Pemkab Barito Utara Dorong Percepatan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat di Setiap Kecamatan

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di setiap kecamatan guna memberikan legalitas bagi aktivitas tambang masyarakat sekaligus menekan praktik Penambangan Emas  Tanpa Izin (PETI).

Bupati H Shalahuddin mengatakan, keberadaan WPR menjadi salah satu solusi strategis agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemerintah daerah ingin masyarakat memiliki kepastian hukum dalam melakukan aktivitas pertambangan rakyat. Dengan adanya WPR, masyarakat maupun koperasi lokal dapat melakukan penambangan secara legal dan terkontrol,” ujar H Shalahuddin di Muara Teweh, Rabu petang (20/5/2026).

Baca Juga :  Kesbangpol Apresiasi Konsolidasi DAD Barito Utara, sebagai Upaya Perkuat Sinergi Pelestarian Adat dan Kebangsaan

Menurutnya, pembentukan WPR juga diharapkan menjadi langkah transisi bagi para penambang ilegal agar dapat beralih ke sistem pertambangan yang resmi dan sesuai tata ruang wilayah.

Pemerintah daerah, lanjutnya, terus mengupayakan pembagian zona WPR di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Teweh Tengah dan sekitarnya, untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan skala kecil.

“Tujuan utamanya bukan hanya legalisasi tambang rakyat, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal secara merata,” katanya.

Baca Juga :  Kunjungi UPT Pembibitan Ternak dan Hortikultura, Anggota DPRD Barut Dukung Peningkatan Sarana Prasarana Produksi

Selain memberikan dampak ekonomi, keberadaan WPR juga dinilai penting dalam upaya pengendalian kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak terawasi. Dengan adanya wilayah resmi pertambangan rakyat, pemerintah dapat lebih mudah melakukan pembinaan, pengawasan, serta penerapan good mining practice.

Bupati H Shalahuddin menegaskan, usulan alokasi dan legalisasi WPR terus diperjuangkan bersama DPRD Kabupaten Barito Utara agar mendapat dukungan dan persetujuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

“Kami berharap usulan WPR ini dapat segera diakomodasi karena menyangkut kepentingan masyarakat, penataan pertambangan rakyat, serta peningkatan ekonomi daerah,” pungkasnya.   (AP)

Berita Terkait

Dilangsungkan Hingga 31 Juli 2026, Ritual Tiwah di Kereng Bangkirai Dimulai
Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan Hadiri Upacara Hari Jadi ke-61 Pemerintah Kota Palangka Raya
Bupati M. Yamin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Waspadai Hasutan
M. Yamin Ubah Paradigma Pembangunan, Orientasi Pemerintah Harus pada Manfaat untuk Masyarakat
Cegah Penyimpangan Pengelolaan Keuangan, Pemkab dan Kejari Barito Utara Perkuat Sinergitas
DPRD Barito Timur Sahkan Perda GDPK Lima Pilar 2025–2045, Segera Ajukan Nomor Register ke Gubernur
BUPATI HAJI SHALAHUDDIN SAMBUT BAIK PEWARTA, DUKUNG PENUH PROGRAM KERJA ORGANISASI PEWARTA
DPRD Barito Timur Minta Pemda Tuntaskan Temuan BPK Sebelum Akhir 2026
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:56 WIB

Dilangsungkan Hingga 31 Juli 2026, Ritual Tiwah di Kereng Bangkirai Dimulai

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:26 WIB

Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan Hadiri Upacara Hari Jadi ke-61 Pemerintah Kota Palangka Raya

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:58 WIB

Bupati M. Yamin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Waspadai Hasutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:38 WIB

M. Yamin Ubah Paradigma Pembangunan, Orientasi Pemerintah Harus pada Manfaat untuk Masyarakat

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:04 WIB

Cegah Penyimpangan Pengelolaan Keuangan, Pemkab dan Kejari Barito Utara Perkuat Sinergitas

Berita Terbaru