DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan  Ketua dan Anggota KPU Barito Utara pada Hari Ini

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Dr Andi Muhammad Asrun

TEWENEWS, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang diduga dilakukan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kamis (30/1) hari ini.

Dalam perkara nomor 30-PKE-DKPP/I/2025 ini yang menjadi pihak teradu adalah Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari, bersama anggota, Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman dan Roya Izmi Fitrianti. Selain itu, Ketua PPK Teweh Tengah, Arbianto Wahyu Saputra juga ikut jadi teradu.

Komosioner KPU Kabupaten Barito Utara itu diadukan pasangan calon Bupati dan Wakil Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Prof Dr Andi Muhammad Asrun and Partners Law Firm.

Baca Juga :  Fraksi KIR Terima Perubahan APBD 2026, Minta Penyerapan Anggaran Dilaksanakan Optimal

Pengadu mendalilkan bahwa para teradu diduga KPU Kabupaten Barito Utara tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Nomor : 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 3 Desember 2024 di TPS 04 Desa Malawaken, mengacu pada surat Dinas Ketua KPU RI Nomor : 2734/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024.

Teradu mengubah angka hasil rekapitulasi suara untuk kepentingan Sirekap pada TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Di mana jumlah pengguna hak pilih atau warga yang hadir di TPS adalah sebanyak 437 suara, namun jumlah suara sah/tidak sah 440 atau terdapat selisih 3 suara dari pengguna hak pilih.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Barito Utara Dukung Sinergi Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah

“Berikutnya teradu mengubah C Hasil KWK Bupati TPS 01 Kelurahan Melayu, dengan cara mengubah jumlah suara tidak sah yang semula adalah 10 diubah menjadi 7, dan mengalihkan suara selisih berjumlah 3 menjadi surat suara tidak terpakai, yang semula surat suara tidak terpakai 162 diubah menjadi 165,” ungkap Asrun.

Asrun menjelaskan, agenda sidang DKPP akan mendengarkan keterangan para pihak, baik pengadu, teradu, saksi maupun pihak terkait.

Diutambahkan Asrun, sidang bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat umum yang ingin memantau dapat melihat langsung jalannya persidangan.

(Tim/Red)

Berita Terkait

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Dorong Percepatan Penurunan Kemiskinan, Anggota DPRD Hasrat Dukung Evaluasi BPKP
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru