Revisi RTRW, Dinas PUPR Barito Utara Gelar Konsultasi Publik 1

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2024 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KONSULTASI PUBLIK 1 REVISI RTRW-Dinas PUPR Barito Utara menggelar kegiatan Konsultasi Publik-1 (KP-1) revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Utara tahun 2025-2045 di aula Senyiur Muara Teweh, Rabu (25/9/2024).

TEWENEWS, Muara Teweh – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Utara (DPUPR Barut) menggelar kegiatan konsultasi publik 1 (KP-1) revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Utara tahun 2025-2045 di aula Senyiur Muara Teweh, Rabu (25/9/2024).

Kegiatan konsultasi publik tersebut dibuka Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan H Gazali dan dihadiri Kepala Dinas PUPR, perwakilan Kementerian Lembaga melalui zoom meeting, perwakilan Pemprov Kalteng melalui zoom meeting, kepala perangkat daerah, tim penyusun revisi RTRW dan undangan lainnya.

Pj Bupati Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Asisten Sekda H Gazali mengatakan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten mempunyai fungsi yaitu sebagai pengendali pemanfaatan ruang wilayah terutama di kabupaten/kota.

“Dengan menyusun dokumen RTRW maka dapat menyelaraskan keseimbangan perkembangan antar wilayah, sehingga pertumbuhan di Kabupaten Barito Utara bisa tumbuh bersama-sama antar wilayah kecamatan sesuai dengan potensi sumberdaya yang dimilikinya. Sebagai matra spasial (secara keruangan wilayah), maka RTRW disusun berdasarkan pencermatan terhadap kepentingan jangka panjang,” kata Gazali.

Baca Juga :  Realisasi Fisik Pelaksanaan Program Dinas Perkimtan Barito Utara Capai 67,13 Persen

Dikatakannya, memperhatikan dinamika pembangunan di Kabupaten Barito Utara semenjak ditetapkannya Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Utara tahun 2019-2039, maka perlu direspon dan diantisipasi sehingga mampu menjamin keberlangsungan implementasi pembangunan di lapangan dan pencapaian tujuan pembangunan jangka panjang sesuai masa berlaku RTRW yaitu 20 tahun mendatang.

Dijelaskannya, dengan menghadapi berbagai isu dan tantangan kedepan yang akan dihadapi oleh Pemkab Barito Utara, maka perlu bagi seluruh stakeholders secara khususnya di daerah ini agar mampu merespon peluang untuk meningkatkan daya saing wilayah serta mampu menghadapi tantangan dalam mewujudkan keberlanjutan pembangunan regional dengan tetap memperhatikan prinsip daya dukung lingkungan melalui keseimbangan dalam pengaturan ruang wilayah antara kawasan lindung dan kawasan budidaya.

Baca Juga :  Realisasi Fisik Pembangunan Infrastruktur di Dinas PUPR Barito Utara Capai 44,98 Persen

Menurut Gazali keseimbangan pembangunan perlu diperhatikan guna melindungi sumberdaya seperti air, udara dan tanah yang menjadi satu kesatuan dalam ruang wilayah.

“Saat ini proses penyusunan revisi RTRW Kabupaten Barito Utara sudah memasuki tahap konsultasi publik–1, sebagaimana diamanatkan dalam Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja bahwa dalam menyusun revisi RTRW dilakukan berdasarkan Bottom up Planning/ dengan melibatkan peran dari masyarakat,” kata dia.

Dirinya juga berharap kepada kita semua yang hadir, untuk dapat sama-sama membedah konsep rtrw sesuai dengan peraturan. “Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang berkenan hadir pada acara ini. Saya juga berharap agar seluruh pihak dapat memberikan saran dan masukan kepada tim penyusun agar kita lebih merumuskan keterpaduan isu strategis yang ada di Kabupaten Barito Utara,” imbuhnya.

(AP/Tim)

Berita Terkait

INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 
Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:28 WIB

INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru