DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan  Ketua dan Anggota KPU Barito Utara pada Hari Ini

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Dr Andi Muhammad Asrun

TEWENEWS, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang diduga dilakukan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kamis (30/1) hari ini.

Dalam perkara nomor 30-PKE-DKPP/I/2025 ini yang menjadi pihak teradu adalah Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari, bersama anggota, Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman dan Roya Izmi Fitrianti. Selain itu, Ketua PPK Teweh Tengah, Arbianto Wahyu Saputra juga ikut jadi teradu.

Komosioner KPU Kabupaten Barito Utara itu diadukan pasangan calon Bupati dan Wakil Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Prof Dr Andi Muhammad Asrun and Partners Law Firm.

Baca Juga :  Terbagi dalam 8 Kelas, UKW Angkatan XXIV di Muara Teweh Pecahkan Rekor Peserta Terbanyak se-Kalteng

Pengadu mendalilkan bahwa para teradu diduga KPU Kabupaten Barito Utara tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Nomor : 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 3 Desember 2024 di TPS 04 Desa Malawaken, mengacu pada surat Dinas Ketua KPU RI Nomor : 2734/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024.

Teradu mengubah angka hasil rekapitulasi suara untuk kepentingan Sirekap pada TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Di mana jumlah pengguna hak pilih atau warga yang hadir di TPS adalah sebanyak 437 suara, namun jumlah suara sah/tidak sah 440 atau terdapat selisih 3 suara dari pengguna hak pilih.

Baca Juga :  Laksanakan Sertijab, Agus Siswadi Siap Jalankan Amanah Baru di Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara

“Berikutnya teradu mengubah C Hasil KWK Bupati TPS 01 Kelurahan Melayu, dengan cara mengubah jumlah suara tidak sah yang semula adalah 10 diubah menjadi 7, dan mengalihkan suara selisih berjumlah 3 menjadi surat suara tidak terpakai, yang semula surat suara tidak terpakai 162 diubah menjadi 165,” ungkap Asrun.

Asrun menjelaskan, agenda sidang DKPP akan mendengarkan keterangan para pihak, baik pengadu, teradu, saksi maupun pihak terkait.

Diutambahkan Asrun, sidang bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat umum yang ingin memantau dapat melihat langsung jalannya persidangan.

(Tim/Red)

Berita Terkait

Rosi Wahyuni Komitmen Perjuangkan Kebutuhan Prioritas Masyarakat Teweh Tengah
Pimpin Rapat, Bupati Pastikan Kesiapan Batara Expo dan Peringatan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara
Temuan Lubang di Makam Hebohkan Warga Desa Lebo, Polisi Turun Tangan
Bupati Barito Utara Resmi Buka Festival Budaya Iya Mulik Bengkang Turan 2026
720 Peserta dari 9 Kecamatan Ikuti Festival Budaya IMBT Barito Utara 2026
Tinjau Sejumlah Infrastruktur, Bupati Pastikan Pembangunan Berjalan Optimal
Disiplin, Loyalitas dan Profesionalisme ASN Jadi Penekanan Bupati Saat Pimpin Apel Pagi di Dua Instansi
Reses di Melayu dan Lanjas, LPG 3 Kg hingga Sarana Posyandu Jadi Usulan Prioritas
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:40 WIB

Rosi Wahyuni Komitmen Perjuangkan Kebutuhan Prioritas Masyarakat Teweh Tengah

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:18 WIB

Pimpin Rapat, Bupati Pastikan Kesiapan Batara Expo dan Peringatan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:32 WIB

Temuan Lubang di Makam Hebohkan Warga Desa Lebo, Polisi Turun Tangan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:53 WIB

Bupati Barito Utara Resmi Buka Festival Budaya Iya Mulik Bengkang Turan 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:48 WIB

720 Peserta dari 9 Kecamatan Ikuti Festival Budaya IMBT Barito Utara 2026

Berita Terbaru