Kasus Politik Uang Di Barito Utara, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Dengan Ancaman Tiga Tahun Penjara

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Polemik politik uang di Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang ditangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu kini 9 orang yang diamankan, tiga orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto mengatakan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial MAR, TRB dan WTW. Masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam praktek lancung politik beberapa waktu lalu.

“Ada yang berperan untuk mencekhlist, ada yang bagian membagikan uang dan ada yang menjadi koordinator,” ujar AKPB Singgih saat ditemui media ini, Minggu (23/03/2025).

Terkait pekerjaan dari masing-masing tersangka, Singgih yang didampingi Kasat Reskrim Polres Barut, AKP Ricky Hermawan dan Kasi Humas Ipda Novendra menjelaskan bahwa ada yang wiraswasta dan ada juga yang kepala sekolah.

Baca Juga :  Komitmen Polres Barito Utara Lindungi Anak, Pelaku Kekerasan Seksual Berhasil Diamankan

“Dua orangnya wiraswasta dan satu orangnya kepala sekolah TK swasta,” ujarnya.

Lebih lanjut, apakah kasus ini mengarah kepada salah satu paslon, Singgih belum menjawab. Akan tetapi ia mengatakan bahwa saat ini yang berkompetisi hanya dua paslon.

“Kan yang ikut Pilkada kan hanya dua paslon,” tuturnya.

Kepada para tersangka dikenakan undang-undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota menjadi undang-undang.

“Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 yang berbunyi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi imbalan lainnya kepada warga negara Indonesia baik langsung atau pun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu dan sejenisnya diancam pidana minimal 35 bulan penjara dan maksimal 73 bulan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kedua Korban Tenggelam di Sungai Barito Telah Ditemukan dan Dievakuasi ke RSUD Muara Teweh

Terhadap para tersangka dan barang bukti saat sudah diamankan.

“Saat ini 3 tersangka bersama barang bukti sudah diamankan Mapolres Barut,” tambahnya.

“Untuk yang kabur akan kita panggil. Kalau tidak mengindahkan akan kita tangkap,” tambahnya.

Saat ditanya, apakah yang kabur berpotensi jadi tersangka, Kapolres mengatakan ada kemungkinan.

“Ada kemungkinan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui bahwa beberapa waktu lalu Barito Utara digemparkan dengan kasus dugaan politik uang yang ditangkap tangan di Jalan Simpang Pramuka 2. (Tim)

Berita Terkait

Perebutan Lahan Kayu Ulin, Picu Pembantaian Satu Keluarga Di Kecamatan Teweh Timur
Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Desa Sikui, 15 Paket Sabu Siap Edar Diamankan
Komitmen Polres Barito Utara Lindungi Anak, Pelaku Kekerasan Seksual Berhasil Diamankan
Dua Pelaku Pencuri Tandon Air di Wilayah Lanjas Ditangkap Satreskrim Polres Barut
Gerak Cepat, Polres Barut Ringkus Pelaku Pencurian di Rapen dan Amankan Barang Bukti
Kontrak Pemerintah Tanpa Keterangan Badan Hukum PT atau CV Tidak Sah
Orang Tua Kontraktor Halangi Tugas Jurnalis Meliput Proyek Turap Sungai Bengaris
Proyek Siluman, Diruas Sungai Bengaris, Tanpa Papan Pengumuman
Berita ini 577 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WIB

Perebutan Lahan Kayu Ulin, Picu Pembantaian Satu Keluarga Di Kecamatan Teweh Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 10:32 WIB

Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Desa Sikui, 15 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Rabu, 8 April 2026 - 08:36 WIB

Komitmen Polres Barito Utara Lindungi Anak, Pelaku Kekerasan Seksual Berhasil Diamankan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:54 WIB

Dua Pelaku Pencuri Tandon Air di Wilayah Lanjas Ditangkap Satreskrim Polres Barut

Kamis, 19 Maret 2026 - 08:48 WIB

Gerak Cepat, Polres Barut Ringkus Pelaku Pencurian di Rapen dan Amankan Barang Bukti

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 Apr 2026 - 08:18 WIB