KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, PALANGKA RAYA, 29 AGUSTUS 2026 – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Utara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan Retribusi Jasa Usaha Tambat Labuh, Pemuatan dan Keberangkatan Kapal Laut di Perairan Pedalaman Daerah Aliran Sungai/DAS Kabupaten Barito Utara Tahun 2023-2024.

Penyerahan dilakukan Jumat, 28 Agustus 2026 oleh Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah kepada Kejaksaan Negeri Barito Utara. Perkara ini dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara.

4 TERSANGKA DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN
Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, ada 4 orang tersangka yang dilimpahkan:

1. MB, selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara. Diduga menerima dan atau janji sehubungan jabatannya terkait uang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Tahun 2023-2024 yang tidak disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta membuat laporan realisasi retribusi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
2. NA, selaku Pengawas Kinerja Operasional Pelabuhan Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara. Bersama tersangka PWP, MB, dan RZI diduga memungut uang retribusi dari beberapa perusahaan dan tidak menyetorkan ke Kas Daerah periode 2023-2024.
3. RZI, selaku Kepala Bidang PSP Januari 2023 s.d 05 September 2023 dan Sekretaris Dinas Perhubungan Barito Utara 06 September 2023 s.d sekarang. Selain dugaan pemungutan retribusi, RZI juga disangka menerima sesuatu sehubungan penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP PT. INVESTASI MANDIRI.
4. PWP, selaku Tenaga Administrasi pada Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan/PSP Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara. Turut serta memungut uang retribusi dan membuat laporan yang tidak sesuai.

Baca Juga :  PN MUARA TEWEH JATUHKAN HUKUMAN 8 TAHUN PENJARA KEPADA ALVIANSYAH ALIAS ALVIN BIN HELLO S

Keempatnya disangkakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 jo. Pasal 8 jo. Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat 1,2,3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar dengan 19,03 Gram Sabu

KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 62/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 24 Desember 2025, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp3.967.160.000,00 atau tiga miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta seratus enam puluh ribu rupiah.

DITAHAN 20 HARI
Selanjutnya terhadap 3 tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya dan 1 tersangka di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Agustus 2026 sampai dengan 16 September 2026.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, S.H., M.H. menyampaikan setelah tahap II ini, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan.(Tim)

Berita Terkait

Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan
Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 
POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN
PN MUARA TEWEH JATUHKAN HUKUMAN 8 TAHUN PENJARA KEPADA ALVIANSYAH ALIAS ALVIN BIN HELLO S
Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti
Polres Barito Utara Gagalkan Pengangkutan BBM Diduga untuk Dijual ke Murung Raya
1.330 LITER BBM  DIAMANKAN POLRES BARUT, DIDUGA PENYEBAB BBM DI MUARA TEWEH MAHAL DAN LANGKA
Danramil 03/GP Mayor Kav Tri Atmojo dan Ketua Persit KCK Ranting 4 Koramil 03/GP Ny. Nita Tri Atmojo Hadir Berikan Semangat, Besuk Sertu Hendro yang Tengah Jalani Perawatan
Berita ini 993 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:48 WIB

KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:19 WIB

POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:20 WIB

PN MUARA TEWEH JATUHKAN HUKUMAN 8 TAHUN PENJARA KEPADA ALVIANSYAH ALIAS ALVIN BIN HELLO S

Berita Terbaru

BARITO UTARA

M Iman Topik: SPMI Harus Jadi Budaya Mutu di Sekolah

Minggu, 30 Agu 2026 - 16:00 WIB