Polres Barito Utara Kembali Ungkap KasusNarkotika, Tiga Orang Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh, 25 September 2026 – Polres Barito Utara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Barito Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang laki-laki beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 6,77 gram brutto.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis (24/09/2026) pukul 15.00 WIB di Jalan Semoga Indah, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang laki-laki, masing-masing berinisial JS (33), RKO (31), dan MF (30), yang saat itu sedang berada di dalam satu unit mobil.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan saksi umum. Dari hasil penggeledahan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan tiga paket yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,77 gram brutto.

Selain narkotika yang diduga jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu plastik klip bening ukuran sedang dalam keadaan kosong, satu plastik/kresek berwarna hitam, satu alat hisap atau bong, satu pipet kaca, satu kotak rokok, satu lembar tisu warna putih, satu korek api, tiga unit telepon seluler, serta satu unit mobil.

Baca Juga :  5 KOMISIONER KPU KOTIM DITETAPKAN TERSANGKA, KEJATI KALTENG DUGAI KORUPSI DANA HIBAH PILBUP 2024 RP40 MILIAR

Berdasarkan hasil penggeledahan, dua paket yang diduga berisi sabu ditemukan di bawah tempat duduk penumpang bagian depan sebelah kiri, yang terbungkus dalam satu plastik klip bening ukuran sedang bersama satu alat hisap/bong.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan pada bagian belakang kursi penumpang, tepatnya pada pintu mobil sebelah kiri. Di lokasi tersebut ditemukan satu plastik klip berukuran kecil yang berisi narkotika yang diduga jenis sabu serta satu plastik/kresek berwarna hitam. Di dalam kotak rokok yang berada dalam plastik tersebut ditemukan satu pipet kaca. Sementara itu, pada kursi penumpang bagian belakang ditemukan satu buah korek api.

Petugas juga melakukan pemeriksaan menggunakan teskit terhadap para terlapor. Hasil pemeriksaan menunjukkan perubahan warna menjadi biru tua yang dinyatakan positif (+) mengandung methamphetamine. Pemeriksaan tersebut disaksikan oleh para terlapor dan saksi umum.

Selanjutnya, ketiga terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  AHLI WARIS LAPORKAN PT AUSTRAL BYNA KE POLRES BARITO UTARA ATAS DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH DI BUNTOK BARU

Kapolres Barito Utara AKBP Irnanda Oktora, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana narkotika, baik melalui kegiatan penindakan maupun upaya pencegahan. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Barito Utara dalam menjaga wilayah Kabupaten Barito Utara dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ujar Iptu Novendra W.P.

Atas perbuatannya, para terlapor dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana narkotika sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Barito Utara.(ed)

Berita Terkait

Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Sabu7,33 Gram di Kapal Penyeberangan Sungai Barito
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR, Sabu 4,07 Gram Diamankan
AHLI WARIS LAPORKAN PT AUSTRAL BYNA KE POLRES BARITO UTARA ATAS DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH DI BUNTOK BARU
USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA
KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan
Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 
Berita ini 138 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 10:30 WIB

Polres Barito Utara Kembali Ungkap KasusNarkotika, Tiga Orang Diamankan

Selasa, 22 September 2026 - 11:13 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Sabu7,33 Gram di Kapal Penyeberangan Sungai Barito

Kamis, 10 September 2026 - 08:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Selasa, 8 September 2026 - 10:28 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR, Sabu 4,07 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 11:15 WIB

AHLI WARIS LAPORKAN PT AUSTRAL BYNA KE POLRES BARITO UTARA ATAS DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH DI BUNTOK BARU

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Tim Satgas Pengawasan BBM Barito Utara Pantau  Sejumlah SPBU

Jumat, 25 Sep 2026 - 11:01 WIB