Ramadan 1447 H, Jam Kerja ASN Bartim Disesuaikan

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Barito Timur – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Total jam kerja ditetapkan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor 000.8.3/82/ORG/2026 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Surat edaran yang ditetapkan di Tamiang Layang pada 14 Februari 2026 itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan lurah se-Kabupaten Barito Timur. Pengaturan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Baca Juga :  Sekda Barito Timur Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Untuk unit kerja dengan sistem lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Sedangkan unit kerja dengan enam hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Khusus Jumat, jam kerja pukul 08.00–14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Baca Juga :  Pria di Barito Timur Diamankan Polisi atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak

Bagi unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, serta layanan keamanan dan ketertiban, pengaturan jam kerja disesuaikan dengan sistem penugasan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Selain itu, selama Ramadan kegiatan upacara dan olahraga untuk sementara ditiadakan dan akan kembali dilaksanakan setelah bulan suci berakhir.

Bupati Barito Timur M. Yamin dalam surat edaran tersebut juga mengimbau seluruh ASN menjaga suasana kerja yang kondusif serta saling menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Kebijakan ini mulai berlaku selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

KNPI Cup 2026 Bartim Ditutup Penuh Makna, Tiga Agama Bersatu Berdoa untuk Keselamatan Kalteng
KONI Bartim Lepas Dua Tim Esports SMAN 1 Tamiang Layang Berlaga di GYC Free Fire 2026
Nursulistio Pimpin Golkar Bartim, Soliditas Kader Jadi Kekuatan Hadapi 2029
Bupati Yamin Ajak Golkar Satukan Langkah Membangun Barito Timur
Pemkab Barito Timur Raih Penghargaan JDIHN Terbaik se-Kalteng 2026
Pendapatan Daerah Turun, Pemkab Bartim Pertajam Belanja dan Andalkan SiLPA Rp163,93 Miliar
DPRD Bartim Setujui Hibah Eks Terminal Pasar Panas untuk BNNK
Kemerdekaan ke-81, Semangat Pengabdian dan Pembangunan Bartim Terus Diperkuat
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:38 WIB

KNPI Cup 2026 Bartim Ditutup Penuh Makna, Tiga Agama Bersatu Berdoa untuk Keselamatan Kalteng

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:30 WIB

KONI Bartim Lepas Dua Tim Esports SMAN 1 Tamiang Layang Berlaga di GYC Free Fire 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Nursulistio Pimpin Golkar Bartim, Soliditas Kader Jadi Kekuatan Hadapi 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Bupati Yamin Ajak Golkar Satukan Langkah Membangun Barito Timur

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Pemkab Barito Timur Raih Penghargaan JDIHN Terbaik se-Kalteng 2026

Berita Terbaru