Polres Barito Utara Ungkap Delapan Kasus Curat dan Curanmor serta 1 Perkara Penggelapan

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Sepanjang bulan Mei hingga Juli 2024, Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara berhasil mengungkap delapan (8) kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

“Untuk kasus Curat, TKP pertama, Jalan Manggis RT. 02 Kelurahan Melayu, TKP kedua di Jalan Akasi RT. 07, kemudian di
Jalan Nusa Indah RT. 04 dan TKP terakhir Jalan Taman Rekreasi Remaja Kelurahan Melayu,” ungkap Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan dan perwira lainnya saat press release di halaman Mapolres setempat, Kamis (25/7/2024).

Menurut Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna hitam yang dibeli dari uang
hasil curian, 1 (satu) unit Power Bank merk Olike,1 (satu) unit Laptop merk Acer Aspire 3, 1 (satu) unit Laptop merk ASUS X441U-WX325T warna biru beserta chargenya, 1 (satu) buah tabung gas ukuran 15 Kg,
2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 Kg, 1 (satu) unit laptop merk AZUS notebook warna hitam tipe SN :
NBN0LP023251475, 1 (satu) buah gelang emas berbentuk rantai, uang tunai pecahan 50.000,- sebanyak 5 lembar,
uang tunai pecahan 100.000,- sebanyak 1 lembar,
uang tunai pecahan 5.000,- sebanyak 1 lembar.

Baca Juga :  Dua Lagi Terduga Pengedar Sabu Muara Teweh Ditangkap, Kali Ini di Jalan Nanas

“Selain itu, ada juga barang bukti berupa jam tangan warna hitam, 1 lembar KTP atas nama Nami, 1 lembar STNK sepeda motor KH 6428 EM atas nama RUDY SUPRIADI, 1 lembar STNK sepeda motor KH 2247 EN atas nama RITA FITRIYANTI, 1 (satu) gantungan kunci berisikan 1 kunci sepeda motor, dan 2 kunci rumah,” jelas Kapolres.

Terkait kasus curat, ada lima orang tersangka yang sudah diamankan, yakni : KR, AW, YS dan ML serta DS.

“Tiga Perkara sudah P21 atau tahap 2, barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke
Kejaksaan Negeri Barito Utara, dan 1 perkara masih dalam tahap penyidikan,” tambah AKBP Gede Eka Yudharma.

Sementara untuk kasus Curanmor ada 4 Perkara yakni
TKP Jalan Lingkar Kota, kemudian TKP Jalan A. Yani ( belakang stadion ), selanjutnya TKP Parkiran Masjid Ar-Durrun Jalan Negara Km. 7 Kelurahan Jingah dan TKP Jalan Tringsing RT. 05.

Adapun barang bukti kasus curanmor yang brrhasil diamankan yaitu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna kuning, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy putih-biru,1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam.

Baca Juga :  Ketua Fraksi PDIP DPRD Barito Utara, Taufik Nugraga Minta Pemerintah Stabilkan Harga TBS Sawit

“Para tersangka kasus Curanmor yang diamankan adalah, SG, MK dan AS,” imbuhnya.

Dari empat kasus Curanmor ini, 1 Perkara sudah P21 atau tahap 2, barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Utara dan 3 perkara masih dalam tahap sidik.

“Selain kasus-kasus tersebut ada juga satu perkara penggelapan sepeda motor merk Mio M3 warna biru putih yang masih dalam proses penyidikan. Adapun Pasal yang disangkakan untuk tindak pidana Curat dan curanmor yakni Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 ( tujuh ) tahun,” ungkap Kapolres.

Dalam kesempatan press release ini, Kapolres Barito Utara mengajak kalangan media untuk mengawal perkara-perkara ini hingga di persidangan, sehingga vonis yang dijatuhkan bisa maksimal dan menimbulkan efek jera bagi para  pelaku.

Ia juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih berhati-hati dan bersama-sama menjaga situasi dilingkungannya masing-masing.

“Kami himbau untuk tidak menaruh kunci sepeda motor sembarangan atau yang masih menempel di motor, karena hal itu bisa membuat motivasi para pelaku untuk melakukan tindak pidana,” tutur Kapolres.

(AP)

Berita Terkait

ASN Barito Timur Raih Beasiswa LPDP 2026, Jadi Satu-satunya Perwakilan Kalteng
Modus Tukar Kartu ATM di Muara Teweh Terbongkar! Pelaku Raup Rp18,3 Juta untuk Judi Online
Dilangsungkan Hingga 31 Juli 2026, Ritual Tiwah di Kereng Bangkirai Dimulai
Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan Hadiri Upacara Hari Jadi ke-61 Pemerintah Kota Palangka Raya
Bupati M. Yamin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Waspadai Hasutan
M. Yamin Ubah Paradigma Pembangunan, Orientasi Pemerintah Harus pada Manfaat untuk Masyarakat
Polres Barito Utara Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar dengan 19,03 Gram Sabu
POLRES BARITO UTARA UNGKAP KASUS NARKOTIKA, SEORANG PENGEDAR DITANGKAP DALAM OPERASI ANTIK TELABANG 2026
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:31 WIB

ASN Barito Timur Raih Beasiswa LPDP 2026, Jadi Satu-satunya Perwakilan Kalteng

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:34 WIB

Modus Tukar Kartu ATM di Muara Teweh Terbongkar! Pelaku Raup Rp18,3 Juta untuk Judi Online

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:56 WIB

Dilangsungkan Hingga 31 Juli 2026, Ritual Tiwah di Kereng Bangkirai Dimulai

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:26 WIB

Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan Hadiri Upacara Hari Jadi ke-61 Pemerintah Kota Palangka Raya

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:58 WIB

Bupati M. Yamin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Waspadai Hasutan

Berita Terbaru