Perizinan Berusaha Kini Lebih Cepat dan Mudah Melalui OSS Terintegrasi

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPALA DINAS PMPTSP-Kepala Dinas PMPTSP Barito Utara Drs Jufriansyah sampaikan sambutan pada pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2025, di Aula Kecamatan, Rabu (26/11/2025).

TEWENEWS, Muara Teweh – Perizinan berusaha di Kabupaten Barito Utara kini semakin sederhana, cepat, dan transparan seiring penerapan regulasi baru berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Barito Utara, Drs. Jufriansyah, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2025, di Aula Kecamatan, Rabu (26/11/2025).

Jufriansyah menegaskan bahwa pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan sejalan dengan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025.

Baca Juga :  Tinjau PDAM, Bupati Pastikan Bantuan APBN Rp50 Miliar Tingkatkan Layanan Air Bersih di Barito Utara

Aturan tersebut kata dia menjadi dasar penyederhanaan proses perizinan dan memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di daerah.

“Kini setiap tahapan perizinan memiliki batas waktu pelayanan yang jelas melalui kebijakan SLA atau Service Level Agreement. Jika proses melewati batas waktu, maka izin dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya melalui mekanisme fiktif positif yang mengutamakan kepastian usaha,” ucapnya.

Jufri juga menjelaskan bahwa seluruh layanan, seperti penerbitan KKPR hingga persetujuan lingkungan AMDAL maupun SPPL, telah sepenuhnya terintegrasi dalam OSS. Dengan sistem ini, tidak ada lagi proses layanan manual di luar platform tersebut.

Selain itu, pemerintah memberikan akses yang lebih besar bagi pelaku usaha UMKM untuk bermitra dengan perusahaan besar melalui fitur kemitraan dalam OSS. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing pelaku usaha lokal.

Baca Juga :  Antisipasi Dampak Babut Asap Karhutla, Bupati Barito Utara Terbitkan Surat Edaran

“Untuk itu kami mengajak seluruh pelaku usaha agar aktif melaporkan perkembangan usahanya melalui LKPM sebagai bahan evaluasi pemerintah dalam menyusun kebijakan investasi di daerah,” tegasnya.

Kegiatan bimtek ini menghadirkan narasumber dari Dinas PMPTSP dan instansi teknis terkait, serta diikuti oleh pelaku usaha dari berbagai kecamatan di Kabupaten Barito Utara.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap para pelaku usaha dapat memahami prosedur perizinan terbaru dan memenuhi kewajiban pelaporan investasi secara tepat waktu.(AP)

 

Berita Terkait

INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 
Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:28 WIB

INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru