Kasus Politik Uang Di Barito Utara, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Dengan Ancaman Tiga Tahun Penjara

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Polemik politik uang di Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang ditangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu kini 9 orang yang diamankan, tiga orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto mengatakan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial MAR, TRB dan WTW. Masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam praktek lancung politik beberapa waktu lalu.

“Ada yang berperan untuk mencekhlist, ada yang bagian membagikan uang dan ada yang menjadi koordinator,” ujar AKPB Singgih saat ditemui media ini, Minggu (23/03/2025).

Terkait pekerjaan dari masing-masing tersangka, Singgih yang didampingi Kasat Reskrim Polres Barut, AKP Ricky Hermawan dan Kasi Humas Ipda Novendra menjelaskan bahwa ada yang wiraswasta dan ada juga yang kepala sekolah.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Ungkap 21 Kasus Kejahatan Jalanan Sepanjang Januari-Mei  2026

“Dua orangnya wiraswasta dan satu orangnya kepala sekolah TK swasta,” ujarnya.

Lebih lanjut, apakah kasus ini mengarah kepada salah satu paslon, Singgih belum menjawab. Akan tetapi ia mengatakan bahwa saat ini yang berkompetisi hanya dua paslon.

“Kan yang ikut Pilkada kan hanya dua paslon,” tuturnya.

Kepada para tersangka dikenakan undang-undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota menjadi undang-undang.

“Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 yang berbunyi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi imbalan lainnya kepada warga negara Indonesia baik langsung atau pun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu dan sejenisnya diancam pidana minimal 35 bulan penjara dan maksimal 73 bulan,” ujarnya.

Baca Juga :  WASPADA MANGG!! Modus Tipu-Tipu Lagi Marak di Barut: Ada Arisan Bodong, SPK Palsu Milyaran, Sampai Tanah 5 Juta Dijanjikan 150 Juta

Terhadap para tersangka dan barang bukti saat sudah diamankan.

“Saat ini 3 tersangka bersama barang bukti sudah diamankan Mapolres Barut,” tambahnya.

“Untuk yang kabur akan kita panggil. Kalau tidak mengindahkan akan kita tangkap,” tambahnya.

Saat ditanya, apakah yang kabur berpotensi jadi tersangka, Kapolres mengatakan ada kemungkinan.

“Ada kemungkinan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui bahwa beberapa waktu lalu Barito Utara digemparkan dengan kasus dugaan politik uang yang ditangkap tangan di Jalan Simpang Pramuka 2. (Tim)

Berita Terkait

Modus Tukar Kartu ATM di Muara Teweh Terbongkar! Pelaku Raup Rp18,3 Juta untuk Judi Online
Polres Barito Utara Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar dengan 19,03 Gram Sabu
POLRES BARITO UTARA UNGKAP KASUS NARKOTIKA, SEORANG PENGEDAR DITANGKAP DALAM OPERASI ANTIK TELABANG 2026
PN Muara Teweh Gelar Sidang Perkara Pembunuhan, Petugas Keamanan Jadi Terdakwa
Kejaksaan Negeri Barito Utara Panggil Saksi Perkara Alviansyah, Sidang Digelar 7 Juli 2026
POLRES BARITO UTARA UNGKAP 17 KASUS KEJAHATAN JALAN DAN 2 PERKARA NARKOTIKA JUNI 2026
Polres Barito Utara Musnahkan 294 Gram Sabu Senilai Rp500 Juta, 4 Bandar Diringkus
Kajari Barito Utara Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah oleh Sejumlah Cabor di Barut
Berita ini 579 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:34 WIB

Modus Tukar Kartu ATM di Muara Teweh Terbongkar! Pelaku Raup Rp18,3 Juta untuk Judi Online

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:16 WIB

Polres Barito Utara Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar dengan 19,03 Gram Sabu

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:12 WIB

POLRES BARITO UTARA UNGKAP KASUS NARKOTIKA, SEORANG PENGEDAR DITANGKAP DALAM OPERASI ANTIK TELABANG 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:46 WIB

PN Muara Teweh Gelar Sidang Perkara Pembunuhan, Petugas Keamanan Jadi Terdakwa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:34 WIB

Kejaksaan Negeri Barito Utara Panggil Saksi Perkara Alviansyah, Sidang Digelar 7 Juli 2026

Berita Terbaru