Barito Timur – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Total jam kerja ditetapkan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor 000.8.3/82/ORG/2026 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Surat edaran yang ditetapkan di Tamiang Layang pada 14 Februari 2026 itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan lurah se-Kabupaten Barito Timur. Pengaturan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Untuk unit kerja dengan sistem lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Sedangkan unit kerja dengan enam hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Khusus Jumat, jam kerja pukul 08.00–14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Bagi unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, serta layanan keamanan dan ketertiban, pengaturan jam kerja disesuaikan dengan sistem penugasan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Selain itu, selama Ramadan kegiatan upacara dan olahraga untuk sementara ditiadakan dan akan kembali dilaksanakan setelah bulan suci berakhir.
Bupati Barito Timur M. Yamin dalam surat edaran tersebut juga mengimbau seluruh ASN menjaga suasana kerja yang kondusif serta saling menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Kebijakan ini mulai berlaku selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. (Ahmad Fahrizali)









