Ramadan 1447 H, Jam Kerja ASN Bartim Disesuaikan

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Barito Timur – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Total jam kerja ditetapkan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor 000.8.3/82/ORG/2026 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Surat edaran yang ditetapkan di Tamiang Layang pada 14 Februari 2026 itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan lurah se-Kabupaten Barito Timur. Pengaturan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Baca Juga :  Peringati Hari Pendidikan Nasional 2026, Pemkab Bartim Tekankan Refleksi dan Peningkatan Kualitas SDM

Untuk unit kerja dengan sistem lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Sedangkan unit kerja dengan enam hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Khusus Jumat, jam kerja pukul 08.00–14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Baca Juga :  Bupati Yamin Tegaskan Kontraktor Lokal Harus Jadi Tuan Rumah Pembangunan di Barito Timur

Bagi unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, serta layanan keamanan dan ketertiban, pengaturan jam kerja disesuaikan dengan sistem penugasan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Selain itu, selama Ramadan kegiatan upacara dan olahraga untuk sementara ditiadakan dan akan kembali dilaksanakan setelah bulan suci berakhir.

Bupati Barito Timur M. Yamin dalam surat edaran tersebut juga mengimbau seluruh ASN menjaga suasana kerja yang kondusif serta saling menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Kebijakan ini mulai berlaku selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Temuan Lubang di Makam Hebohkan Warga Desa Lebo, Polisi Turun Tangan
Bupati Barito Timur Lepas Kafilah MTQ VIII Korpri Tingkat Provinsi ke Murung Raya
IWO Bartim Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Bawaslu dalam Penyebarluasan Informasi Pengawasan
SPMB SMKN 2 Tamiang Layang Resmi Dibuka, Siapkan Enam Jurusan Unggulan
Mubeswilub IWO Kalteng Susun Kepengurusan dan Matangkan Program Kerja Organisasi
Pemkab Barito Timur Ikuti Validasi Hasil Pengukuran IPKD Tahun Anggaran 2024
Satresnarkoba Polres Bartim Amankan Pemain Sabu di Matabu
Pemkab Barito Timur Terima Penyerahan Aset Tanah UPTD Pengembangan Ternak Bangi Wao
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:32 WIB

Temuan Lubang di Makam Hebohkan Warga Desa Lebo, Polisi Turun Tangan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:43 WIB

Bupati Barito Timur Lepas Kafilah MTQ VIII Korpri Tingkat Provinsi ke Murung Raya

Senin, 22 Juni 2026 - 20:10 WIB

IWO Bartim Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Bawaslu dalam Penyebarluasan Informasi Pengawasan

Senin, 22 Juni 2026 - 13:08 WIB

SPMB SMKN 2 Tamiang Layang Resmi Dibuka, Siapkan Enam Jurusan Unggulan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:09 WIB

Mubeswilub IWO Kalteng Susun Kepengurusan dan Matangkan Program Kerja Organisasi

Berita Terbaru