TEWENEWS, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan 5 komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilbup 2024. Total dana hibah yang dikucurkan Pemda Kotim mencapai Rp40 miliar.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng dan hasil pemeriksaan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng.
5 Komisioner KPU Kotim Jadi Tersangka
Berdasarkan rilis Kejati Kalteng, 5 orang yang ditetapkan tersangka adalah seluruh komisioner KPU Kotim periode 2023-2028:
1. MR – Ketua KPU Kotim, sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik
2. W- Komisioner, sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM
3. JJ – Komisioner, sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi
4. MT- Komisioner, sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan
5. E – Komisioner, sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan
Modus: Gunakan Dana Tidak Sesuai NPHD, Ada Dugaan Kick Back
Dalam kasus posisi dijelaskan, KPU Kotim menerima dana hibah dari APBD Kotim sebesar Rp40.000.000.000. Rinciannya, Tahun 2023 sebesar Rp16 miliar dan Tahun 2024 sebesar Rp24 miliar. Dana itu untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024.
Penyidik menduga para tersangka secara bersama-sama dan kolektif menggunakan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah [NPHD] dan Rencana Anggaran Biaya [RAB] yang menjadi lampiran.
“Penggunaan dana tidak mendasarkan pada NPHD dan RAB sehingga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tulis rilis tersebut.
Lebih lanjut, penyidik juga menemukan adanya dugaan kick back atau pemberian suap/gratifikasi kepada para komisioner dan pihak lain di KPU Kotim.
Estimasi Kerugian Negara Rp10 Miliar
Untuk kerugian keuangan negara, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh *BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dengan estimasi sementara kurang lebih Rp10 miliar.
Penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Dijerat Pasal Korupsi
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas penyelenggara pemilu dan penggunaan uang rakyat untuk Pilkada.(Tim/Roni Batur)









