampu PJU di desa Walur, saat di hubungi awak media melalui via WhatsApp untuk menanyakan terkait legalitas perizinan yang ia miliki mengatakan, pihaknya hanya diminta oleh kepala desa untuk mengerjakan pekerjaan tersebut.

Kades Walur yang datang kebengkel saya memesan tiang listrik dan meminta kami untuk mengerjakan pekerjaan PJU tersebut, jadi terkait izin dan bagai mana SPJ nya tanyakan ke kades Walur, kata Ifan.

Baca Juga :  POLRES BARITO UTARA UNGKAP KASUS NARKOTIKA, SEORANG PENGEDAR DITANGKAP DALAM OPERASI ANTIK TELABANG 2026

“Ketika ditanya berapa jumlah tiang, Ifan mengatakan, jumlahnya tiang tersebut ada 45 tiang dengan harga satu tiangnya itu Rp 6 juta diluar pajak dan itu sudah termasuk lampu, pasir dan semen serta ongkos truk segala macam.

Melihat dari spesifikasi lampu yang di pasang ada indikasi markup terkait kegiatan proyek PJU tersebut, dari indikasi tersebut wartawan coba untuk mendapatkan penjelasan dari Kepala Desa Walur.

Kepala Desa Walur Sunardi, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp sampai berita ini  naik untuk ditayangkan tidak memberi jawaban.(Tim)

Berita Terkait

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA
KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan
Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 
POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN
PN MUARA TEWEH JATUHKAN HUKUMAN 8 TAHUN PENJARA KEPADA ALVIANSYAH ALIAS ALVIN BIN HELLO S
Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti
Polres Barito Utara Gagalkan Pengangkutan BBM Diduga untuk Dijual ke Murung Raya
Berita ini 306 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:48 WIB

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:48 WIB

KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:19 WIB

POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean

Senin, 31 Agu 2026 - 09:24 WIB